Showing posts with label HUKUM PIDANA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PIDANA. Show all posts

Sunday, January 18, 2009

Kasus Todung Mulya Lubis


 
A. Kronologis kasus
Pada 2002, Todung merupakan anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Pemerintah Indonesia cq menteri keuangan cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan legal audit terhadap Salim Group yang juga pemilik Sugar Group Companies (SGC). 

Setelah SGC dijual, pada 2006 pemilik baru (Gunawan Yusuf) ternyata beperkara melawan keluarga Salim dan Pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung. Dalam perkara itu, Todung bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Salim. Atas hal ini, majelis menilai Todung berbenturan dengan keluarga Salim. ”Bertolak dari fakta-fakta tersebut, menjadi jelas bahwa Teradu I sebenarnya masih terkait dengan kepentingan Sugar Group Companies yang dulunya termasuk perusahaan Salim Group,” ujar Jack. 

Laporan Todung ke Peradi diajukan Hotman Paris Hutapea yang juga pengacara senior pada Maret lalu. Dalam laporannya, Hotman yang banyak membela kalangan selebriti itu menuduh Todung menjadi kuasa hukum dua pihak yang saling berseberangan. Selain personal, firma Lubis, Santosa, and Maulana juga diperkarakan Hotman. Namun, aduan itu ditepis majelis.
Perseteruan Hotman dengan Todung sudah berlangsung panjang. Hotman adalah lawan Todung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, dan PN Kota Bumi, Lampung Utara. ”Meski dalam dokumen TBH dinyatakan bahwa keluarga Salim atau Salim Group melanggar MSAA, dalam persidangan teradu I justru menyatakan bahwa keluarga Salim/Salim Group tidak melanggar MSAA,” lanjut pengacara paro baya itu.1  

Jadi dapat disimpulkan posisi Todung dalam perkara Salim versus Sugar Group Companies milik Gunawan Yusuf berihwal dari jual-beli aset yang dikelola BPPN. 

Yang Semula, pada 2002, Todung menjadi kuasa hukum pemerintah untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company. Belakangan, pada tahun 2006, yang bersangkutan menjadi kuasa hukum keluarga Salim dalam perkara buntut penjualan aset itu.

B. Kualifikasi pelanggaran kode etik profesi
 Melihat kronologis dari alur cerita yang telah di paparkan diatas secara singkat dapat disimpulkan termasuk dalam pelanggarang dalam kasus profesi advokad, advokad adalah ”orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat menurut undang-undang” . Dr. Todung Mulya lubis, SH,LL.M. sebenarnya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai advokad harus pemberi jasa hukum harus bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; suatu hal yang telah dilakukan oleh Todung merupakan pelanggaran dalam kode etik advokat, dalam pasal 6 UU No 18 tahun 2003 menjelaskan :  
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan : 
a. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; 
b. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; 
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang- undangan, atau pengadilan; 
d. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya; 
e. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; 
f. Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. 

Dalam KEAI (Kode Etik Advokad Indonesia) Pasal 3 Menjelaskan : 
a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya. 
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. 
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. 
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat. 
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena enunjukan organisasi profesi. 
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat. 
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). 
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat. 
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
Dalam pasal 4 KEAI menjelaskan juga : 
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. 
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. 
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien. 
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. 
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa. 
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya. 
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu. 
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a. 
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien. 

Berdasarkan beberapa uraian pasal diatas dengan menjelaskan bagaimana seharuanya seorang advokad itu menjalani tugasnya yang telah di tentukan di Undang-undang dan juga kode etik yang diatur dalam KEAI, yang seharusnya menjungjung tinggi demi tegaknya hukum tetapi hal ini sebaliknya orang yang telah perpengalaman bertahun-tahun di bidang advokad tetap melakukan pelanggaran kode etik seperti yang telah dilakukan oleh Todung, Todung mewakili dua klien yang kepentingannya klien-klien tersebut berbenturan atas kasus/ hal yang sama dan sebagai imbalannya toduntg menerima imbalan honor uang advokat dan fasilitas kenikmatan dari dua klien yang berbeda kepentingan dan berlawanan tersebut. 

  Jadi Todung telah melanggar Undang-undang No. 18 tahun 2008 pasal 6 yang telah dijelaskan diatas dan Kode Etik Advokat Indonesia KEAI, yang telah sah dan berlaku pada tanggal 23 Mei 2002, pada Pasal 3 huruf (b) KEAI : 
Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. 

Dan khususnya pula pada Pasal 4 huruf (j) yang menyatakan, 
"Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang Bersangkutan". 

Inti pokok pelanggaran KEAI yang pertama dan pelanggaran UU Advokat adalah karena pada tahun 2002, ketika menjadi anggota Tim Bantuan Hukum KKSK sebagai Kuasa Hukum Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN setelah memeriksa kepatuhan dan pelanggaran Keluarga Salim/Salim Group terhadap MSAA Master of Settlement and Acquisition Agreement (Master Perjanjian Penyelesaian dan Akuisisi) tanggal 21 September 1998 menyatakan bahwa Keluarga Salim/Salim Group melanggar MSAA tanggal 21 September 1998 dan merugikan keuangan negara. Todung menerima Honor Pengacara dari Negara RI. Akan tetapi ketika pada tahun 2006 Todung justru bertindak sebagai "Pembela Keluarga Salim & Salim Group (Pihak yang diaudit) atas gugatan pelanggaran MSAA tanggal 21 September 1998, dalam pembelaannya menyatakan bahwa "Keluarga Salim/Salim Group tidak melanggar MSAA tanggal 21 September 1998 dan tidak merugikan keuangan negara".

Disini Todung mewakili dua pihak yang berbenturan kepentingan, "Pihak yang menyuruh melakukan audit", yaitu Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN dan "Pihak yang diaudit" yaitu Keluarga Salim/Salim Group, tentang hal yang sama;  

Todung juga memberikan pernyataan dan bantuan hukum yang berbeda dan bertolak belakang kepada Keluarga Salim/Salim Group seolah-olah tidak ada kerugian negara, padahal hal itu sangat merugikan negara. Dari dasar-dasar undang-undang diatas maka jelaslah sebuah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Todung sebagai salah seorang yang berprofesi advokad. Selain Todung Mulya Lubis disini juga ada badan hukum yang dapat dikatakan melanggar ketentuan Undang-undang dan juga KEAI, badan hukum beranama : LUBIS, SANTOSA & MAULANA LAW OFFICES yang menerima honor advokat dan Konsultan hukum dari Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN dan dari Keluarga Salim/Salilm Group, dan oleh karena juga Todung mulya lubis berada dibawah naungan organisasi lubis, santosa dan maulana law offices.


C. Putusan atas pelanggaran Kode Etik profesi
Dalam pelaksanaan kode etik advokat controling dan pengawasan dilakukan oleh lembaga atau badan yang bernama dewan kehormatan advokad dengan cara dan sanksi atas pelanggaran yang ditentukan sendiri. tidak satu pasalpun dalam kode etik advokad yang memberi wewenang kepada badan lain selain dewan kehormatan untuk menghukum pelanggaran atas pasal-pasal dalam kode etik advokad. 
Dalam KEAI Pasal 9 huruf (b) menerangkan : 
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan 
Kehormatan.
Melihat dari kronoligis yang ada serta berdasarkan dasar-dasar hukum yang telah dijelaskan diatas dengan mempertimbangkan pokok-pokok perkara yang ada maka Majelis Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta memutuskan sebagai berikut : 
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 
2. Menyatakan Todung terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia; 
3. Menghukum Todung dengan pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 
4. Menolak pengaduan Pengadu selebihnya. 
5. Menghukum Todung untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan ini telah dibacakan dan di tetapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2008.



D. Analisis dan komentar terhadap hukuman pelanggaran kode etik profesi

Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Ia dinilai melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Menurut pendapat penulis putusan tersebut patut dijatuhkan kepada Todung mulya lubis selaku sebagai advokad profesional dengan kata lain penulis setuju dengan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta, dengan alasan dalam Kode Etik Advokat Indonesia KEIA sendiri telah disebutkan, pengacara merupakan profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum. Mereka memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan. 

Maka dari itu telah jelas Kode Etik menjadi hukum tertinggi pengacara dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap mereka untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. 

Berhubungan dengan beban yang harus di emban oleh seorang profesi advokad, kelakuan Todung sudah jelas telah melanggar UU advokad dan pada khususnya dalam pasal 3 huruf (b) pasal 4 huru (j) yang telah dijelaskan diatas yang hal itu sangat mencoreng nama baik profesi advokad yang harus menjungjung tinggi kepentingan demi kepentingan bersama untuk jujur dan bertanggung jawab serta juga seorang advokad yang sudah diberi kebebasan penuh berada dibawah perlindugan hukum.

Meskipun terdapat sebuah pendapat Dari kalangan advokat muda, Irianto Subiakto berpendapat hukuman terhadap Todung terlalu berlebihan. “Putusan majelis kehormatan tidak nunjukin wisdom-nya,”. Menurut pemahaman Irianto, fungsi majelis kehormatan selain menegakkan kode etik, juga memberi pelajaran advokat yang bersangkutan agar tidak mengulangi kesalahan.3 Seharusnya, penghukuman itu diberikan secara bertahap, bukan dengan sekali sidang langsung mengambil putusan yang berat seperti yang telah dijelaskan pada pasal berikut : 
Pasal 7 UU No. 18 2003 
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa: 
a. Teguran lisan; 
b. Teguran tertulis; 
c. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; 
d. Pemberhentian tetap dari profesinya. 
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. 
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Meskipun kita telah lihat dalam pasal diatas ada tingkatan sanksi terhadap advokad yang telah melakukan pelanggaran mulai dari teguran lisan, teguran tulisan, pemberhentian sementara, dan yang terakhir pemberhentian tetap dari profesinya, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dalam menetapkan suatu tidak mungkin lepas dari pertimbangan yang sangat hati-hati dan pula suatu hukuman berat atas pelanggaran kode etik pasti didasarkan pada alasan-alasan yang kuat. Dewan Kehormatan Pusat dalam mempertimbangkan hal ini karena yang bersangkutan (Todung) pernah dihukum sebelumnya, Dalam putusan Putusan Dewan Kehormatan Pusat IKADIN No. 01/VI/DKP/2004 tertanggal 14 Juni 2004 dengan hukuman peringatan keras. Hal ini merupakan peringantan bagi Todung untuk memperbaiki sikapnya untuk tidak mengulangi lagi. Karena sudah ada peringatan keras juga maka hukuman ini sangat pantas dijatuhkan kepada Todung sekaligus hal ini merupakan pelajaran bagi para advokad-advokad lainnya. 

 Putusan tetap putusan, tetapi demi tegakknya hukum dan keadilan berasama dalam undang-undang juga memberi toleransi terhadap putusan yang telah ditetapkan Menindak lanjuti pasal Pasal 7 UU No. 18 2003 yang ke (3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Dijelaskan lebih lanjug oleh pasal Pasal 18 ayat (2) KEAI Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
.
Oleh karena itulah Todung mengajukan banding terhadap putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menilainya telah melanggar kode etik profesi. Hal ini merupakan langkah terakhir untuk bisa menentukan nasib Todung dan juga sebagai jalan tengah adanya perselisihan antara pro dan kontra terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Todung. Tetapi menurut penulis meskipun Todung mengajukan banding apabila memang telah jelas dan sudah pasti pelanggarang kode etik yang elah dilakakuan Todung melanggar UU advokad dan KEAI maka banding tersebut tidak dapat di terima atas dasar alasan yang telah penulis jelaskan diatas, jadi pemberhentian sebagai profesi advokad terhadap Dr. Todung Mulya lubis, SH,LL.M tetap harus di jalankan demi kepentingan hukum. 







read more “Kasus Todung Mulya Lubis”

Friday, December 12, 2008

Analisis kasus Pembunuhan Oleh Sumiarsih


Kronologi Pembunuhan Letkol (mar) Purwanto

Sebelum skenario membuang mayat di jurang Songgoriti, Malang, pagi itu (13 Agustus 1988), lima orang keluar dari sebuah rumah di Kupang Gunung Timur, Surabaya. Mereka adalah Djais Adi Prayitno, 54; didampingi istri, Sumiarsih, 40; Daim, 27; Nano; Sugeng (anak Sumiarsih), 24; dan Serda Pol Adi Saputra (menantu Prayitno).

Dari rumah Prayit -panggilan Djais Adi Prayitno- mereka naik Suzuki Carry menuju rumah Letkol Marinir Purwanto di Dukuh Kupang Timur XVII. Waktu berada di mobil yang dikemudikan Daim itu, Prayitno membagikan alu (antan) dan kaus tangan kepada Adi Saputra, Sugeng, Nano, dan Daim.

Sebelum sampai di rumah Purwanto, mobil tersebut berputar-putar. Sebab, saat itu banyak anak bermain voli di depan rumah Purwanto. Prayit merasa tidak aman apabila banyak orang di depan rumah korban.

Beberapa bulan sebelumnya, Purwanto dan Prayit memang dekat. Bahkan, pembangunan rumah Purwanto di Dukuh Kupang Timur itu pun dipercayakan kepada Prayit. Tapi, hubungan kedua sahabat itu agak renggang karena Purwanto sering menagih utang Prayit sebesar Rp 36 juta.

(Bagi warga Gang Dolly, lokalisasi terkenal di Surabaya, Prayit bukan nama yang asing. Dia germo di kompleks pelacuran itu. Sejak sebelum 1980, Prayit sudah tinggal di kawasan lampu merah itu).

Sekitar pukul 10.00, rombongan tersebut sampai di rumah Purwanto. Kedatangan mereka dianggap kunjungan biasa. Karena itu, kepala Primkopal (koperasi milik Angkatan Laut) yang sedang menunggu kelahiran anak keempat pun menemui mereka di ruang tamu.
Ruang tamu sedang sepi. Ketiga anak Purwanto tidak ada di rumah. Haryo Bismoko (siswa kelas I SMA Trimurti) dan Haryo Budi Prasetyo (siswa SD kelas VI) sedang bermain di depan rumah. Sementara, Haryo Abrianto mengikuti pendidikan di Akabri. Sunarsih, istri Purwanto yang dalam kondisi hamil, memasak di dapur.

Setelah merasa aman, lima orang tersebut menghabisi Purwanto. Mereka memukul Purwanto dengan palu di bagian belakang kepalanya. Perwira Marinir itu dikabarkan sempat melawan. Sebab, ditemukan memar di beberapa bagian di tubuhnya. Selain itu, tulang iga Purwanto patah.

Tubuh Purwanto dibawa ke garasi. Mendengar keributan itu, Bismoko dan Budi Prasetya pun menuju garasi. Di sana mereka dipukul Adi Saputra. Ternyata dia malah berlarian sambil berteriak. Salah satu dari mereka kemudian ditangkap dan dipukul Sugeng.
Sunarsih mendengar keributan itu. Bersama Sumaryatun, keponakan Purwanto, dia masuk garasi. Di belakang mereka Prayit dan Sumiarsih sudah berjaga-jaga. Selanjutnya, Adi dan Sugeng menyambut Sunarsih. Mereka berdua mencekik Sunarsih dengan alu.

Sementara, Daim kebagian membunuh Sumaryatun. Lengkap sudah. Kelima korban tersebut tewas seketika. Lima orang itu pun menyeret lima tubuh tak bernyawa ke garasi. Mereka memasukkannya ke mobil Daihatsu Taft milik korban.

Dari rumah, mobil berisi mayat itu dibawa dua orang (Adi dan Sugeng) ke daerah Songgoriti, Batu. Mobil dan kelima jenazah tersebut dibuang ke dalam jurang yang cukup dalam di Songgoriti-Batu-malang, seakan-akan korban kecelakaan. Malamnya, ketika kabar kecelakaan tersebut menyebar, Prayit menyiapkan skenario lain.

Kualifikasi Perbuatan Pidana

Pada peritiwa diatas melihat kronologis yang ada, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana pembunuhan yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain. Oleh karena perbuatan pembunuhan tersebut tersusun dengan tertib dengan adanya perencanaan terlebih dahulu maka pembunuhan tersebut bukan termasuk pembunuhan biasa pasal 388 tetapi termasuk dalam pembunuhan berencana (moord) menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan lebih dulu, sesuai yang dijelaskan dalam KUHP pasal 340 yang berbunyi :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya duapuluh tahun.

Sebenarnya pasal 340 KUHP sama halnya dengan pasal 388 menjelaskan tentang pembunuhan, tapi terdapat perbenaan dalam hal ini adalah pada pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud dalam pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang dalam pasal 340 pelaksaannya ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan, sehingga si pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula merencanakan dengan cara bagaimana si pelaku melakukan pembunuhan itu.

Jadi sesuai dengan pasal diatas maka pembunuhan yang dilakukan oleh Sumiarsih adalah merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, Dikatakan berencara karena sebelum Sumiarsih membunuh korban beserta keluarganya dia merencarakan dengan pikiran yang tenang jernih (masih normal). Seperti yang di jelaskan oleh Mr. M.H. Tirtaamidjaja yang mengutarakan direncanakan lebih dulu adalah :

”Bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang”

Disinilah dapat kita lihat terdapat dua unsur pembunuhan pertama unsur disengaja melakukan tidak pidana pembunuhan dan yang kedua unsur direncanakan terlebih dahulu. inilah perbedaan pembunuhan yang memberatkan dari tindak pidana pembunuhan yang lain.

Bukan hanya Sumiarsih saja yang melakukan tindak pinda pembunuhan berencana tersebut tetapi juga Djais Adi Prayitno (suami Sumiarsih), Sugeng (anak Sumiarsih), Adi Saputra (menantu Prayitno). Terlibat dalam kasus ini dan juga termasuk melanggar ketentuan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP. Sedangkan Nano juga terlibat dalam kasus ini sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, meskipun mereka tidak membunuh tetapi mereka ikut serta dalam merencanakan dan melancarkan pembunuhan tersebut, sesuai bunyi pasal 56 KUHP :
Sebagai pembantu melakukan tindan pidana :
1. Orang yang dengan sengaja membantu waktu kejahatan itu dilakukan;
2. Orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Uraian dan pembahasan

a. Penyelidikan
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menentukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang telah diatur dialam undang-undang.
Melihat kronologis dan kasus yang telah di jelaskan diatas setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak penyelidik sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP dalam peristiwa tersebut adalah suatu tindak pidana pembunuhan berencana. Bebera unsur dapat dikatakan sebuah tindak pidana pembunuhan berencana pada kasusu diatas adalah sebagai berikut :
a. Unsur subyektif :
1. Dengan sengaja membunuh
2. Dengan rencana terlebih dahulu
b. Unsur subyektif
1. Perbuatan : Menghilangkan nyawa
2. Obyeknya : Nyawa orang lain

Dengan melihat unsur-unsur tindak pidana diatas telah jelas kasus tersebut melanggar ketentuan pidana pasal 340. pembunuhan berencana sebenarnya terdiri dari pembunuhan dalam arti pasal 338 ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu. Maka lebih berat ancaman pidana pada pembunuhan berencana, jika dibandingkan dengan pembunuhan dalam pasal 338 dan 339, diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu.

Setelah mengetahui beberapa laporan dan pengaduan serta mencari keterangan lain dan barang bukti dan lainnya yang sekiranya itu penting dalam menjalankan proses penyikan, lalu penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana yang telah disebutkan datas tentang peristiwa tersebut agar segera dilakukan penyidikan.

b. Penyidikan
Setelah Pembunuhan itu dirancang cukup apik dan Prayit menyiapkan skenario lain serta mengatakan korban mati bersama keluarganya karena kecelakaan Pujon, Malang. Kabar itu muncul pada malam hari dan pihak penyidik (polisi) masih belum tahu sebelumnya peristiwa tersebut, karena Sebelum mayat dibawa ke rumah duka, Prayit mempersiapkan rumah. Dia membersihkan, menata kursi, dan menyuruh orang-orang mengganti lampu neon. Seakan-akan tidak ada suatu keributan di tempat itu.

Setelah mendengar laporan dan pengaduan dari beberapa pihak bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan, tapi karena benturan benda tumpul di kepala atau pembunuhan, maka polres malang dan polres surabaya bekerjasama mengadakan penyidikan dalam kasus tersebut dengan mengumpulkan informsi dari masyarakat yang telah dijelaskan pasal 7 KUHP dan setempat menggeledah rumah Purwanto (korban) Jl Dukuh Kupang VII No 24 Surabaya. serta rumah Prayitno di Dukuh Kupang Timur XVII selaku pelaku pembunuhan, memeriksa sidik jari yang ada beserta mobil yang ditumpangi si pelaku, sampai pelaku ditangkap.

Melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (polisi) sehingga memperoleh bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Sumiarsih 40, Djais Adi Prayitno 54; Daim, 27; Nano; Sugeng (anak Sumiarsih), 24; dan Serda Pol Adi Saputra (menantu Prayitno 26. pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa sebelum mobil "diterjunkan" ke jurang, seluruh permukaan mobil dan tumpukan lima mayat {Letkol (Mar) Purwanto, Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak), dan Sumaryatun (keponakan)} yang disiram bensin. Sebagai penyulut, Serda (pol) Adi Saputro -menantu Sumiarsih yang sudah dieksekusi mati-menyiapkan obor berupa tangkai kayu yang ujungnya dibalut gombal dan dibasahi bensin.

Caranya, mobil milik Purwanto itu dihentikan di bibir jurang Songgoriti-Batu malang dengan posisi moncong menghadap ke jurang. Mesin dimatikan. Setelah rem tangan dilepas, mobil didorong. Adi Saputro di sebelah kiri dan Sugeng di kanan. Saat didorong, pintu kiri ditutup, dan pintu kanan terbuka lantaran Sugeng harus melepas rem tangan. Saat mobil meluncur, Adi lantas menyulutnya dengan api lewat jendela pintu depan yang kacanya sengaja dibuka.

Begitu mobil terbakar dan meluncur ke jurang, keduanya pergi meninggalkannya. Para pelaku berharap agar skenario seakan-akan Purwanto meninggal karena kecelakaan berlangsung mulus. Mereka kembali ke Surabaya mengendarai Suzuki Carry yang sengaja dibawa dari rumah.

Setelah penyidik memperoleh data-data yang lengkap, penyidik membuat berita acara tentang kasus pembunuhan tersebut sesuai yang telah dijelaskan pada pasal 75 KUHAP, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara lalu menyerahkan tanggung jawab atas tersang dan barang bukti kepada penuntut umum.

Perkara di pengadilan

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang ditujukan kepada tersangka pembunuhan :
(pertama)Terhadap Sumiarsih, 40; Djais Adi Prayitno, 54; Daim, 27; Nano; Sugeng (anak Sumiarsih), 24; dan Serda Pol Adi Saputra (menantu Prayitno). Bersama-sama mendatangi rumah Purwanto dengan mengendari sebuah mobil Suzuki Carry, setelah sampai dirumah purwanto pagi itu sabtu tanggal 13 Agustus 1988 sekitar jam 10.00, terdakwah sumiarsi cs menghabisi Purwanto. terdakwah sumiarsi cs memukul Purwanto dengan alu di bagian belakang kepalanya. Sampai tulang iga Purwanto patah.

Tubuh Purwanto dibawa ke garasi. Mendengar keributan itu, Bismoko dan Budi Prasetya pun menuju garasi. Di sana mereka dipukul terdakwa Adi Saputra. Ternyata dia malah berlarian sambil berteriak. Salah satu dari mereka kemudian ditangkap dan dipukul oleh terdakwah Sugeng.

Sunarsih mendengar keributan itu. Bersama Sumaryatun, keponakan Purwanto, dia masuk garasi. Selanjutnya, terdakwah Adi saputro dan Sugeng Sunarsih Dengan mencekik Sunarsih sampai meninggal. Dan terdakwah Daim membunuh Sumaryatun. Kelima korban tersebut tewas seketika. Selanjutnya Lima terdakwah menyeret lima tubuh tak bernyawa ke garasi. Mereka memasukkannya ke mobil Daihatsu Taft milik korban. Lalu membuangnya kedalam jurang di daerah Songgoriti Batu – Malang.

Perbuatan terdakwah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya duapuluh tahun ”

(Kedua) surat dakwaan ditujukan kepada Nano 27; pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 1988 terdakwah nano ikut serta dalam pembunuhan keluarga purwanto, terdakwa juga ikut dalam mobil zuzuki carry yang ditumpangi terdakwa Sumiarsih cs. Terdakwah juga ikut serta dalam pembuangan mayat keluarga purwanto di Songgoriti Batu – Malang dengan mobil yang ditumpanginya. Maka Perbuatan terdakwah sebagaimana diatur dalam pasal pasal 56 KUHP :
Sebagai pembantu melakukan tindan pidana :
1. Orang yang dengan sengaja membantu waktu kejahatan itu dilakukan;
2. Orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam pembuatan surat dakwaan diatas telah di tulis lengkap identitas para pihak mulai dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka sesuai dalam pasal 143 KUHAP. Jadi peristiwa diatas dapat klasifikasikan perkara yang ada pada pengadilan sebagai berikut :

1. Pembunuhan berencana yang memberatkan yang dilakukan oleh Sumiarsih cs. Pelanggaran tersebut telah melanggar ketentuan pidana dalam pasal 340 KUHP
2. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Nano telah melanggar ketentuan pidana pada pasal 56 KUHP.

Setelah memperhatikan pemeriksaan sidang jaksa penuntut umum kejaksaan negeri surabaya memberikan tuntutan dalam perkara diatas terhadap terdakwah Sumiarsih, 40; Djais Adi Prayitno, 54; Daim, 27; Nano; Sugeng (anak Sumiarsih), 24; dan Serda Pol Adi Saputra (menantu Prayitno) serta memutuskan :

Hukuman mati kepada terdakwa Sumiarsih, Djais Adi Prayitno, dan Sugeng. Dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 80/Pid.B/1988 tanggal 29 Februari 1989.
Sedangkan Serda Pol Adi Saputro dijatuhi hukuman mati oleh hakim Mahmil III-12 Surabaya pada 8 November 1988. dan Adi Saputro telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya.

Yang terakhir adalah Nano 27; mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan 15 tahun penjara yang telah dijelaskan pada pasal 57 KUHP.
Terpidana mati Sumiarsih sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jatim justru memperkuat vonis PN Surabaya. Setelah itu mereka mengajukan kasasi ke MA dan ditolak. Grasi I diajukan penasihat hukum dan ditolak Presiden Soeharto (28 Juni 1995), kemudian PK juga ditolak, sehingga grasi II diajukan penasehat hukumnya dan ditolak Presiden Megawati.

Grasi merupakan upaya hukum terakhir yang coba dilakukan Sumiarsih. Banding yang diajukan ke PT Surabaya ditolak melalui putusan No 88/Pid/1989 tertanggal 18 April 1989, disusul penolakan Kasasi oleh MA No 1191 K/Pid/1989 tertanggal 16 November 1989. Sumiarsih juga mengajukan PK dua kali. Namun, semuanya ditolak MA berdasarkan putusan No 71 PK/1995 tertanggal 30 Januari 1996 dan No 43 PK/Pid/2003 tertanggal 26 Agustus 2004.

Semua upaya hukum baik biasa maupun luar biasa telah dilakukan oleh terdakwah mulai dari banding, kasasi, PK dan grasi hingga dua kali tapi hal itu tidak ada gunanya sehingga terdakwa Sumiarsih dan sungeng di eksekusi tepat pada hari sabtu tanggal 19 juli 2008 tepat pada pukul 00.20 dieksekusi Tepat pukul 00.20 WIB, dua regu tembak Polda Jatim (12 orang) melaksanakan eksekusi.

Kedua terpidana mati dijemput dari Rutan Medaeng pada Jumat (18/7) pukul 23.51 WIB, kemudian eksekusi dilaksanakan pada Sabtu (19/7) pukul 00.20 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim H Purwosudiro SH. Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Abdul Azis, Asintel Kejati Jatim AF Dharmawan, Aspidum Kejati Jatim I Made Suryaatmaja, Kasi Pidum Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo, ia mengakui eksekusi dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan diatas serta melihat kronologis yang ada dapat disimpulkan suatu pembunuhan antara satu keluarga membunuh keluarga yang lain, yakni keluarga Djais Adi Prayitno, 54; didampingi istri, Sumiarsih, 40; Daim, 27; Nano; Sugeng (anak Sumiarsih), 24; dan Serda Pol Adi Saputra (menantu Prayitno) membunuh keluarga Letkol (Mar) Purwanto, Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak), dan Sumaryatun (keponakan), kerena kel. Sumiarsih yang terbelit hutang kepada purwanto sebesar Rp 36 juta, jadi bisa disebutkan bukan pembunuhan perorangan.

Permasalahan yang timbul akibat pembunuhan yang dilakukan oleh Sumiarsih cs. Pada Kel. Purwanto adalah tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, dilihat dari kronologisnya pembunuhan tesebut berjalan lancar dengan skenario pelaku membuat korban seakan-akan meninggal karena kecelakaan, jadi direncanakan dengan ternang terlebih dahulu.

Konsekuensi hukum yang ada akibat tindak pidana pembunuhan berencara adalah di pidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, hal itu sesusai dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No 80/Pid.B/1988 tanggal 29 Februari 1989 terhadap Sumiarsih dan sugeng anaknya, sedangkan prayitno suami Sumiarsih sudah mati di penjara sebelum di eksekusi karena penyakit jantung pada tahun 2001.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 80/Pid.B/1988 tanggal 29 Februari 1989, Dengan 20 tahun penjara dan vonis mati menurut pendapat penulis hal itu setimpal dan sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pembunuhan tersebut, melihat betapa sadis dan tragisnya seakan-akan membunuh sebuah binatang yang mau dimakan dengan di bakar terlebih dulu. Lagipula Pengadilan Negeri surabaya tidak asal-asalan membuat putusan hal itu berdasarkan pasal 340 KUHP dan juga mempertimbangkan dari banyak-banyak hal.

Hukuman mati tetap hukuman mati, pembunuhan berencana ini memang tidak sama dengan pembunuhan bisa yang telah di jelaskan dalam pasal 338 KUHP, karna pembunuhan dalam pasal 340 KUHP terdapat unsur yang memberatkan yaitu adanya renca lebih dulu dengan tenang, sebagaiman yang di ungkapkan oleh Drs. Adami Chazawi, SH :

Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti pasal 338 ditambah dengana adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu. Lebih berat ancaman pidana pada pembunuhan berencana, jika dibandingkan dengan pembunuhan dalam pasal 338 mapun 339 KUHP, diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu.

Hukuman mati, memang masih kontroversial di Indonesia. Mereka yang pro-life pasti merutuk habis hukuman ini, menganggapnya tidak manusiawi. Sementara ada juga kalangan yang setuju memberikan hukuman seberat-beratnya, berupa eksekusi mati agar jadi pembelajaran buat orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Beralasan pula kesepakatan penulis pada putusan pengadilan negeri surabaya atas vonis mati terhadap Sumiarsih, karena negara kita adalah negara hukum secara otomatis kita harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang, melihat pula semua upaya hukum yang telah dilakukan oleh Sumiarsih mulai dari banding, kasasi, PK yang sampai dua kali, dan grasi terhadap presiden soeharto dan megawati yang di tolak mentah-mentah hal ini menandakan bahwa hukuman tersebut telah layak dan pantas diberikan kepada Sumiarsih cs yang telah di eksekusi tepat pada pukul 00.20 WIB hari sabtu 19 Juli 2008 dilapangan Mapolda Jawa Timur.


DARFTAR PUSTAKA

http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=12720

http://www.liputan6.com/news/?id=52910

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=152842

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika,2002)

Adami Chazawi, Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2002)


read more “Analisis kasus Pembunuhan Oleh Sumiarsih”

Monday, November 17, 2008

Perzinahan Dalam Hukum Pidana


Ada hal yang menarik ketika mendengar kisah YZ dan ME. Ada beberapa radio yang membahas soal YZ dan ME, berikut juga perzinahannya dan kemungkinan sanksi hukum apa yang dapat diterapkan bagi pasangan Zina

 

Di Indonesia ketentuan KUHP melarang adanya zina yang dilakukan oleh pasangan yang salah satunya terikat dalam perkawinan. Hukum pidana Indonesia tidak melarang adanya perzinahan yang terjadi antara 2 orang yang berlainan jenis dan tidak terikat perkawinan. Dan inipun merupakan delik aduan. Jadi kalau nggak ada aduan ya percuma. Harap diingat aduan ini harus berasal dari istri/suami dari orang yang melakukan zina tersebut. Nggak boleh dari pak RT

 

Demikian juga dengan pelacuran. Hukum pidana Indonesia tidak melarangnya, yang dilarang itu germonya.

 

Lalu gimana dengan pasangan yang digrebek di hotel-hotel melati atau berbintang seperti yang di televisi itu. Sepanjang keduanya tidak terikat perkawinan, maka ya tidak bisa dihukum. Kalau pakai Perda ya aneh, karena KUHP-nya tidak melarang secara otomatis Perda ya tidak bisa melarang perbuatan tersebut.

 

Nah, paling kalau mau dipidana ya pakai ketentuan yang aneh-aneh seperti, tidak mempunyai KTP atau Kipem, berjalan sendirian tanpa tujuan yang jelas.

 

Aku sih berpikir, soal zina itu sebaiknya diserahkan pada urusan pribadi dan Tuhannya saja, kecuali untuk orang yang sudah terikat perkawinan, tapi itupun tidak bisa dipidana tapi ya perdata saja. Sepertinya aneh kalau zina aja harus dipidana


read more “Perzinahan Dalam Hukum Pidana”

Tuesday, June 17, 2008

PIDANA PENGANIAYAAN

BAB I
PENDAHULUAN

Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas dalam makalah ini adalah tindak pidana terhadap tubuh yang bisa disebut juga sebagai penganiayaan. Banyak beberapa model dan macam penganiayaan telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian.
dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang macam-macam dari penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.
Disini pemulis akan menjelaskan tentang pengertian dari penganiaan tersebut, sedangkan penganiayaan itu sendiri yang kami ketahui, penganiaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaa berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini kami akan mencoba membahasnya satu persatu. Yang akan di terang kan dalam makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara : 509)
Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a. Adanya kesengajaan
b. Adanya perbuatan
c. Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni
1. rasa sakit pada tubuh
2. luka pada tubuh
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua dan ketiga berupa unsur objektif.

A. Kejahatan terhadap tubuh (Penganiayaan)
Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.

Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku:
1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHP
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP
4. penganiayaan berat pasal 354 KUHP
5. penganiayaan berat pasal 355 KUHP
6. s

Dari beberapa macam penganiayaan diatas kami mencoba untuk menjelaskaannya satu persatu :
1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHP
pasal 351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupih.
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
Kembali lagi dari arti sebuah penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum akan berakibat kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berari bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang menyebabkan rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan.
Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.
Tetapi perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukili anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.
Oleh sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka berbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu.


Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi:
1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUPH
Disebut penganiayaan ringan Karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.

3. Penganiyaan berencarna pasal 353 KUHP
Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah : “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang”.
Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).
Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.
Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut :
1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Perbuatan berat (zwar lichamelijk letsel toebrengt) atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alas an diadakan larang itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.


Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat berarti :
 Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
 Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
 Didak dapat lagi memakai salah satu panca indra
 Mendapat cacat besar
 Lumpuh (kelumpuhan)
 Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu
 Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.

Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.



5. Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

BAB III
KESIMPULAN


Penganiayaan adalah “Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku:
1 Penganiayaan biasa pasal 351 KUHP
Penganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini diancam hukuman lebih berat
2 Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau luka berat sehingga tidak mengganggu kesehatan dan pekerjaan jabatan atau pakerjaan sahari-hari
3 Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP
Sebelum melakukan penganiayaan ada unsur direncanakan terlebih dahulu
4 Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan yang menyebabkan luka berat pasal 90 KUHP
5 Penganiayaan berat pasal 355 KUHP
Merupakan penganiayaan gabungan antara penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dan dilakukan secara bersama.


DAFTAR PUSTAKA


Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Iandonesia (Bandung; Eresco, 1989)
Leden Marpaung Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Jakarta; Sinar Grafika,2002)
Moeljatno, Aszs-Asas Hukum Pidana (Jakarta; Renika Cipta,2002)
R.Roesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum Dan Delik-Delik Khusus (Bandung: Karya Nusantara, 1984)
Tirtaamidjaja, Pokok-Pokok Hukum Pidana (Jakarta; Fasco, 1995), 42
…………..Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa ( )
R. Sugandhi, KUHP dan penjelasannya (Surabaya; Usaha Nasional, 1981)
Andi Hamzah, Asas-asas hukum pidana (Jakarta: PT. Renika Cipta, 1994)
read more “PIDANA PENGANIAYAAN”

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Didalam suatu Negara untuk mencapai suatu kehidupan yang sejahtera, aman, dan bahagia perlu adanya peraturan-peraturan atau hukum salah satu hukum yang terdapat dalam Negara Indonesia yaitu hukum pidana yang mengatur kehidupan rakyatnya serta melindungi mereka dan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Sedangkan dalam hukum pidana sendiri terkandung beberapa asas-asas diantaranya ialah asas Legalitas, asas Nasionalitas, dan asas Territoralitas yang akan kami bahas dalam makalah ini.

B. Rumusan maslah
1. Asas-asas yang terkandung dalam hukum pidana
2. Apa yang dimaksud dengan masing-masing asas tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN

Ilmu pengetahuan tentang hukum pidana dapat dikenal beberapa asas yang sangat penting untuk diketahui, karena dengan asas yang ada itu dapat membuat suatu hubungan dan susunan agar hukum pidana yang berlaku dapat di pergunakan secara sistimatis, kritis dan harmonis.
Beberapa asas yang terdapat dalam hukum pidana yaitu :
A. Asas Legalitas
Syarat pertama untuk menindak terhadap suatu perbuatan yang tercela, yaitu adanya suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan perbuatan yang tercela itu dan memberikan suatu sanksi kepadanya. Syarat tersebut bersumber pada asas legalitas.
Pada hakekatnya, bahwa azas legalitas yang menhendaki adanya suatu peraturan pidana dalam perundang-undang yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan dengan tidak mengurangi berlakunya hukum adat pidana, yang menetapkan suatu perbuatan itu sebagai suatu tindak pidana.
Asas Legalitas mensyaratkan terikatnya hakim pada undang-undang, juga disyaratkan agar acara pidana dijalankan menurut cara yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini dicantumkan dalam pasal 3 KUHP (pasal 1 ), pasangan dari pasal 1 ayat 1 KUHP.
Pasal 1 KUHP menjelaskan kepada kita bahwa :
- Suatu perbuatan dapat dipidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut undang-undang
- Ketentuan pidana itu harus lebih dahulu dari perbuatan itu ; dengan kata lain, ketentuan pidana itu harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan.
Asas legalitas dapat dijumpai dalam sumber-sumber hukum internasional, seperti :
1. Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia 1948, pasal II ayat 2
2. Perjanjian Eropa untuk melindungi hak manusia dan kebebasan asasi 1950 (perjanjian New York) pasal 15 ayat 1.
Asas Legalitas mengandung tiga perngertian, Yaitu :
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas)
3. Aturan-aturan pidana tidak berlaku surut.
Berlakunya asas legalitas memberikan sifat perlindungan kepada undang-undang pidana, undang-undang pidana melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah ini dinamakan fungsi melindungi dari undang-undang pidana juga mempunyai fungsi instrumental.
An selm von feverbach, seorang sarjana hukum pidana jerman (1775-1833). Sehubungan dua fungsi itu, merumuskan asas legalitas secara mantap dalam bahasa latin :
- Nulla Poena Sine Lege :
Tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undag-undang
- Nulla poena sine crimine :
Tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana
- Nullum crimen sine poena legali :
Tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Dasar perumusan asas legalitas itu sebagai realisasi dari teorinya yang dikenal dengan nama “ Theorie Van Psychologische Zwang ” yang menganjurkan agar dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan, bukan saja tentang macam pidana yang dicantumkan.
Selanjutnya berkenaan dengan asas legalitas ini, Roeslan Saleh Mengatakan bahwa asas legalitas mempunyai tiga dimensi :
a. Dimensi politik hukum
b. Dimensi politik kriminal
c. Dimensi politik organisasi

a. Dimensi politik hukum
Artinya politik hukum disyaratkan ini adalah perlindungan terhadap anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pihak pemerintah.
b. Dimensi politik kriminal
Bahwa suatu rumusan undang-undang yang jelas dan tidak menimbulkan keragu-raguan tentang kejahatan-kejahatan dan pidana-pidananya akan dapat melakukan fungsi politik kriminal yang baik. Suatu penerapan yang tegas dari asas legalitas akan memungkinkan warga masyarakat “untuk menilai semua akibat merugikan yang ditimbulkan oleh dilakukannya suatu perbuatan pidana, dan ini dapat dipertimbangkannya sendiri dengan tepat”.
c. Dimensi organisasi
Asas legalitas dikaitkan dengan peradilan pidana mengharapkan lebih banyak lagi daripada hanya akan melindungi warga masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah.
Asas legalitas itu diharapkan memainkan peranan yang lebih positif.
Berbagai aspek asas legalitas
Ada tujuh aspek yang dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Tidak dapat di pidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang
2. Tidak ada penerapan undan-undang pidana berdasarkan analogi
3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan
4. Tidak boleh ada perumusan delik ketentuan pidana
5. Tidak ada kekuatan surut diketentuan pidana
6. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang
7. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.
B. Asas Nasionalitas
Asas Nasionalitas terbagi menjadi dua :
1. Asas Nasionalitas Aktif
Asas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warga negaranya kemanapun ia berada.
Asas ini menentukan, bahwa berlakunya undang-undang hukum pidana suatu Negara disandarkan pada kewarganegaraan Nasionalitas seseorang yang melakukan suatu perbuatan, dan tidak pada tempatnya dimana perbutan dilakukan.
Ini berarti, bahwa undang-undang hukum pidana hanya dapat diperlakukan terhadap seseorang warga Negara yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang dan dalam pada itu tidak menjadi persoalan dimana perbuatan itu dilakukannya diluar Negara asalnya, undang-undang hukum pidana itu tetap berlaku pada dirinya.
Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP yang berbunyi :
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan republik Indonesia berlaku bagi warganegara Indonesia yang melakukan diluar wilayah indonesia ”.


1. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam bab I dan II buku III dan dalam pasal-pasal 160,161,240,279,450, dan 451 KUHP; dan
2. Suatu perbutan yang dipandang sebagai kejahatan menurut undang-undang Negara, dimana perbuatan itu dilakukan.
Penentuan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada sub dua boleh juga dijalankan, jikalau terdakwah baru menjadi warga Negara Indonesia setelah melakukan perbutan itu.
Pasal 5 ayat 1 ke-1 menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang Indonesia diluar negeri maka berlakulah hukum pidana di Indonesia. Kejahatan-kejahatan itu tercantum didalam bab I dan II buku kedua KUHP (kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan pasal 160,161,240,279,450 dan 451).
Tidak menjadi soal apakah kejahatan-kejahatan tersebut diancam pidana oleh Negara tempat perbuatan itu dilakukan. Dipandang perlu kejahatan yang membahayakan kepentingan Negara Indonesia dipidana. Sedangkan hal itu tidak tercantum didalam hukum pidana di Luar Negeri.
Kejahatan-kejahatan ini sangat penting bagi Negara republik Indonesia, tetapi sekiranya tidak termuat dalam hukum pidana dari Negara asing sehingga pelaku-pelakunya tidak akan dihukum apabila kejahatannya dilakukan diwilayah Negara asing itu, sedangkan apabila kejahatan-kejahatan itu dilakukan oleh warga Negara Indonesia, orang itu dianggap layak dihukum juga meskipun kejahatan dilakukan di wilayah Negara asing.
Lain halnya denga golongan kejahatan yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 sub kedua. Kejahatan-kejahatan seperti ini dihukum juga menurut hukum pidana Negara asing kalau dilakukan disana. Apabila kejahatan itu disana dilakukan oleh warga Negara Indonesia, dan orang itu mencari perlindungan di wilayah Indonesia, kemungkinan besar orang itu oleh pemerintah Indonesia tidak akan diserahkan kepada pemerintah Negara asing yang bersangkutan.
Tetapi ada sedikit pembahasan, yang termuat dalam pasal 6 KUHP, yang menentukan, bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia apabila kejahatan yang bersangkutan, menurut hukum pidana Negara asing yang bersangkutan, tidak diancam dengan hukuman mati.
Indonesia tidak akan menyerahkan warganya untuk diadili di luar negeri, ketentuan ini berlaku bagi semua kejahatan menurut KUHP Indonesia.
2. Asas Nasionalitas Pasif
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu Negara (Juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-pebuatan yang dialkuan diluar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan Negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan Negara itu.
Asas ini tercantum dala pasal 4 ayat 1,2 dan 4 KUHP, kemudian diperluas dengan undang-undang Nomor 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan juga oleh pasal 3 undang-undang Nomor 7 (drt) tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi.
Disini yang dilindungi bukanlah kepentingan individu orang Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas. Jika orang Indonesia menjadi korban delik di wilayah Negara lain, yang dilakukan oleh orang asing, maka hukum pidana Indonesia tidak berlaku. Diberi kepercayaan kepada setiap Negara untuk menegakkan hukum di wilayah sendiri.
Berlakunya undang-undang hukum pidana dari suatu Negara menurut asas ini disandarkan kepada kepentingan hukum (Rechtbelang) menurut Simons : Rechtgoed yang dilanggarnya. Dengan demikian apabila kepentingan hukum dari suatu Negara yang menganut asas ini dilanggar oleh seseorang, baik oleh warga Negara ataupun oleh orang asing dan pelanggaran yang dilakukukan baik diluar maupun didalam Negara yang menganut asas tadi, Undang-undang hak pidana Negara itu dapat diperlakukan terhadap di pelanggar tadi.
Pasal 4 KUHP yang mengandung asas nasionalitas pasif, berbunyi sebagai berikut :
Peraturan hukum pidana dalam undang-undang republic Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah republik Indonesia, melakukan :
Ke-1 : Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 104,106,107
dan 108,110,111 bis pada ke-1,127 dan 131;
Ke-2 : Suatu kejahatan tentang mata uang, materai atau merek yang
dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Indonesia.
Ke-3 : Pemalsuan tentang surat-surat utang atau sertifikat-sertifikat utang
Yang ditanggung oleh pemerintah Republik Indonesia, daerah atau sebagian daerah, pemalsuan talon-talon surat-surat utang seorang (keterangan individual) tau surat-surat bunga uang yang termasuk surat-surat itu, atau dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan seperti itu asli dan tidak dipalsukan.
C. Asas Territorialitas atau Wilayah
Pertama-tama kita lihat bahwa hukum piadana suatu Negara berlaku diwilayah Negara itu sendiri, ini merupakan yang paling pokok dan juga asas yang paling tua. Logis kalau ketentuan-ketentuan hukum suatu Negara berlaku diwilayahnya sendiri.
Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan delik diwilayahnya Negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu. Dapat dikatakan semua Negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan.
Pasal 2 KUHP mengandung asas territorialitas, yang menyatakan aturan pidana (Wettelijke Strafbepalingen) dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana didalam wilayah Indonesia. Asas territorialitas berarti perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi didalam wilayah Negara. Yang dilakukan oleh setiap orang, baik sebagai warga Negara maupun orang asing.
Menurut pasal ini berlakunya undang-undang hukum pidana di titik beratkan pada tempat berbuatan diwilayah Negara Indonesia dan tidak disyaratkan bahwa di pembuat harus berada di dalam wilayah, tetepi cukup dengan bersalah dengan melakukan perbutan pidana yang “terjadi” didalam wilayah Negara Indonesia.
Asas territorialitas mempunyai dasar logika sebagi perwujudan atas kedaulatan Negara untuk mempertahankan ketertibah hukum didalam wilayah negra, dan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana berarti orang itu melanggar ketertiban hukum itu. Dapat dikatakan pula bahwa asas territorialitas untuk berlakunya undang-undang hukum pidana merupakan asas yang prinsip sebagai dasar utama kedaulatan hukum, sedangkan asas-asas yang lain dipandang sebagai pengecualian yang bermanfaat perluasannya.
Batas wilayah Negara menurut hukum Internasional meliputi daratan atau pulau-pulau yang mendapat pengakuan, parairan laut sepanjang pantai sejauh 3 mill dan udara diatas daratan termasuk perairan laut. Wilayah perairan laut Indonesia yang semla berdasarkan Tractaat dan S. 1939-442 tidak lagi sesuai dengan keadaan geografis Indonesi, untuk keperluan itu dikeluarkan peraturan tersendiri.


Pengumuman pemerintah tanggal 13 Desember 1957 No. S.2351/12/57 yang menyatakan bahwa perlu memberikan corak tersendiri bagi wilayah Indonesia menyimpang dari ketentuan yang sudah ada dengan menetapkan Negara Indonesia adalah termasuk perairan pendalaman yang berada diantara ribuan pulau dan batas perairan laut sejauh 12 mill diukur dari garis-garis penghubung pada titik-titik terujung dari pada pulau-pulau Indonesia.Ruang udara wilayah Indonesia diatas daratan dan perairan laut, mempunyai batas-batas yang ditetapkan menurut konvensi paris 13 Oktober 1919, Serta S.1939-100.
Prinsip teritorialitas ini diperluas oleh pasal 3 KUHP sampai kapal-kapal Indonesia, meskipun berada di wilayah Indonesia. Maka dengan demikian siapa saja, juga orang-orang asing, dalam kapal-kapal laut Indonesia, meskipun sedang berada atau berlayar dalam wilayah Negara lain, takluk pada hukum pidana Indonesia.

BAB III
KESIMPULAN

Dalam hukum Pidana terkandung asas-asas menurut tempat dan waktu. Dan diantara asas-asas tersebut yaitu, asas legalitas, dan nasionalitas dan territorialitas.
1. Asas Legalitas
Seseorang tidak akan dikenakan hukuman selama berbutannya tidak terkandung dalam ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.
2. Asas Nasionalitas
a. Nasionalitas Aktif
Asas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik hukum pidana Indonesia, mengikuti warga negaranya kemanapun ia berada.
b. Nasionalitas Pasif
Asas yang menentukan bahawa hukum pidana suatu Negara berlaku terhadap perbuatan-perbutan yang dilakukan di luar negeri.
3. Asas Territorialitas
perundang-undangan huukum pidana bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, yang dilakukan setiap orang, baik sebagai warga Negara Walaupun orang asing.

DAFTAR PUSTAKA



Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta; Ghalia Indonesia,1982)
Schaffmeiter, Keijzer, Sutorius, Hukum Pidana (Yogyakarta; Liberty,1995)
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta;Renika Cipta,1993)
Soeharto, Hukum Pidana Materiil Unsur-Unsur Objektif Sebagai Dasar Dakwaan
(Jakarta;Sinar Grafika,1993)
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia (Yogyakarta; Liberty
Yogyakarta,1987)
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta; Renika Cipta,1994)
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana (Balai Lektur)
A, Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I (Jakarta; Sinar Grafika,1995)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (Bandung; PT Eresco, 1989)
Oemar Seno Adji, Hukum Pindana Pengembangan (Jakarta; Erlangga, 1984)
KUHP (Kitab Undang-Udang Hukum Pindana)
read more “ASAS-ASAS HUKUM PIDANA”