Thursday, July 1, 2010

Struktur Sebuah Negara

Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :‎
‎1.‎    Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum.‎
‎2.‎    Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.‎
‎3.‎    Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.‎
‎4.‎    Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.‎
Pembagian Mawardi diatas harus dipahami dalam kerangka bahwa khalifah merupakan ‎institusi tertinggi dalam negara, meskipun tidak secara serta merta bisa bertindak otoriter, ‎karena kedaulatan tetap di tangan rakyat didalam bingkai nilai-nilai syariat.‎
Yang dimaksud oleh Mawardi dengan kekuasaan umum dengan lapangan umum adalah ‎kementerian (al-wizarat). Kekuasaannya dikatakan umum karena meliputi suatu masalah ‎secara umum. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi seluruh negeri.‎
Yang dimaksud dengan kekuasaan umum dengan lapangan khusus adalah kegubernuran ‎‎(kekuasaan daerah otonomi). Kekuasaannya dikatakan umum karena menyangkut segenap ‎masalah dalam daerah otonomimya, namun lapangannya khusus karena kekuasaan tersebut ‎hanya meliputi daerah otonominya saja.‎
Yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan lapangan umum adalah lembaga-lembaga ‎semacam  Mahkamah Agung, Panglima Besar Angkatan Perang, dan Lembaga Pengendali ‎Keuangan Negara. Kekuasaan mereka dikatakan khusus karena hanya menangani masalah-‎masalah khusus. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi segenap negeri.‎
Sedangkan yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan lapangan khusus adalah ‎lembaga-lembaga semacam Pengadilan Daerah, Lembaga Keuangan Daerah, Lembaga Militer ‎Daerah, dan berbagai lembaga serupa yang ada di tingkat daerah / negara bagian.‎
Pembagian Mawardi diatas cukup sistematis. Namun lagi-lagi perlu ditegaskan, konteks yang ‎dipakai adalah khalifah sebagai institusi tertinggi. Poin ini perlu ditegaskan karena di era ‎modern telah muncul model kekuasaan dimana kepala negara bukanlah institusi tertinggi. ‎Sebut saja sistem negara parlemen. Dalam sistem ini, parlemen merupakan institusi tertinggi ‎dan bukan kepala negara.‎
Bagaimanakah keberadaan parlemen menurut Islam ? Dalam sistem Islam terdapat suatu ‎lembaga yang mirip dengan parlemen, yang sering disebut sebagai ahlul hall wal ‘aqd. Namun ‎lembaga ini tidaklah sama persis dengan parlemen. Ahlul hall wal ‘aqd hanya bertugas untuk ‎menetapkan atau menurunkan khalifah (termasuk juga mengontrol khalifah), tidak lebih dari ‎itu. Artinya, tatkala khalifah sudah terpilih dan dia sanggup berlaku adil maka ahlul hall wal ‎‎‘aqd seolah-olah tidak diperlukan lagi. Ahlul hall wal ‘aqd akan diperlukan lagi ketika khalifah ‎tidak berlaku adil atau ketika khalifah perlu diturunkan. Jadi, institusi tertinggi adalah khalifah, ‎namun pada suatu saat institusi tertinggi bisa diambil alih oleh ahlul hall wal ‘aqd, yang pada ‎dasarnya berarti diambil alih oleh rakyat.‎
Adapun mengenai kekuasaan yudikatif, agaknya hampir setiap sistem negara (termasuk ‎sistem Islam) menempatkannya dalam posisi independen. Hal ini adalah niscaya karena ‎hukum harus ditempatkan dalam posisi tertinggi, untuk menjamin keadilan bagi semuanya.‎

0 comments:

Post a Comment