Monday, November 17, 2008

Perzinahan Dalam Hukum Pidana


Ada hal yang menarik ketika mendengar kisah YZ dan ME. Ada beberapa radio yang membahas soal YZ dan ME, berikut juga perzinahannya dan kemungkinan sanksi hukum apa yang dapat diterapkan bagi pasangan Zina

 

Di Indonesia ketentuan KUHP melarang adanya zina yang dilakukan oleh pasangan yang salah satunya terikat dalam perkawinan. Hukum pidana Indonesia tidak melarang adanya perzinahan yang terjadi antara 2 orang yang berlainan jenis dan tidak terikat perkawinan. Dan inipun merupakan delik aduan. Jadi kalau nggak ada aduan ya percuma. Harap diingat aduan ini harus berasal dari istri/suami dari orang yang melakukan zina tersebut. Nggak boleh dari pak RT

 

Demikian juga dengan pelacuran. Hukum pidana Indonesia tidak melarangnya, yang dilarang itu germonya.

 

Lalu gimana dengan pasangan yang digrebek di hotel-hotel melati atau berbintang seperti yang di televisi itu. Sepanjang keduanya tidak terikat perkawinan, maka ya tidak bisa dihukum. Kalau pakai Perda ya aneh, karena KUHP-nya tidak melarang secara otomatis Perda ya tidak bisa melarang perbuatan tersebut.

 

Nah, paling kalau mau dipidana ya pakai ketentuan yang aneh-aneh seperti, tidak mempunyai KTP atau Kipem, berjalan sendirian tanpa tujuan yang jelas.

 

Aku sih berpikir, soal zina itu sebaiknya diserahkan pada urusan pribadi dan Tuhannya saja, kecuali untuk orang yang sudah terikat perkawinan, tapi itupun tidak bisa dipidana tapi ya perdata saja. Sepertinya aneh kalau zina aja harus dipidana


1 comments:

Anonymous said...

kalo zina tetep mesti di pidana..karena itu udah menyangkut penyimpangan kaedah...
trus juga dalam suatu ikatan perkawinan itu udah jelas mengenai hak2x masing2x pasangan yg dilindungi oleh hukum.
jadi kalo ada yg melanggarnya ya tetep pidana harus dijalankan...

Post a Comment