Thursday, July 1, 2010

Struktur Sebuah Negara

Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :‎
‎1.‎    Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum.‎
‎2.‎    Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.‎
‎3.‎    Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.‎
‎4.‎    Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.‎
Pembagian Mawardi diatas harus dipahami dalam kerangka bahwa khalifah merupakan ‎institusi tertinggi dalam negara, meskipun tidak secara serta merta bisa bertindak otoriter, ‎karena kedaulatan tetap di tangan rakyat didalam bingkai nilai-nilai syariat.‎
Yang dimaksud oleh Mawardi dengan kekuasaan umum dengan lapangan umum adalah ‎kementerian (al-wizarat). Kekuasaannya dikatakan umum karena meliputi suatu masalah ‎secara umum. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi seluruh negeri.‎
Yang dimaksud dengan kekuasaan umum dengan lapangan khusus adalah kegubernuran ‎‎(kekuasaan daerah otonomi). Kekuasaannya dikatakan umum karena menyangkut segenap ‎masalah dalam daerah otonomimya, namun lapangannya khusus karena kekuasaan tersebut ‎hanya meliputi daerah otonominya saja.‎
Yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan lapangan umum adalah lembaga-lembaga ‎semacam  Mahkamah Agung, Panglima Besar Angkatan Perang, dan Lembaga Pengendali ‎Keuangan Negara. Kekuasaan mereka dikatakan khusus karena hanya menangani masalah-‎masalah khusus. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi segenap negeri.‎
Sedangkan yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan lapangan khusus adalah ‎lembaga-lembaga semacam Pengadilan Daerah, Lembaga Keuangan Daerah, Lembaga Militer ‎Daerah, dan berbagai lembaga serupa yang ada di tingkat daerah / negara bagian.‎
Pembagian Mawardi diatas cukup sistematis. Namun lagi-lagi perlu ditegaskan, konteks yang ‎dipakai adalah khalifah sebagai institusi tertinggi. Poin ini perlu ditegaskan karena di era ‎modern telah muncul model kekuasaan dimana kepala negara bukanlah institusi tertinggi. ‎Sebut saja sistem negara parlemen. Dalam sistem ini, parlemen merupakan institusi tertinggi ‎dan bukan kepala negara.‎
Bagaimanakah keberadaan parlemen menurut Islam ? Dalam sistem Islam terdapat suatu ‎lembaga yang mirip dengan parlemen, yang sering disebut sebagai ahlul hall wal ‘aqd. Namun ‎lembaga ini tidaklah sama persis dengan parlemen. Ahlul hall wal ‘aqd hanya bertugas untuk ‎menetapkan atau menurunkan khalifah (termasuk juga mengontrol khalifah), tidak lebih dari ‎itu. Artinya, tatkala khalifah sudah terpilih dan dia sanggup berlaku adil maka ahlul hall wal ‎‎‘aqd seolah-olah tidak diperlukan lagi. Ahlul hall wal ‘aqd akan diperlukan lagi ketika khalifah ‎tidak berlaku adil atau ketika khalifah perlu diturunkan. Jadi, institusi tertinggi adalah khalifah, ‎namun pada suatu saat institusi tertinggi bisa diambil alih oleh ahlul hall wal ‘aqd, yang pada ‎dasarnya berarti diambil alih oleh rakyat.‎
Adapun mengenai kekuasaan yudikatif, agaknya hampir setiap sistem negara (termasuk ‎sistem Islam) menempatkannya dalam posisi independen. Hal ini adalah niscaya karena ‎hukum harus ditempatkan dalam posisi tertinggi, untuk menjamin keadilan bagi semuanya.‎

read more “Struktur Sebuah Negara”

Friday, April 2, 2010

MENGGAGAS POLITIK KERAKYATAN

Sebuah Tawaran Ideal dalam Kontestasi Politik Kita

Prolog : Mengenal labirin dan Aporia Politik Kita

Bukan hal yang baru, jika negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini selalu menjadi pelanggan setia sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Transparancy International Indonesia (TII) merilis hasil penelitiannya yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-5 negara terkorup di dunia. Rilis semacam itu pada dasarnya tidak mengandung hal-hal baru ; siapapun dan apapun lembaganya niscaya akan menghasilkan peringkat atau indeks korupsi yang kurang lebih sama.

Melihat kenyataan ini tampaknya tidak berlebihan jika kita menganggap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini hanya merupakan mitos ketimbang realitas. Dengan perangkat hukum dan lembaga anti korupsi yang kian bertambah banyak, seaharusnya upaya pemberantasan korupsi semaki menemukan titik terang. Tetapi kenyataannya wabah korupsi makin menggila dan kian ganas.

Berbagai kasus megakorupsi di lingkaran kekuasaan yang terungkap akhir-akhir ini, kian menegsakan moralitas bangsa yang rapuh, bobrok, korup dan sejenisnya. Orang akan mudah berargumentasi, kebobrokan moral bangsa ternyata ditentukan oleh moralitas para politisinya. Ternyata, para elit politik kita, dari dulu hingga kini, tak lebih sebagai pendosa yang mempelopori kebobrokan moral bagi masyarakat secara lebih luas dan sistemik. Para elit politik yang konon merupakan ”putera-puteri terbaik bangsa”, dengan kualifikasi pendidikan yang membanggakan, kata Komaruddin Hidayat dalam sebuah talk show di salah satu stasiun televisi swasta (15/3/2002), ternyata tidak tahan uji saat mereka memasuki lingkaran kekuasaan.

Seringkali kita dibuat geli menyaksikan perilaku para petualang politik di negeri ini yang sungguh tidak cerdas.dan cenderung amoral. Selalu saja ada argumen yang mereka gunakan untuk memperoleh pembenaran terhadap “manuver” yang mereka lakukan. Yang paling gampang, jelas mencari kambing hitam. Yang paling sering kena sasaran jelas para rival politiknya. Dalam pilkada, misalnya, politisi yang kalah bersaing tak jarang melakukan aksi-aksi vandalistis dengan mengerahkan “tim sukses”-nya atau memburu pendemo bayaran. Mereka direkrut, tentu saja dengan sejumlah upah, untuk menciptakan stigma baru kepada publik.

Perilaku elite politik yang menyangsikan kejujuran dalam sebuah pesta demokrasi tanpa bukti dan argumentasi yang jelas, bahkan bertingkah “inkonstitusional”, setidaknya memberikan gambaran bahwa kita masih belum memiliki budaya demokrasi seperti yang diharapkan. Tampaknya, menerima kekalahan menjadi sebuah idiom yang amal mahal harganya. Ada saja “manuver” yang mereka lontarkan untuk membentuk opini publik bahwa mereka telah dicurangi, dipinggirkan, atau dijegal.

Pada satu sisi, kondisi semacam itu memang bisa menjadi sinyal dinamika politik yang bertahun-tahun lamanya terpasung dalam belenggu rezim Orde Baru. Namun, pada sisi yang lain, hal itu bisa memberikan citra demokrasi yang tidak sehat bagi rakyat, bahkan akan menjadi bumerang bagi elite politik itu sendiri dalam membangun dan mengibarkan bendera politiknya pada masa-masa mendatang. Rakyat jadi kehilangan simpati dan kepercayaan.

Politisi dan Lingkaran Kekuasaan : Sebuah Paradoks Keberagamaan
Sedikit uraian tentang fenomena pembusukan moral elit kita di atas, sejatinya adalah sebuah deskrepsi empirik yang menelanjangi tubuh bangsa dengan paradoks keberagamaan. Agak sulit memang untuk dipahami dan dicerna dari perspektif manapun, mengingat lingkaran kekuasaan dihuni cukup banyak ”pendosa politik” yang justru dikenal agamis. Tentu muncul pertanyaan, bagaimana bisa menarik benang merah atau korelasi positif antara tingkat kesalehan seseorang dengan tingkat perbuatan dosa yang dilakukan?

Maka, paradoksalitas keberagamaan ini setidaknya telah menyuguhkan indikasi bahwa telah terjadi manipulasi simbol-simbol keagamaan untuk mengelabui masyarakat bahwa elit politik kita religius. Mereka menjadikan ritus-ritus keagamaan hanya sebatas sin laundering yang dianggap akan mencuci dosa-dosa politik yang dilakukan. Impas, antara bobot ibadah dan kejahatan yang dilakukan disertai keyakinan, Tuhan maha Pengasih dan Penyayang tehadap hamba-Nya yang mau bertobat. Selama masih ada kesempatan, menjarah uang negara dan merampok uang rakyat bukan hal tabu dilakukan.
Staemen dan pola sikap yang menyatakan bahwa politik memang kotor, tampaknya menemukan titik justifikasinya dalam konteks ini. Bukan politik namanya kalau masih berbaur dengan ”kebersihan”, kejujuran dan sikap arif lainnya. Dinamika politik mestilah kotor dan karenanya, dengan penuh kesadaran, para politikus kita terlanjur dianggap sah-sah saja melakukan segala hal yang mampu mengantarkannya pada capaian keinginan dan ”cita-citanya”.

Merebaknya korupsi hingga membuat bangsa dan negeri ini bangkrut, konon memang bersumber dari pesona uang dan lingkartan kekuasaan. Mungkin ada benarnya kalau Sejarawan Inggris, Lord Acton, menyatakan bahwa kekuasaan pada dasarnya cenderung korup, dan kekuasaan absolut hampir pasti korup secara absolut pula. Ya, ya, ya! Orang yang sedang berkuasa, memang bisa berbuat apa saja. Hukum yang lurus bisa dibengkok-bengkokkan, orang yang benar bisa disalah-salahkan atau sebaliknya, sejarah pun bisa diputarbalikkan sesuai dengan selera penguasa.

“Kisah Naga Baru”, sebagaimana diceritakan dalam Wikipedia, menunjukkan betapa kekuasaan bisa membuat seseorang menjadi “mabuk” dan lupa akan kesejatian dirinya. Alkisah pada suatu hari seorang pendekar perguruan silat yang sangat sakti dibujuk oleh murid muridnya untuk masuk ke dalam sebuah goa dan mengalahkan seekor naga yang menghuni goa tersebut. Sudah ratusan pendekar yang masuk dan berusaha membunuh naga tersebut, tetapi mereka tak pernah keluar dari goa dengan selamat.

Karena merasa tertantang, sang pendekar guru segera masuk ke dalam goa. Ternyata sang naga sama sekali tidak sakti. Dengan sekali tebasan pedang saja sang naga langsung tersungkur mati. Sang pendekar segera melihat sekeliling goa. Ternyata penuh dengan bongkahan emas permata yang kemilau sangat memesona. Sang pendekar guru tergiur untuk mengambil beberapa genggam permata sebagai oleh-oleh kepada murid-muridnya sekaligus sebagai bukti bahwa dia telah berhasil mengalahkan sang naga.
Namun, apa lacur? Begitu meraup harta permata, seketika sang pendekar guru menjelma menjadi seekor naga. Karena merasa malu, sang pendekar guru memilih tetap tinggal di dalam goa dan menjadi Naga Baru. Murid-murid di luar goa merasa cemas dan menyangka gurunya telah tewas diterkam sang naga, padahal sang guru telah menjelma menjadi naga yang baru.

Meski hanya sebuah fiksi, kisah ini menunjukkan sebuah ilustrasi betapa dekatnya kekuasaan itu dengan hal-hal yang berbau busuk dan korup. Orang-orang idealis bisa hancur martabatnya setelah masuk dalam lingkaran kekuasaan. “Wong milik nggendhong lali”, kata orang Jawa. Betapa menggiurkannya kekuasaan itu sehingga tak sedikit orang yang rela mengeluarkan banyak duwit untuk “membeli”-nya.

Menggagas Politik Kerakyatan : Menyelami Gagasan Machiavelli
Selama ini muncul asumsi yang mengatakan bahwa Machiavelli, yang diakui sebagai pelopor ilmu politik moderen adalah amoral, karena dicurigai menganut paham politik ‘menghalalkan segala cara’; lebih lanjutnya istilah Machiavellianisme dikonotasikan sebagai segala pikiran, sikap, dan tindakan kotor lagi kejam dalam ranah politik.
Salah kaprah kepada Machiavelli dan pemikirannya tersebut, adalah disebabkan kekeliruan dalam memahami Machiavelli, dan terutama lagi mengenai salah satu karyanya, yaitu Il Principe (Politik Kekuasaan). Dalam karya dimaksud, memang Machiavelli mengungkapkan kenyataan politik yang ada pada waktu itu; Machiavelli mengungkapkan segala ‘apa yang nyata-nyata’ pada zamannya tersebut, dan bukan mengungkapkan ‘apa yang ideal’ atau kenyataan politik yang ideal menurut dia, yang harus dilakukan oleh para penguasa.

‘Apa yang nyata-nyata’ yang diungkapkan oleh Machiavelli dalam buku dimaksud, memang sering kejam dan amoral. Akan tetapi ‘Apa yang nyata-nyata’ tersebut, merupakan kenyataan politik yang nyata terjadi di zaman Machiavelli, yang diungkapkan olehnya, dan bukan merupakan pemikiran politik Machiavelli. Oleh sebab itu, merupakan kesimpulan yang terburu-buru dan latah dengan menyimpulkan Machiavelli sebagai politikus kotor, dan Machiavellianisme sebagai aliraan ‘penghalal segala cara’.
Dalam beberapa karya-karyanya yang lain, dan yang terutama adalah Discorsi Di Niccolo Machiavelli, dengan cukup jelas dan nyata akan Machiavelli yang bukan sebagai poitikus amoral apalagi ‘penghalal segala cara’. Dalam karya Machiavelli yang lebih besar ini, yang berjudul lengkap Discorsi Di Niccolo Machiavelli, Cittadino, et Segretariso Fiorentino, Sopra La Prima Deca Di Tito Livio, a Zanobi Boundel Monti, et a Cosimo Rucellai —yang lebih terkenal dengan DISCORSI, dan lebih tepat diterjemahkan sebagai Politik Kerakyatan— cukup menunjukkan akan sosok Machiavelli sebagai politikus kerakyatan, dan sumbangsihnya yang besar terhadap Politik Kerakyatan.

Dalam Discorsi, Machiavelli mengungkapkan: “Kita tahu yang baik itu apa, tetapi kita sering tidak mampu melakukannya. Salah satu yang baik dan dapat dilakukan adalah system pemerintahan Republik!.” Dalam melakukan urainnya tentang Politik Kerakyatan dan Republik, Machiavelli kerap menuturkan berbagai hal, yang pada intinya adalah menekankan betapa pentingnya menjunjung tinggi azaz kerakyatan, terutama dalam system pemerintahan.

Pertama: Virtu atau Res Publica. Virtu atau Res Publica adalah semangat kerakyatan yang mutlak harus dijunjung tinggi oleh para penguasa.
Diceritakan bahwa Alexander Agung pernah dibujuk oleh arsiteknya, Deinocrates untuk mendirikan kerajaan diatas Gunung Athos, sebuah gunung gersang tapi mempesona; letaknya strategis dan gampang untuk dipertahankan. Kemudian Alexander menyela: “Lantas di mana rakyat hidup?” Deinocrates menjawab malu-malau bahwa ia tak sempat terfikir akan hal itu. Alexander pun akhirnya mendirikan kerajaannya di tepian Sungai Nil.

Kedua: Hukum untuk Res Publica. Res Publica mutlak membutuhkan hukum, guna penegakan disiplin sosial. Adapun mekanisme pembuatan hukum, kota Roma dapat dijadikan contoh: hukum Kota Roma berkembang lambat laun, sesuai dengan keinginan dan prakarsa warga dan masalah yang mereka hadapi bersama.

Ketiga: pola pemerintahan Res Publica yang paling ideal menurut Machiavelli adalah, ramuan dari keenam pola pemerintahan yang hari ini ada di dunia: Kerajaan, Aristokrasi, Demokrasi, Tirani, Oligarki, dan Anarki. Oleh karena masing-masing pola mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Keempat: Supremasi Hukum. Res Publica haruslah terdapat kepastian hukum; rule of law merupakan hal yang sangat penting. Hal iniberarti, jasa seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kejahatannya, untuk tidak mengadilinya, tidak menghukumnya, atau bahkan meringankan hukumannya.

Politik kerakyatan ala Machiavelli, pada prinsipnya adalah mempersyaratkan keempat hal diatas. Penafian akan salah satu saja daripada unsur syarat diatas, akan mencederai politik kerakyatan itu sendiri. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ini, tentunya kita tidak jarang menyaksikan kenyataan sosial dan politik yang paradoksal dengan azas-azas politik kerakyatan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Niccolo Machiavelli dimaksud.

Sementara pada sisi lainnya, kiranya bukanlah hal yang berlebihan: untuk mengatakan dan mengakui Niccolo di Bernardo Machiavelli sebagai politikus kerakyatan; bukan (lagi) sebagai politikus amoral, dan ’penghalal segala cara’, sebagaimana yang selama ini telah diciterakan kepada Machiavelli dan para pengikutnya (baca: Machiavellianisme), yang ternyata keliru tersebut.

Epilog : Dari Politik Kerakyatan Menuju Indonesia baru
Pada bagian epilog ini, ada beberapa poin yang perlu kita refleksikan bersama, tentang kontestasi politik negara kita ditengah labirin dan aporia yang kian membingungkan. Ironis memang. Di tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia Baru yang lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa, reformatif, dan legitimated, justru tidak sedikit politisi yang berkarakter oportunis, arogan, dan mau menang sendiri, yang sangat bertentangan secara diametral terhadap prinsp-prinsip demokrasi yang mengedepankan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan keadilan.

Terlepas dari hiruk-pikuk politik yang akan terus berlangsung, di luar itu semua, agenda penting dan urgen dan sangat krusial untuk segera digarap ialah membangun budaya politik yang berbasis kerakyatan, memperjuangkan hak-haknya, menciptakan dinamika demokrasi yang sehat, sehingga memiliki apresiasi yang tinggi dan andal terhadap sikap fair, jujur, ksatria, elegan, dan lapang dada terhadap apa pun hasil yang telah disepakati bersama lewat proses demokrasi. Jangan sampai terjadi, “trik-trik” politik yang tidak sehat semacam itu menjadi “patron” dan referensi bagi generasi berikutnya dalam membangun demokrasi. Harus ada upaya serius dan intens untuk menyosialisasikan cara-cara demokrasi yang ideal secara simultan dan berkelanjutan.
sumber : bahauddin
read more “MENGGAGAS POLITIK KERAKYATAN”

ORKESTRA KEBISUAN

Wahai lihatlah …
Engkau yang masih ragu menagkap isyarat angin

Andai tak ada kabut di jernih retinamu
Mungkin aku takkan menangis
Lantaran jelaga rindu di mataku
Tak terindah di kelopak beningmu

Ah, …
Andai semilir masih selalu bisu
Betapa dalam makna menuggu

Maka biarlah asa dan kebimbangan
Memucuk pilu di gugus awan
Di lelembah curam cinta
Orkestra kebisuan
Menerjemahkan nayanyian Tuhan

Robatal, 161205

GERIMIS SENJA DI WAJAHMU

Barangkali
Hanya rinai gerimis
Yang bisa merekahkaj senja
Agar lembayung merah di mataku
Menjelma biru rindu

Sampai angin pun mampu membaca
Lukisan indah di wajahmu

Ah, …
Lukisan itu kian melaut
Biru
Lantaran hempas angina
Di pantai hatimu
Berkesiur
Kencang
Menghancurkan tebing terjal
Di kawah curam cintaku

Biarlah gerimis senja
Rebah di wajahmu
Semoga abadi
Meski diammu
Tak lagi
Memanggil-manggil
Di hati …


Lounden, 181205


BERPAYUNG DAUN PISANG
(sebuah puisi persembahan)

Aku lahir dari belantara yang renta
Maka tak ada yang menungguku
Selain monody keheningan
Sehabis lelah menualangi buana
Aku terkapar!
Orkestra kebisuan menngelayut resah
Bagai semilir mengembarakan bebulir pasir
Jejak terkubur tanpa arti

Aku mengungsi ke alam sepi
Tapi kau pun menjelma angin sunyi

Maka kau ciptakan musim hujan dalam anganku
Dari gubuk ke gubuk aku menggigil sayu
“itu ‘kan hanya gerimis, tak pantas ada tangis”,
Begitu katamu

Ya, tanpa suaramu pun aku takkan menangis
Meski hanya dengan helai jerami kering yang usang
Ku bangun serpihan jiwaku menjadi balai di tanah yang gersang
Genaplah sudah kerentaan ini yang malang

Sebagaiman rinduku yang biru
Dedaunan masih setia menunggu belaian angin mengecupi keningnya
Hingga tak ada derail embun menyalju
Aku luruh menguning diterpa gulana

Tapi aku begitu ingin merangkulmu
Walau hanya siluet wajah anggunmu yang ku dekap
Meski dengan berpayung daun pisang
Yang kupetik dari leladangan yang kerontang

Aku akan tetap menantimu dalam derai hujan

read more “ORKESTRA KEBISUAN”

Monday, March 8, 2010

EKSISTENSI BAHASA INDONESIA


Eksistensi bahasa indonesia di era global saat ini sudah memudar. Dewasa ini kita hidup dalam era globalisasi, yang dipicu oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan di bidang transportasi dan revolusi di bidang komunikasi. Dengan perkembangan yang sangat cepat di bidang transportasi dan komunikasi, arus globalisasi terasa bertambah kuat, sehingga dunia terasa makin datar (Thomas Friedman, 2005). Akibat derasnya arus globalisasi batas negara menjadi kabur dan akhirnya hilang. Tekanan arus globalisasi yang melanda bangsa-bangsa yang sedang berkembang menimbulkan perubahan yang semakin cepat dan luas dalam berbagai wilayah kehidupan. Globalisasi akan meningkatkan pemahaman antarbudaya, memecah batas antara masyarakat dari negara yang berbeda seiring dengan berkembangnya kemitraan dalam berdagang antarnegara. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian besar orang menafsirkan sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah desa kecil, setiap orang bisa berkomunikasi dengan sangat mudah, berhubungan dengan waktu yang singkat, dan dengan biaya yang relatif rendah. Globalisasi adalah akibat dari revolusi teknologi, komunikasi, dan informasi yang dapat berimbas pada tatanan masyarakat, bangsa, dan negara di berbagai belahan dunia. Setiap bangsa di dunia tidak dapat melepaskan diri dari arus global akibat revolusi tersebut. Dengan kondisi seperti itu, persaingan antarwilayah pun semakin tinggi. Siapa yang menguasai komunikasi dialah yang akan menguasai dunia. Bahasa merupakan alat komunikasi di dunia. Oleh karena itu, eksistensinya di tengah arus global harus dicermati supaya bahasa kita yaitu bahasa persatuan tetap eksis di manapu dan kapanpun.
Arus global berimbas pula pada penggunaan dan keberadaan bahasa Indonesia di masyarakat. Penggunaan bahasa di dunia maya, internet, facebook misalnya, memberi banyak perubahan bagi sturktur bahasa Indonesia yang oleh beberapa pihak disinyalir merusak bahasa itu sendiri. Berlandaskan alasan globalisasi dan prestise, masyarakat mulai kehilangan rasa bangga menggunakan bahasa nasional. Tidak hanya pada rakyat kecil, "krisis bahasa" juga ditemukan pada para pejabat negara. Kurang intelek katanya kalau dalam setiap ucapan tidak dibumbui selingan bahasa asing yang sebenarnya tidak perlu. Hal tersebut memunculkan istilah baru, yaitu ‘Indoglish’ kependekan dari "Indonesian-English" untuk fenomena bahasa yang kian menghantam bahasa Indonesia. Sulit dipungkiri memang, bahasa asing kini telah menjamur penggunaannya. Mulai dari judul film, judul buku, judul lagu, sampai pemberian nama merk produk dalam negeri. Kita pun merasa lebih bangga jika lancar dalam berbicara bahasa asing. Namun, apapun alasannya, entah itu menjaga prestise, mengikuti perkembangan zaman, ataupun untuk meraup keuntungan, tanpa kita sadari secara perlahan kita telah ikut andil dalam mengikis kepribadian dan jati diri bangsa kita sendiri.
Sekarang ini penggunaan penggunaan bentuk "Inggris" sudah banyak menggejala. Dalam bidang internet dan komputer kita banyak menggunakan kata mendownload, mengupload, mengupdate, dienter, direlease, didiscount, dan lain sebagainya. Tidak hanya dalam bidang komputer saja, di bidang lain pun sering kita jumpai. Selain bahasa Asing, kedudukan bahasa Indonesia juga semakin terdesak dengan pemakain bahasa-bahasa gaul di kalangan remaja. Bahasa gaul ini sering kita temukan dalam pesan singkat atau sms, chatting, dan sejenisnya. Misalnya dalam kalimat"gue gitu loh..pa sich yg ga bs" dalam kalimat tersebut penggunaan kata ganti aku tidak dipakai lagi.



read more “EKSISTENSI BAHASA INDONESIA”

Distance


You're my friend aa ano hi no yume
ima demo mada wasuretenain desho
You're my dream aa hajimatta bakka kimi no one longest way
Oh ima tabidatsu yo
Everyday kono saki mo shining day
Kawarazu singin' hikaru asa no smile
Kore de miosame no funny days
Tobidatsu future mezashita go far kokoro no dream of
I'll go the distance mihatenu sora wa blue
Norikonda star ship kore ga saigo no forever trip
You're my friend aa ano hi no yume
ima demo mada wasuretenain desho
You're my dream aa hajimatta bakka kimi no one longest way
Oh ima tabidatsu yo
Thank you my friend aa ano hi no koto
ima de mo mada oboeteru kara
You're my dream aa mou nidoto sou modoranai days
Oh I'll go the distance
Kakushikirenai kurai no ooki na uso wo tsuite
Nomikomareru honne kore wa saigo no trip
Maketsuzuke no geemu kore kara hajimatteku one dream
You're my friend aa ano hi no yume
ima demo mada wasuretenain desho
You're my dream aa hajimatta bakka kimi no one longest way
Oh ima tabidatsu yo
Thank you my friend aa ano hi no koto
ima de mo mada oboeteru kara
You're my dream aa mou nidoto sou modoranai days
Mou ugokidashita ashita e keseya shinai Flame of heart
Sou I'll go the distance
read more “Distance”

Saturday, March 6, 2010

MUZARA'AH DAN MUKHABAROH


I.                     PENDAHULUAN
Apabila kita perhatikan kehidupan masyarakat Indonesia yang agraris. Praktik pemberian imbalan atAs jasa seseorang yang telah menggarap tanah orang lain masih banyak dilaksanakan pemberian imbalan ada yang cenderung pada praktek muzara’ah dan ada yang cenderung pada praktik mukhabarah. Hal tersebut banyak dilaksanakan oleh para petani yang tidak memiliki lahan pertanianhanyasebagai petani penggarap. Muzara’ah dan mukhabarah ada Hadits yang melarang seperti yang diriwayatkan oleh (H.R Bukhari) dan ada yang membolehkan seperti yang diriwayatkan oleh (H.R Muslim). Berdasarkan pada dua Hadits tersebut mudah – mudahan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan oleh salah satu pihak, baik itu pemilik tanah maupun penggarap tanah
II.                   MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
B. Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabaroh
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ
Artinya : Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)

Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim) C. Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah Dua Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Setengah ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.
D. Zakat Muzara’ah Dan Mukhabarah Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi
III.                 KESIMPULAN
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Dengan adanya praktek mukahbarah sangat menguntungkan kedua belah pihak. Baik pihak pemilik sawah atau ladang maupun pihak penggarap tanah. Pemilik tanah lahannya dapat digarap, sedangkan petani dapat meningkatkan tarap hidupnya.
DAFTAR PUSTAKA
H. Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, PT. Sinar Baru Algensindo, Bnandung, 1994
Drs. Suparta dkk. Materi Pokok Fiqih I, Universitas terbuka, 1992.
DR. (He) Drs. H.S Sholahuddin, Fiqhul Islam, Biro Penerbit Jurusan Syariah STAIN Cirebon, 2000


read more “MUZARA'AH DAN MUKHABAROH”

Wednesday, March 3, 2010

sharing pear to pear

Cara menggunakan (memasang) kabel UTP pada computer ke computer (pear to pear) pasang kabel UTP (jenis cross) ke kedua computer yang akan dihubungkan. seting IP address dengan cara: klik start, pilih control panel, pilih network and internet connection, pilih network connection, klik kanan properties, pilih internet protocol (TCP/IP), pilih properties. hapus IP address dan ganti dengan IP address yang baru. (sebagai contoh, kita menggunakan class C dengan IP address 192.168.0.1 pada computer satu, dan IP address 192.168.0.2 pada computer dua) kemudian cancel.
setelah penggantian IP address selesai, klik start, pilih run, ketikkan cmd, ok. setelah masuk ke run, ketik ping 192.168.0.1 (IP address computer satu), kemudian enter untuk mengetes koneksi. setelah berhasil, ketik ping 192.168.0.2 (IP address computer dua), kemudian enter untuk mengetahui apakah sudah terhubung ke computer dua atau belum. setelah berhasil terhubung, klik start, pilih run, ketikkan conf, ok
install program aplikasi sampai selesai.
siap digunakan.
good luck
read more “sharing pear to pear”

Monday, February 1, 2010

العلم والتعلم


هناك اختلافات كثيرة, بين التعليم في الماضي, والتعليم في الحاضر. ومن تلك الاختلافات, أن فرص التعليم, كانت قليلة في الماضي, حيث كا ن يلتحق بالمدارس طلاب قليلون, هم-في الغالب-أبناء الأغنياء وسكان المدن. أما اليوم, فقد اصبح التعليم حقا لكل مواطن, فكثر عدد الطلاب, وانتشرت المدارس في كل مكان, وشاع القول : " ألتعليم كالماء والهواء".
كان طلاب العلم- في الماضي- يسافرون من بلد الى بلد, لطلب العلم, وكانوا يواجهون في سفرهم كثيرا من التعب ! فكانوا يركبون الجمال اياما وأشهرا. أما اليوم, فالمدارس والجامعات كثيرة, في كل مدينة وقرية تقريبا, حيث يذهب الطالب الى مدرسته, او جامعته بالسيارة, او سيرا على الأقدام. ومن ناحية أخرى, يستطيع الطالب ان يتعلم, وهو في بيته عن طريق الشبكة الدولية.
من الاختلافات أيضا, أن المعلم كان لا يطلب أجرا على عمله في الماضي, لأنه كان يطلب الأجر من الله. وكان هدف الطالب طلب العلم. أما اليوم, فقد اختلف الأمر, فالمعلم يطلب كثيرا من الأجر, والطالب يفكر في الشهادة قبل العلم, لأنها وسيلة الى العمل

مراحل التعليم
التعليم مراحل مختلفة, يمر بها الطالب خلال دراسته, فاءذا عنها مرحلة تعليمية, انتقل الى المرحلة التي بعدها. وتتكون مراحل التعليم في كثير من الدول العربية من اربع مراحل!هي : المرحلة الابتدائية, فالمرحلة المتوسطة, فالمرحلة الثانوية, فالمرحلة الجامعية. وفي بعض البلاد العربية, يلتحق التلاميذ قبل المدرسة الابتدائية بالحضانة, فالروضة, ثم التمهيدي.
يلتحق التلاميذ بالمدرسة الابتدائية- عادة- في السادسة من اعمارهم. وتبلغ سنوات الدراسة في المرحلة الابتدائية ست سنوات. وتبلغ سنوات الدراسة في المرحلة المتوسطة ثلاث سنوات, وكذلك في المرحلة الثانوية. أماالمرحلة الجامعية, فتتراوح أربع وست سنوات.
بعد أن ينهي الطالب المرحلة الثانوية, يلتحق بالجامعات, أو المعاهد, اذا حصل على تقدير طيب. وبعد أن يحصل الطالب على الشهادة الجامعية بتقدير جيد جدا أو ممتاز, يلتحق بالدراسات العليا , للحصول على شهادة الماجستير, ثم شهادة الدكتوراه.
من ناحية أخرى, في البلاد العربية نوعان من التعليم, هما: التعليم الحكومي, وتشرف عليه الدولة, فتثبني المدارس, وتؤثر الكتب والمدرسين, والتعليم الأهلي, وتشرف عليه بعض الجمعيات والافراد.    
 
read more “العلم والتعلم”

Kisah Para Nabi - Nabi Hud - Shulih dan Gerakan Madani Mesopotamia

Awal mulanya, Nabi Hud (Gud, Gudea) bersama pengikutnya meninggalkan bangsa 'Aad (Akad, Akadia), untuk selanjutnya eksodus ke sebelah tenggara 'Aad. Insiden ini dilatarbelakangi oleh tindakan sewenang-wenang dari rezim Naramsin yang didukung oleh kekuatan militernya. Tidak lama kemudian bangsa 'Aad hancur tertimpa bencana berupa angin topan yang sangat dahsyat selama sepekan lebih, sebagaimana diceritakan dalam lembaran-lembaran wahyu.

Adapun bangsa 'Aad, maka mereka telah dihancurleburkan dengan angin yang sangat dingin Sangat kencang Dihadiahkan kepada mereka selama Tujuh malam delapan hari terus-menerus Maka Engkau lihat, bangsa 'Aad mati bergelimpangan, Saat itu, seperti pohon kurma yang tumbang. (QS Al Haaqqah: 6-7)

Di tempat yang baru, Nabi Hud beserta pengikutnya menyusun peradaban kembali. Tempat itulah yang disebut Alhijr. Alhijr, secara harfiah berarti migrasi (hijrah), dan agaknya bukan nama kota yang dihuni Nabi Hud sekaligus Nabi Shulih. Sebab kiranya mustahil andaikata mereka memberi nama suatu kota dengan kosakata Arab, padahal bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa 'Aad. Sementara bahasa Arab adalah bahasa yang baru muncul ribuan tahun kemudian seiring dengan perkembangan komunitas manusia yang dimulai dari kawasan itu. Sementara istilah ''Alhijr'' dalam Alquran disesuaikan kurun ruang-waktu di mana Nabi Muhammad, Nabi yang pamungkas hidup. Bahkan, lebih jauh, para mufasirin menginterpretasikan ''Alhijr'' sebagai daerah di antara Yasrib dan Syiria. Perihal ini agaknya kurang memuaskan, karena daerah tersebut belum ditemukan tanda-tanda adanya bekas peradaban tempo dulu.

Berdasarkan lempengan-lempengan tanah liat bertulis milik bangsa 'Aad yang ditemukan dalam panggalian, kota pertama yang dibangun Nabi Hud di tempat yang baru adalah Lagash. Kemudian diikuti berdirinya kota-kota baru di sekitarnya. Sepeninggal Nabi Hud, keadaan daerah itu menjadi kacau balau sampai berlarut-larut ke beberapa generasi berikutnya. Pada akhirnya muncul seseorang yang dianugerahi wahyu kenabian, ya dialah Shulih.

Junta Militer Urnamu
Setelah Nabi Hud wafat, tongkat kepemimpinan diwariskan kepada seseorang yang tidak secerdas Nabi Hud. Pemimpin baru itu dikisahkan diculik oleh Utuhegal, seorang politheis yang haus kekuasaan. Semenjak itu, keadaan menjadi berantakan. Prinsip-prinsip kemadanian yang dicetuskan oleh Nabi Hud mulai ditinggalkan tanpa pengetahuan tentang bahaya yang akan menimpa. Utuhegal berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan cara membentuk badan kemiliteran. Langkah ini menjadi bumerang bagi dirinya, sebab salah satu jenderal besarnya, Urnamu, mengadakan kudeta besar-besaran untuk menumbangkan Utuhegal.

Dengan tumbangnya rezim Utuhegal, maka bangsa itu diperintah oleh Urnamu. Keunggulannya dalam menjatuhkan Utuhegal, tidak berarti ia membawa perubahan ke arah yang lebih baik, karena ia sama sekali tidak mampu melakukan terobosan baru dengan cara mendobrak paham yang sangat liar yaitu menyembah patung-patung. Pada kurun waktu kekuasaannya, kehidupan komunitas itu mengalami penurunan nilai yang amat drastis. Bahkan bisa dikatakan lebih buruk daripada masa kekuasaan Utuhegal. Faktor utamanya ialah Urnamu sendiri menuhankan patung-patung pahlawannya yang hidup sebelum Nabi Hud. Kalau boleh kita bandingkan, bangsa Indonesia juga mengalami gaya hidup seperti mereka, menjadikan seorang pahlawan proklamatornya sebagai Tuhan meskipun tidak melalui seremonial tertentu, namun secara perilaku dapat dideteksi.

Sesuatu yang cukup punya nilai pada masa kekuasaan Urnamu, bangsa yang hidup di zona --yang dalam Alquran disebut Alhijr-- tersebut tidak memiliki nama. Yang jelas, penyebutan dengan istilah ''Sumeria'' oleh para sejarawan adalah bermuasal dari nama aslinya ''Sumer'' yang memiliki persamaan alphabet dengan [T]samud.

Berdasarkan Alquran surat Al-A'raaf ayat 73-74 yang menyebutkan bahwa bangsa kuno yang hidup sesudah eksistensi bangsa 'Aad adalah bangsa Tsamud. Dan jika dibandingkan dengan fakta historis dari situs arkeologi di Mesopotamia setelah kehancuran bangsa Akad muncullah bangsa Sumer. Maka kemungkinan besar Sumer (atau yang biasa disebut Sumeria) tidak lain adalah Tsamud. Kondisi asli bangsa Sumer ketika puing-puingnya ditemukan dalam penggalian arkeologi mirip dengan gambaran Alquran tentang Tsamud, menjadi pendukung kebenaran Alquran mengenai kisah tentang komunitas zaman dulu.

Pengaruh Urnamu sebagai penguasa bangsa Tsamud sepertinya sangat kuat, hal ini disebabkan monarki absolut yang diterapkannya dengan dukungan militerisme. Sistem pengelolaan negara menjadi feodalisme, otokrasi mayoritas dengan arbriter Urnamu sebagai puncaknya, bisa kita perhatikan pada QS Shaad ayat 12-13.

Arsitektur bangunannya terbilang sangat tinggi menurut ukuran masa itu, dinding-dinding bangunan disusun dari bata bakar dan bata jemur. Bahkan salah satu gedungnya mencapai ketinggian 21 meter di atas pemukiman. Terkadang dinding-dinding tiap bangunan mencapai ketebalan 2 meter. Di samping itu, pola bangunan kadang-kadang mirip piramida atau kerucut dengan pondasi bangunan yang telah dibuat sebagus mungkin, sesuai dengan QS Al-A'raaf ayat 74. Berdasarkan hasil penggalian juga terlihat adanya ketidakadilan, golongan elite tinggal di rumah-rumah mewah di kotaraja. Sementara golongan lemah tinggal di rumah-rumah sumpek yang jauh dari kotaraja. Hal ini jelas menandakan telah terjadi pertentangan antarwarga, bisa kita pelajari pada QS Huud ayat 61-67.

Kehancuran Sumeria
Seperti bangsa pendahulunya --yaitu 'Aad-- bangsa Tsamud (Sumer, Sumeria) juga mengalami kehancuran dan terkubur bersama penduduknya di bawah timbunan pasir gurun tanpa diketahui secara pasti apa faktor penyebabnya. Lagi-lagi para sejarawan dengan tergesa-gesa, kembali menuduh ''gerombolan Gut'' [istilah bernuansa negatif yang diberikan kepada pengikut Nabi Hud oleh para orientalis] telah menyerang dan menghancurkan Sumeria seperti yang dialami bangsa pendahulunya. Padahal, sekali lagi sangat mustahil apabila gerombolan Gut menghancurkan Sumeria dengan pertimbangan yang teramat banyak seperti apa tujuannya menyerang Sumeria? Mungkinkah dengan jumlah anggota kecil, gerombolan Gut mampu menghancurkan Sumeria yang memiliki tentara dan teknologi yang lebih canggih. Sementara para sejarawan tahu pasti bahwa penduduk, kekayaan (emas, perak, lazuardi, dan lainnya) dan bangunan bangsa Sumeria terkubur dalam tumpukan pasir (al-ahqaaf) secara utuh. Sehingga analisis yang kira-kira mendekati kebenaran yaitu bahwa bangsa Sumeria yang tidak lain adalah bangsa Tsamud hancur akibat bencana yang sangat dahsyat karena mereka telah mengeksploitasi alam secara tidak seimbang, dapat kita cermati pada QS Fushshilat ayat 17. Sementara keadaan alam saat itu masih sangat rawan petaka karena sedang melakukan proses penstabilan akibat bencana banjir yang melanda seluruh permukaan bumi (era Nabi Nuh, kira-kira 4000 SM).

Sesuai dengan aturan kosmos: sesuatu yang tidak alami, natur, suci, fitrah seperti misalnya kepercayaan yang bersifat delusif atau mitos, pasti akan dilibas habis oleh perputaran alam. Di mana dalam Alquran pun disebutkan --innal bathila kaana zahuuqa-- sesungguhnya yang tidak benar adalah sesuatu yang pasti lenyap, maka ketika bangsa Sumeria terjebak dalam berbagai kenakalan hidup, muncullah Shulih (Shulig, Shulgi).

Baginda Urnamu menemui ajalnya di dalam petaka yang menimpa Sumeria. Sementara ada orang-orang Sumeria yang tidak mengalami petaka itu, karena sudah melakukan evakuasi di bawah koordinator Shulih, yang menurut prasasti sezamannya bernama Shulig atau Shulgi. Merekalah orang-orang penganut monoteisme (Islam) yang amat dimusuhi rezim Urnamu. Shulgi sendiri oleh mereka dikenal sebagai guru karena kecerdasannya, diplomat (rasul), pelindung seni, pendiri masjid dan penyelenggara segala kebaikan bagi negeri dan rakyatnya.





read more “Kisah Para Nabi - Nabi Hud - Shulih dan Gerakan Madani Mesopotamia”

Thursday, January 21, 2010

Berkenalan dengan diri sendiri

Di negeri yang bernama Indonesia ini semuanya bisa terbolak-balik. Orang bersalah bisa menjadi benardan tak tersentuh hukum, sementara wong cilik yang tak bersalah justru bisa meringkuk tak berdaya dalam penjara.
Akrobatik logika inilah yang dimunculkan oleh butet kartaredjasa dalam lakon sarimin, sebuah monolog yang ditampilkan di graham bhakti budaya taman ismail marzuki (TIM), Jakarta, 14-18 november 2007. penampilan raja monolog butet ini merupakan rangkaian hajatan besar art summit Indonesia 2007.
Sarimin, seorang tukang monyet keliling, diperankan butet kertasedjasa. Peria tua berusia 54 tahun ini suatu hari menemukan sebuah kartu tanda penduduk (KTP), karena sarimin buta huruf, ia tidak bisa membaca informasi yang tertera dalam ktp tersebut dan memutuskan menyerahkannya kepada polisi.
Akan tetapi, polisi yang bertugas tidak menghiraukannya dan terus mengetik tigas-tugasnya yang berjibun. Banyak tugas yang lebih besar dan penting yang harus dilakukan yang harus dilakukan (polusi eh salah!polisi maksudnya)polisi dibandingkan melayani wong cilik macam sarimin.
Sarimin pun dibiarkan bertahun-tahun menunggu hingga suatu saat seorang petugas menegurnya dan menanyakan urusannya. Sarimin yang berniat menyerahkan KTP yang ia temukan tersebut ternyata malah dituduh mencuri dan berniat melakukan pemerasan karena ternyata KTP tersebut milik hakim agung kamu bisa dikenai pasal 322 dan pasal 368 lho tegas polisi tersebut.
Meski mati-matian ia menolak tuduhan tersebut, sariminpun tetap dijerumuskan dalam bui. Binsar, seorang pengacara yang membelanya, justru menyarankan sarimin untuk mengaku bersalah.
Di manakah keadilan?
Nasib buruk sarimin adalah gambaran hidup wong cilik di Indonesia. Tertindas, tak punya pilihan, dipermainkan dan dimiskinkan secara structural. Di manakah keadilan jika orang benar dipaksa mengaku salah?
Dalam pertunjukannya, butet dengan lincah berganti-ganti peran: menjadi sarimin, polisi dan pengacara binsar. Semua tokoh ia hidupi dengan interpretasinya. Ketakberdayaan sarimin, arogansi polisi dan pengacara yang hanya mencari nama pun tersaji apik penuh banyolan khas butet. Penonton pun terpingkal mendengar celetuk-celetuknya.
Monolog yang skenarionya ditulis Agus noor ini merupakan buah diskusi panjang bersamapraktisi hokum Pradjoto SH. Musik garapan djaduk Ferianto menghidupkan suasana.
Lewat pergelaran yang berdurasi nyaris dua jam ini penonton diajak untuk berkaca: inilah potert hokum di Indonesia. Kita semua diajak merenung: ketika hokum berpisah dengan keadilan, ketika hokum bercerai dengan kebenaran, ketika penegakan hokum menjadi cerita duka nestapa, maka yang terjadi bukan hanya derita umat manusia, tetapi runtuhnya peradaban sebuah bangsa. Kompas!!!





read more “Berkenalan dengan diri sendiri”

Jumat sedang bercengkrama

Malam semakin larut, manusia pun larut dalam mimpinya
Musik semakin nyaring terdengar, para pengunjung pun semakin keras menggoyangkan kepalanya
Sesuai kesepakatan dengan sang rabbul izzati, Malam pun berlalu dan digantikan oleh pagi
Semakin larut,larut dan larut larut larut teruzzzzzzzzzzzzzzz
Entahlah apa yang sebenarnya dicari oleh manusia-manusia itu
Masyaallah………….!tolonglah hambamu ini gusti


Kemana kekuatan agama ini?
 Nabi bersabda : kemunculan Islam dimulai dari keterasingan, dan akan diakhiri dengan keadaan yang sama.
 Duapuluh tiga tahun adalah waktu yang sangat pendek jika dinisbatkan pada kondisi masyarakat yang carut marut- lebih carut marut dibanding saat ini-.tapi kenapa umat islam seakan tidak memiliki kaki untuk berdiri, tidak memiliki mata untuk menatap masa depan, tidak memiliki gizi yang cukup sehingga ia rentan terserang penyakit semacam busung lapar, lumpuh dan lain-lain.


Aku tidak tahu pak pres!
Apa yang harus aku perbuat pak?
Kemana aku harus berjalan?
Bagaimana aku bisa menjadi manusia yang layak ?
Aku sudah tidak sanggup menjadi warga Negara ini.
Negara kaya, tapi miskin.
Kaya ole anugrah tuhan.
Miskin oleh kita sendiri yang suka mencuri.
Pemerintahan ini sebenarnya adalah para pencuri yang selalu bersembunyi di balik wajah kekuasaan , uang dan agama.


Benar-benar jaman edan!
Jaman abu-abu.
Jaman nyungsang.
Otak jadi kaki.
Kaki jadi otak.
Salah jadi benar.
Benar jadi salah.
Keburukan jadi kebaikan.
Kebaikan jadi keburukan.
Yang penting puas bung!! (09,05,2008, asrama IAIN Supel,20:07)

Mau kemana Negara kita ini?
Rakyat, jangan banyak berharap terhadap pemerintah seperti sekarang ini.
Semakin kuat harapan kita terhadap pemerintahan ini, semakin menganga luka yang diderita.
Betapa tidak, kepercayaan yang diamanatkan oleh rakyat semakin membuat rakyat sengsara.
Ditambah lagi, ulah para setan, iblis yang menjelma menjadi manusia yang mengaku wakil rakyat
Ditambah lagi, ulah para dajjal, penghancur system hukum yang dipikulnya
Ditambah lagi, ulah para konglomerat keparat yang tak henti-hentinya menghisap keringat rakyat kecil
Ditambah lagi, ulah para politisi sialan yang merayu rakyat ketika dibutuhkan, sehabis pemilu , sirakyat akan ditendang jauh-jauh.
Wahai warga Negara Indonesia tercinta ini!ingat, dan catat dengan jelas bahwa Negara kita ini sudah dikepung di empat penjuru mata angin. Aspek hukum sudah dikuasai oleh manusia keparat yang selalu taat pada mereka yang beruang. Tidak ada bedanya, apakah dia polisi, MA, dll. Aspek ekonomi sudah dikuasai oleh entah apa namanya, mau dibilang manusia, kayaknya terlalu mulya.aspek politik sudah dikelilingi oleh politikus-politikus bangsattttttttt. Aspek pendidikan sudah dikuasai oleh para pelacur pendidikan.








read more “Jumat sedang bercengkrama”

Tindak Pindana KDRT

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan pengalaman tindak pidana merupakan sebuah perbuatan yang dapat merugikan masyarakat bahkan juga dapat merugikan sebuah Negara, mayoritas tidak pidana yang dilakukan pada sebuah Negara yang menyebabkan kerugian Negara biasanya dilakukan oleh seorang Militer, TNI, maupun ABRI. Jadi tindak pidana tersebut secara khusus pelakunya berstatus militer.
Melihat dari pelatihan dan pendidikan yang diberikan kepada seorang militer atau kepada beberapa calon militer semuanya tidak lepas dari kekerasan, pendidikan kekerasan yang diberikan didalam kemiliterannya dapat berpengaruh besar terhadap seorang militer untuk melakukan kekerasan.
Oleh sebab itu tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) akan dapat mudah dilakukan oleh seorang militer, dalam ini tidak ada ketetapan dan penegasan hukum dari pemerintah yang mengatur tentang tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota militer. Lain halnya dengan seorang militer yang melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana militer semua itu telah diatur tersendiri, dalam undang-udang No. 31 tahun 1997 juga mengatur tentang hal ini.

1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan dalam hal ini tidak adanya ketegasan dari pemerintah dalam menindak lanjuti tindak pidana KDRT yang dilakukan anggota milier sehingga tidak ada kapastian hukum untuk megadilinya, apakah tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota militer akan diadili dengan undang udang KUHPM atau akan di proses dalam peradilan umum KUHP, apa mungkin ditindak lanjuti dengan undang undang kdrt itu sendiri Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, Kekerasan dalam rumah tagga disingkat (KDRT).
Dalam masyarakat Selama ini, ada ungkapan "Bila di luar rumah banyak penjahat yang senantiasa mengancam kenyamanan dan keamananan kita, malah di rumah jauh lebih tidak aman". Artinya, rumah dengan tindak kekerasan di dalamnya sangatlah mungkin terjadi apalagi kekerasan yang ada didalamnya sulit dideteksi penegak hukum, selain terlindung oleh pernikahan sebagai lembaga pengikat yang memberntuk sebuah keluarga, KDRT juga masih tertutup dan selalu dianggap sebagai masalah domestik.
Banyak hal yang telah terjadi didalam lapisan masyarakat suatu kekerasan dalam rumah tangga dan perempuan, maka dari itu gerakan Perempuan Indonesia secara bergandengan tangan dengan berbagai pihak, melakukan berbagai upaya untuk dapat diterbitkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kenyataan menunjukan pula bahwa sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Lagipula, masih sangat kuatnya budaya patriarki di kalangan legislatif, di kalangan penegak hukum, dan di kalangan masyarakat sendiri, menyebabkan bahwa perjuangan berlangsung sangat sukar dan lambat.
Pada tanggal 22 September 2004, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diundangkan di Jakarta. Oleh sebab itu Bila selama ini pelaku sulit di jerat dengan KUHP, maka saat ini bisa diadukan dengan UU KDRT ini. Latar belakang adanya undang-undang ini juga sebagai bentuk akomodatif dari kelemahan KUHP dalam menjerat tindak 'kriminal' dalam rumah tangga," karena KUHP tidak menampung jenis kekerasan dalam rumah tangga dalam pasal-pasalnya
Dengan adanya UU KDRT ini, masyarakat wajib berpartisipasi, bila melihat KDRT harus melapor, bila tidak masyarakat sendiri bisa dituntut sebagai pihak yang turut serta. KDRT tidak hanya berlaku untuk suami-istri, namun seluruh anggota keluarga, saudara yang tinggal satu rumah, termasuk pembantu, dan lain sebagainya.
Bila masyarakat masih kurang memahami tentang hak dan kewajibannya, dalam implementasinya peran lembaga penegak hukum, Masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang konsen terhadap pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga berkewajiban menyosialisasikannya.
2.2 Tindak Pidana Militer dan KDRT
 Secara yuridis normatif, istilah tindak pidana militer dapat dilihat dalam penjelasan pasal 9 RUU Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana militer adalah tindak pidana secara khusus hanya ditujukan pelakunya berstatus militer. Singkatnya bisa dikatakan tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seorang militer karena sifatnya yang militer. Secara teori tindak pidana militer dibagi menjadi dua yaitu :
a. Tindak pidana militer murni (zuiver militaire delich) adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer karena sifatnya yang khusus militer, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
b. Tindak pidana campuran (gemende militaire delich) adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya hanya peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain. Sedangkan ancaman hukumannya dirasakan terlalu ringan apabila peraturan itu dilakukan oleh seorang milier. Oleh karena itu perbuatan yang telah diatur dalam Undang Undang lain yang jenisnya sama, diatur kembali dalam KUHPM disertai ancaman hukuman yang lebih berat, sesuai dengan kekhasan militer.

Peradilan Militer memiliki yurisdiksi mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau militer sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tindak pidana tersebut, baik tindak pidana umum sebagaimana terdapat dalam KUHP maupun undang-undang di luar KUHP yang memiliki ancaman pidana, seperti Undang-undang narkotika , Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Keimigrasian, dan lain-lain, juga tindak pidana militer sebagaimana terdapat dalam KUHPM. Namun dengan ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a, maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di Peradilan Umum.
Ketegasan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, tindakan tersebut bisa terjadi oleh siapa saja yang berumah tangga, baik pelaku tersebut berstatus militer, TNI, atau warga sipil biasa.
Berdasarkan pengalaman TNI dan semua angakatan militer memang terdidik dengan kekerasan, hal ini sangatlah berpengaruh besar terhadap seorang TNI atau militer untuk melakukan hal itu. Memang tidak ada kepastian hukum dalam hal peradilan untuk mengadili masalah ini, Telah kita kenal dalam ilmu hukum pidana sebuah pemabagian pidana sebagai berikut :
1. Pidana umum
Sebuah pidana yang berlaku umum sebagaimana yang telah diatar dalam KUHP, beserta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP itu sendiri.
2. Pidana khusus
Pidana yang tidak diatau dalam pidana umum (KUHP), atau perundang-udangan yang berada diluar KUHP yang bersaksi pidana, beserta perundang-undangan yang mengubah dan menambahnya.
Dari pembagian tindak pidana diatas dapat diketahui bahwa tindak pidana KDRT ini merupakan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh anggota jajaran militer dan mempuanyai undang-udang tersendiri. begitu juga dengan kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang bertujuan untuk melindungi rumah tangga dalam menuju rumah tangga yang harmonis. Undang Undang KDRT menjelaskan dalam pasal 5 :
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual ; atau
d. Penelantaran rumah tangga.
Dalam hal ini peraturan yang mengatur dalam undang undang KDRT adalah dalam ruang lingkup rumah tangga sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 undang undang No 23 Tahun 2004. apabila tindak pidana KDRT ini dilakukan oleh seorang militer, hal ini merupakan tindak pidana campuran yang dilakukan seorang anggota militer.
2.3 Analisis
 Pada dasarnya memang bahwa setiap warga Negara memiliki status yang sama dalam dihadapan hukum, tidak satupun boleh dibeda-bedakan dan tidak boleh ada pengecualian, demikian bunyi pasal 27 Ayat (1) UUD RI tahun 1945. memengingat hal ini undang undang No 23 tahun 2004 merupakan suatu hukum positif yang ditetapkan oleh pemerintah jadi setiap warga Negara di seluruh Indonesia wajib mematuhi undang undang tersebut terhitung sejak ditetapkannya undang undang itu.


Seorang anggota militer yang melanggar undang undang no. 23 tahun 2004 atau tindak pidana KDRT memang tidak ada kepastian hukum yang mengaturnya, baik dalam tindak pidana umum KUHP maupun KUHPM itu sendiri. Dalam undang undang no. 23 tahun 2004 yang mana undang undang tersebut yang mengatur tentang penghapusan KDRT tidak mengatur apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang anggota militer, sebagaimana yang dilaskan pada pasal 1 ayat (4) ;

Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga, social, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Dalam penjelasan pasal diatas sudah jelas tidak ada kejelasan bahwa yang melakukan adalah seorang anggota militer, yang ada hanyalah anggota keluarga, advokat, lembaga, sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, jadi seandainya tindak pidana ini dilakukan oleh seorang militer tidak ada hukuman baginya, karna undang-undang no. 23 tahun 2004 tidak melarang seorang militer untuk melakukan hal itu.
Bertolak belakang dengan undang undang pasal 27 Ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara memiliki status yang sama dalam dihadapan hukum, tidak satupun boleh dibeda-bedakan dan tidak boleh ada pengecualian, oleh karena itu dalam tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota militer tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukum dalam pemerintah.
 Bisa saja dikatakan apabila seorang anggota militer yang melakukan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak tidak dapat di pidana kalau memang hal ini tidak diatur denga jelas. oleh karena telah ada peraturan pemerintah yang mengetur tentang KDRT dan karena untuk kesejahteraan dan keamanan rumah tangga maka anggota militer tidak boleh tidak harus diadili dengan Undang Undang No. 23 Tahun 2004, dengan hukuman yang telah dijelaskan dalam undang undang tersebut, baik berupa sanksi administrative, mutasi hukuman sel, dll.
 Tetapi dalam hal ini harus sekiranya pemerintah memberikan kepastian hokum, terkait dengan pelanggaran hokum dan mekanisme peradilan yang telah dilakukan oleh anggota jajaran TNI angkatan laut (marinir) POMAL Lantamal III, dan semuanya yang berstatus militer. Serta harus pula menegaskan adanya pemisahan proses hokum tindak pidana, terumatama dalam KDRT ini mengingat banyaknya kasus tindak pidana KDRT dan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana perempuan yang penyelesaiannya tidak jelas dan terbuka.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

 Demikianlah penjelasan dari saya dalam pembahasan tentang pelanggaran tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh seorang anggota milter yang mana disini tidak ada kepastian hokum yang mengaturnya, Tetapi dalam hal ini harus sekiranya pemerintah memberikan kepastian hokum, terkait dengan pelanggaran hokum dan mekanisme peradilan yang telah dilakukan oleh anggota jajaran TNI angkatan laut (marinir) POMAL Lantamal III, dan semuanya yang berstatus militer. Serta harus pula menegaskan adanya pemisahan proses hokum tindak pidana, terumatama dalam KDRT ini mengingat banyaknya kasus tindak pidana KDRT dan tindak pidana lainnya yang penyelesaiannya tidak jelas dan terbuka.

3.2 Saran
 Memang mungkin dalam makalah ini sangat banyak kesalahan atau hal-hal yang kurang sempurna baik dari segi isi penulisan dan bahasa serta kata yang kurang benar menurut istirlah gramer bahasa Indonesia, karena itu merupakan pelajaran bagi saya. Tidak ada hal yang sempurna kecuali kesempurnaan itu sendiri kritik dan saran meskipun sekecil apapun dari para pembaca sangat saya harapkan dan sangat berharga bagi saya untuk kesempurnaan penulisan makalah yang selanjutnya agar lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Undang Undang No. 23 Tahun 2004
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT Renika Cipta, 1994)
Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, (Bandung; CV. Mandar Maju, 2006)
Achamad Fauzan, Himpunan Undang Undang Lengkap Tentang Badan Peradilan, (Bandung; Yrama Widya, 2007)
KUHPM
(Forum Pembaca Kompas ) Pres Release : Perampasan Kemerdekaan Hak-Hak Sipil Yang Di duga dilakukan oleh Oknum Militer Widianis Indranata.






read more “Tindak Pindana KDRT”

TENTANG WAQAF

Artinya :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Al-Imran : 92)
Setelah dalam ayat yang lalu di tegaskan bahwa siapa yang meninggal dalam kekufuran, maka tidak akan diterima atau berguna nafkahnya untuk menampik siksa yang akan menimpanya.setelah penjelasan itu maka disini dikemukakan kapan dan bagaimana sehingga nafkah seseoran akan dapat bermanfaat.
a. Makna lafadz
البر : keleluasaan dalam kebajikan. Dari akar kata yang sama, daratan dinamai al-barr karena luasnya. Kebajikan mencakup segala bidang termasuk keyakinan yang benar, niat yang tulus, kegiatan badaniyah serta tentu saja termasuk menginfaqkan harta dijalan Allah.
حتى تنفقو : sodaqah
مما تحبون : dari harta-harta
Sejarah turunnya ayat ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari anas, ia berkata: “ adalah Abu Thalhah merupakan orang Anshar di Madinah yang paling banyak kurmanya. Dan kurma yang paling dia senangi ialah yang ada dikebun Yarha`. Kebun itu menghadap kearah masjid. Nabi SAW. Bisa masuk ke sana dan minum dari airnya yang nyaman disana. Maka turunlah ayat ini. Dan tatkala ayat ini turun, Abu Thalhah berkata : wahai Rasululllah, hartaku yang paling aku cintai adalah kebun kurma di yarha`. Kudermakan ia karena Allah. Karena aku berharap akan kebaikannya dan tabungannya disisi Allah, karena itu uruslah dia, wahai Rasulullah, seperti yang telah Allah perlihatkan kepadamu. Lalau Rasulullah bersabda : ini adalah harta yang untung. Saya mendermakan ucapanmu itu. Dan saya berpendapat, hendaklah engkau gunakan dia bagi kerabatmua-kerabatmu..! lalu ia berkata : aku akan laksanakan wahai Rasulullah. Kemudian Abu Thalhah membagikannya bagi kerabat-kerabatnya dan anak-anaknya. Dan dalam riwayat muslim : lalu ia bagikannya antara hasan bin tsabit dan ubay bin ka`ab.
Artinya :
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(QS. Al-Baqarah : 195)

a. Makna Lafadz
فى سبيل الله : Memberi kesan bahwa harta tersebut tidak akan hilang bahkan akan berkembang karena ia berada di jalan yang amat terjaga, serta di tangan dia yang menjanjikan pelipat gandaan setiap nafkah pada jalan-Nya.
التهلكة : yakni kebinasaan adalah menyimpang atau hilangnya nilai positif yang melekat pada sesuatu, tanpa diketahui kemana perginya.
 Ayat ini dapat juga dihubungkan dengan perintah melakukan pembalasan setimpal (ayat : 194) dan perintah-perintah berperang, yakni berperanglah atau lakukanlah pembalasan dengan terlebih dahulu melakukan persiapan dan menyediakan persiapan. Jangan sekali-kali melangkah hanya didorong oleh semangat yang menggebu dan tanpa persiapan atau tanpa perhitungan yang teliti, karena jika itu yang terjadi, maka kamu menjerumuskan diri kamu ke dalam kebinasaan.

Sama halnya dengan orang yang tidak mau berinfaq di jalan Allah berarti membinasakan diri sendiri dengan kebakhilan membinasakan ummat karena dapat melemahkan ummat. Adanya infaq merupakan suatu ibadah yang mempunyai tingkatan dalam amal ibadah, setelah seseorang sering berinfaq maka ini akan menjadi orang yang baik atau ihsan.
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajj : 77)

Kata تفلحون terambil dari kata فلح yang juga digunakan dalam arti petani فلاح adalah petani, penggunaan kata itu memberikesan bahwa seorang yang melaukakan kebaikan, hendaknya jangan segera mengharapkan tibanya hasil dalam waktu yang singkat. Ia harus merasakan dirinya sebgai petani yang harus bersush payah membajak tanah, menanm benihm menyingkirkan hama dan menyirami tanamannya, lalu harus menunggu hingga memetih buahnya.
 Ayat ini, secara umum telah mencakup semua tuntuan islam , dimulai dari akidah yang ditandai dengan penamaan mereka yang diajak dengan hay orang-orang yang beriman dan selanjtunya memerintahkan shalat dengan menyebut dua rukunnya yang paling menonjol yaitu ruku` dan sujud. Sedangkan inti dari pembahasan yang kami ambil dari ayat ini adalah yang erdapat pada lafad وافعلواالخير dan berbuatlah kebaikan berarti besedekah, silaturrahim, serta aneka amal-amal baik dan akhlaq yang mulia.

B. Kandungan hukum
 Pada ayat-ayat diatas menjelaskan tentang adanya nafaqah amal kebaikan begitu juga masuk disini adalah waqaf yang merupakan suatu amal kebaikan yang bermanfa`at bagi masyarakat, dengan tujuan untuk mendapatkan kebiasaan demi ridho dari Allah SWT. seperti yang telah dijelaskan pada surat Al-Imran : 92. perlu digaris bawahi pada ayat ini yang diutamakan untuk kesempurnaan imannya dalam mendermakan atau menafqahkan hartanya, sebaiknya harta itu adalah harta yang paling dicintai.
 Sekiranya ada orang diantara kamu yang mau mendermakan hartanya, tetapi ia lakukan derma itu dari hartanya yang paling jelek dan paling tidak disukainya. Karena kecintaannya menyimpan hartanya melebihi kecintaannya kepada Allah. Dan kecintaannya menyimpan hartanya melebihi kecintaannya untuk mendapatkan ridha dan pahala dari tuhannya. Oleh sebab itu dapatkah kamu mengharapkan untuk menjadi orang-orang beriman dan yang jujur. Padahal kamu tidak mau mendermakan harta kecintaan kamu.
 Begitu juga pada surat Al-Baqarah : 195 bermakna bahwa jangan tidak menafkahkan harta kalian di jala Allah, karena jika demikian kalian menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Betapa tidak, harta yang berada di tangan, tanpa dinafkahkan di jalan Allah, bukan saja akan habis oleh pemiliknya atau dimiliki oleh ahli warisnya, tetapi juga membinasakan pemiliknya di hari kemudian. Karena itu berbuat baiklah bukan hanya dalam berperang, atau membunuh tetapi dalam setiap gerak dan langkah.
 Pada dasarnya hukum yang terkandung dalam Al-Hajj : 77 Allah telah memerintahkan kepada kaum yang beriman untuk melaksanakan shalat dengan baik dan benar, ruku` dan sujudlah kamu dengan benar serta sembahlah tuhan pemelihara yang selalu berbuat baik kepadamu, persembahan dan ibadah antra lain dengan berpuasa, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji, dan aneka ibadah lainya seperti yang terdapa pada lafadz وافعلواالخير dan perbuatlah kebaikan seperti bersedekah, silaturrahim, serta aneka ragam amal-amal baik dan akhlak yang mulia. Pada lafadz inilah adanya anjuran untuk bersedekah seperi waqaf untuk memanfaatkan barangnya kepada orang lain.






read more “TENTANG WAQAF”

Thursday, January 7, 2010

SENJA HARAM

Senja itu, fikir Saiful Izham, dia cuma mahu meladeni fikirannya
yang melarat. Kesal juga berlama-lamaan di pasar kurma . Memang tidak
membawa wang begitu banyak .RM pun jatuh meredum .Sejak awal-awal lagi
matlamatnya cuma beribadah dan bertaubat habis-habisan. Sebab memikirkan
ramai yang tahu dia kesini. Dia  gagahi juga untuk membeli beberapa
jenis tamar. Ada tamar sukari, deglat, sefri, syukulat, ambar  dan tentu
sekali tamar Rasul - si ajwa yang lemak manis . Layan benar nafsu
membeli , hampir-hampir terlepas solat maghrib berjemaah .
     Dari dataran Masjid  Nabi, angin kering panas menerpa
memecah-memecahkan bibir dan tapak kaki. Kulit merekah disana-sini
.Kubah hijau tersergam hebat, dia dapat melihat dari sini , makin ramai
manusia berpusu-pusu menziarahi makam Rasulullah yang bersebelahan
dengan makam Saidina Abu Bakar dan Saidina Umar.
     Tiang-tiang kubah mekanikal tegak bersusun-susunan.Dia membayangkan
kalau kubah itu dikembangkan tentu beregis-regis cantik .Besarnya Masjid
Nabi ini sudah merebak-rebak hingga ke perkuburan Baqi' .
     Imannya bergoncang hebat di sana sini. Rasa kecil memikirkan semua
yang berlaku .Setiap bukit, pohon , pasir dan kerikil merakam sejarah ,
ia mencatat sirah Nabawiyyah . Pagi tadi ketika di bawa ke Uhud, dia
menahan sebak .Uhud adalah kisah keimanan yang tiada banding.Kisah
kepatuhan, pengorbaan diri dengan keluhuran jiwa dan dengan kemulusan
perasaan teragung.
 Terbayang-bayang Mus'ab bin Umair,  teruna manja hidup  mewah,
mendadak diberi hidayah memeluk Islam.Kekayaan itu direntap oleh ibunya
yang kufur. Dia lantas hidup sederhana, terlalu sedehana dengan keimanan
hingga tatkala syahidnya di medan Uhud, jenazah mulia itu terpaksa
dikebumikan dengan ditutupi rerumput idhkir di atas kaki.
     Juga dia lebih bersedu mengenangkan Abu Dujanah menjadikan tubuhnya
perisai melindungi Rasulullah  hingga tertusuk-tusuk oleh anak-anak
panah musuh di belakang badan.
     Lebih haru tentulah kesyahidan Saidina Hamzah yang jantung dan
paru-parunya dikorek dan dimamah-mamah Hindun. Akan tetapi saban masa,
fikirnya , berpusu-pusu umat Islam menunaikan haji atau umrah dan
melengkapi dengan ziarah. Tiada hasil tiada natijah .Bila pulang tiada
sedikit pun kesan jihad  pada diri baginda itu terpalit bersama
Mengutip teladan
     Mereka datang dan pergi lalai menguti teladan serta pengajaran di
kota Rasul ini. Akan kemanakah muslim ? Bukankah Iqbal ,  penyair agung
itu ada mencatat betapa kasih cinta kita makin kurang terhadap Nabi
Muhammad SAW.
     Senja itulah, kala Saiful Izham sedang larut mengenal-ngenal dan
merasa-rasa detak jiwa umat,  dia ditegur Mohtashemi, pemuda Iran yang
rupa-rupanya beberapa lama memerhatikan diri penuh minat. Kemudian dalam
penerbangan dari Madinah ke Jeddah , dalam ihram untuk ke Mekah , sempat
pula berkenalan dengan Melayu Afrika Selatan yang baru berkahwin dua
minggu. Muhammad Munir dan Shereen. Kacak dan jelita .Sama-sama  padan.
     Senja inilah , selepas dua tiga hari di Masjidil Haram, ulang alik
menginap di Makkah Hilton yang agam gah itu, mereka bertemu semula bagai
saudara. Sedang fikiran  Saiful masih pergi datang dan perca-perca
sejarah umat Islam sekejap singgah menjengah dan lari tergesa, Dalam
benak terbayang cemuhan dan  penghinaan diterima Rasulullah sebelum
hijrah.
     Seketika terkesima diusik gambaran ngeri pemberontakan rakyat
Mesir, hingga membunuh khalifah ketiga , Saidina Uthman. Larut diterjah
peristiwa serangan tentera Tartar ke atas empayar Islam.Dia pedih luar
dalam.Ketika terngiang-ngiang  bacaan merdu tinggi rendah dan sesekali
pekik Imam Sudaisi yang mencuit-cuit hati itulah mereka bagai tidak
percaya boleh berjumpa lagi. Langsung ke telaga zam-zam bersama-sama dan
senja esok berjanji untuk mengerjakan umrah bersekali.
     Sekarang, senja di al-Haram. Mereka menunaikan permuafakatan
semalam.Mereka ambil bas ke Saptco dua tingkat ke Tanaeim untuk berniat
ihram. Setelah maghrib bergegaske stesen bas di bahagian kanan Hilton.
Bas akan melalui jalan At-Tayseer. Tidak jauh , istana Ajyad memandang
mereka.
     Mohtashemi , pelajar Usuluddin di Qom Muqaddasa ( pengkalan Imam
Khomeini melancarkan gerakan politik bertenaganya itu.) Tinggi tegap,
hidung mancung dan kuilt kemerah-merahan dengan jambang halus-halus.
     Entah mengapa mengingatkan Saiful kepada pelakon Antonio Banderas.
Muneer  meninggalkan isterinya bertawaf sunat di Haram.Tinggi hampir
menyaingi , bercakap laju dan selalu membetulkan cermin mata -  lebih
acuan lelaki India dari Melayu - bisik resik dalam hati.Mungkin sahaja
Melayu kacuk akar itu kacuk akar ini, hingga 'Melayu'nya kurang pekat
tepancar di wajah.
     Dalam perjalanan ke Tanaeim yang sepatutnya pendek, tetapi menjadi
panjang kerana bas mengambil  pelbagai jalan dan membelok masuk
berbagai-bagai simpang - Mohtashemi si provokatif , memilih topik,
tamadun atau umat Islam bahagian manakah akan menerajui Islam selepas
ini - tajuk perbincangan yag menarik tetapi jadi kecamuk buat Saiful
yang suka berkhayal mengembara ke zaman-zaman belakang . " Bagaimanakah
membina tamadun baru yang betul-betul bertenaga?" tanya Muneer.
 
Mencipta tamadun
     " Lihat dari kaca mata Shariati ," kata Mohtashemi.
     " Ali Shariati ? Sosiologis Iran ?"  tanya Saiful bersunnguh.

     " Dua syarat penting untuk betul-betul mencipta tamadun jaya."
     " Apa ?" tanya Muneer tidak sabar.
     Jalan-jalan yang dilalui  bas ini , nyata sempit, gelap dan
lampu-lampu jalan tidak berfungsi di kiri kanan. Bas melepasi Sekolah
Rendah Al- Saidah di kanan. Kedai-kedai makan  terasing hidup segan.
Tetapi di musim haji tentu hidup berani. Bengkel kereta, kedai gunting
rambut kurang sibuk.
     "Pertama fenomena migarasi atau hijrah.. Ingat Nabi kita berhijrah
ke Madinah untuk membina masyarakat baru. Sebelum itu umat Islam
berhijrah ke Habsyah . Kedua-duanya , Ali Shariati melihat faktor
manusia itu sendiri , mendasar kepada ayat al-Quran  yang bermaksud :
Tuhan tidak akan merubah nasib sesuatu kaum , jika mereka sendiri tidak
mahu mengubahkannya.
 Saiful sedih pedih mengenangkan Saidina Uthman yang membeli telaga
Raumah untuk minuman Muslimin dan membeli tanah untuk meluaskan masjid
Nabi   dikepung kejam pemberontak. Khalifah tua itu dan keluarganya
dihalangi dari keluar rumah .
     Bekalan air putus.Ummul-mukiminin, isteri Nabi, Habibah Abi Sufiyan
yang datang menatang air sejuk dipukuli muncung keledainya dan tali
pelana diputuskan . Nyaris jatuh tersungkur.
     Dan rupa-rupanya benteng dari kalangan Abdullah bin Umar, Abdullah
bin Zubair dan cucu-cucu Rasulullah, Hassan dan Hussein tidak bisa lagi
menahan pembunuhan ke atas sahabat Nabi yang dijanjikan syurga itu.
     "Ibnu Khaldun menekankan pegangan kepada agama ialah unsur paling
utama dalam mencipta  sebuah tamadun. Usia tamadun itu akan lebih
terjamin lama jika penghayatan  terhadap agama lebih kuat. Juga
kemewahan yang dinikmati buleh merosakkan tamadun kalau tiada 'moral
order'  berkuasa untuk mewarisinya.
 Suara Muneer menyentak Saiful di alam nyata dan dia terkenangkan
tamadun Melaka yang perkasa itu runtuh oleh alpa kemewahan dan cepat
direbut Portugis.
     "Malek Ben Nabi , pemikir Algeria itu pun setuju kekayaan hidup
menjurus kepada kejatuhan moral roh manusiawi, pengumpulan harta tanpa
tunjang agama dan budaya akal menghuru-harakan," Mohtashemi mengambil
giliran memberi pandangan.
     "Saiful, apa kata Saiful?" soal Mohtashemi keras, suara meningkah
deru enjin yang menenggelamkan deru enjin sejenak diskusi mereka.
     "Setuju.Emile Durheim sendiri melihat kemodenan meruncing
menjadikan manusia gawat kacau.Timbul masalah mal-adjusment  atau
kegagalan manusia untuk hidup dalam suasana baru .Seperti Ibnu Khaldun,
Durkheim pun ikut menyebut, kesatuan sosial dalam masyarakat asas kepada
tamadun maju," Saiful memberi hujah.
     Tiba-tiba dia teringat tamadun yang sedang mekar di negaranya.Hebat
gagah. Selesa santak semua orang lupa, lalu penyakit masyarakat mula
berbenih bercambah.Akhlak lupus dan berantakan.  Masyarakat  atas bawah
boros. Juga spontan diri terkenangkan kejatuhan RM, ketika dia baru tiba,
RM100 bersamaan dengan 128 Saudi Riyal. Kini kejatuhan menjunam-junam,
RM 100 bersamaan 107 Suadi Riyal . Javid , sarraf atau penukar wang
bersebelahan Hotel Asia menyindir pahit.
     "Kerana Soros atau kerana boros?"
     "RM..ringgit Malaysia atau rupee Malaysia?"
    "Iya, kemewahan menyebabkan keruntuhan akhlak dan keborosan
meruntuhkan ia lagi.Padah melewakan nilai spiritual."
 

     Bas mengambil jalan al-Haj melintasi hadapan Thaqafa Book
Store.Deretan kedai  barangan antik ditinggalkan.Penumpang di ambil dan
diturunkan sesuka hati di mana-mana.
     Masjid Tanaem kelihatan.. Mereka turun sembahyang sunat ihram dan
berniat, lalu naik semula bas yang lain . Sedia menunggu.
     "Jadi bangsa mana selepas ini memimpin dunia Islam?Semua bangsa
sudah merasa sebagai peneraju kecuali Melayu!" Mohtashemi membuka
perdebatan baru.
     Saiful teringatkan pandangan Profesor Sayyid Naquib al-Attas,
kedatangan Islam telah merubah alam Melayu seluruhnya.Melayu berubah
dari ranka mitos ke rangka fakta, akliah  dan intelektualisme.
     "Ingat surah al-Imran ayat 140 - Dan hari-hari kejayaan  itu
dikurniakan kepada umat manusia dengan bergiliran." Sambung Muneer
.Wajah campur Melayunya berseri-seri .
     Saiful Izham terdiam. Sesak untuk menerima hakikat yang Melayu yang
diharap-harap akan menjadi pemimpin umat Islam .Dia terkenangkan bohsia
dan bohjan  di Kuala Lumpur.Terbayang ratus ribu Melayu jadi penagih
dadah di belakang Lorong Haji Taib.
 
Takhta Ulung
 
     Tergambarkan sekian banyak penzinaan berlaku dan sekian banyak bayi
dibuang
     Ciri-ciri tamadun unggul yang ditetapkan Ibnu Khladun, Ali Shariati
dan Malek Ben Nabi  itu hampir tiada pada orang Melayu, dia berani
berfikir begitu .Biarlah nanti orang kata dia pesimistik Kejujuran tidak
boleh ditutupi dengan kemunafikan dan solek hipokrit tebal.
     "Banyak lagi yang perlu diperbaiki Melayu untuk mendapat takhta
ulung itu. Terlalu banyak.."Itu sahaja jawapan yang mampu diberi
     Bas begerak, tidak jauh dari pusat sukan , ia membuat pusingan U
sebelum tersangkak perlahan di hadapan pusat pemeriksaan Muslim .Sebelum
itu mereka terpesona dengan reruntuhan  tembok Zubaidah. Seketika
tersekat  di hadapan Mustasyfa Malik Abdul Aziz.
                            Bas mengambil Jalan Hassan Ibnu Thabit sekali lagi , langsung masuk
kebahagian  Mekah yang sibuk .Kedai kebab berderetan sebelum tiba di
hadapan Pusat Panggilan Antarabangsa Andalusia.Bas memasuki  2nd Riang
Road, di kanan apartment mewah Ghailmah Tower berdiri teguh.
     Bas meneran payah tergigil-gigil  kala mendaki bukit kecil dengan
hotel dan bilik kediaman murah sesak di kiri kanan. Bas elok-elok turun
tidak jauh dengan hotel dan bilik kediaman murah dari pintu mengarah ke
bukit Marwah. Seratus meter dari Maulid Nabi  ( tempat kelahiran
Rasulullah) yang kini sudah dijadikan Maktabah ( perpustakaan) . Mereka
bergegas masuk ke Masjidil Haram . Takjub dengan keagungan Kaabah.
     Senja merah jingga al-Haram selesai. Azan Isyak berdengung
dilaungkan . Mereka terapung bahagia…



read more “SENJA HARAM”