Tuesday, April 21, 2009

Makna, Hukum, dan Tujuan Perkawinan

Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’anTidak diragukan lagi bahwa yg terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja.

Memang bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab utk bisa menjaga diri akan tetapi tidaklah akan terwujud iffah itu kecuali dgn tujuan dan niat.A. MAKNA PERKAWINANPengertian Secara BahasaAz-zawaaj adl kata dalam bahasa arab yg menunjukan arti: bersatunya dua perkara atau bersatunya ruh dan badan utk kebangkitan. Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla {yang artinya}: Dan apabila ruh-ruh dipertemukan dan firman-Nya tentang ni’mat bagi kaum mukminin di surga yg artinya mereka disatukan dengan bidadari : Kami kawinkan mereka dgn bidadari-bidadari yg cantik lagi bermata jeliKarena perkawinan menunjukkan makna bergandengan maka disebut juga Al¬-Aqd yakni bergandengan nya antara laki-laki dgn perempuan yg selanjutnya diistilahkan dengan zawaaja”.


Pengertian Secara Syar’iAdapun secara syar’i perkawinan itu ialah ikatan yg menjadikan halalnya bersenang-senang antara laki-laki dgn perempuan dan tidak berlaku dgn adanya ikatan tersebut larangan- larangan syari’at.Lafadz yg semakna dgn AzZuwaaj adl An-Nikaah; sebab nikah itu artinya saling bersatu dan saling masuk. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang maksud dari lafadz An-Nikaah yg sebenarnya. Apakah berarti perkawinan atau jima’ .Selanjutnya ikatan pernikahan merupakan ikatan yg paling utama krn berkaitan dgn dzat manusia dan mengikat antara dua jiwa dgn ikatan cinta dan kasih sayang dan krn ikatan tersebut merupakan sebab adanya keturunan dan terpeliharanya kemaluan dari perbuatan keji.

B. HUKUM PERKAWINANAn-Nikaah hukumnya dianjurkan krn nikah itu termasuk sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya telah berkata Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:Telah datang tiga orang ke rumah istri-istri nabi Shalallahu’alaihi Wassallam. Mereka bertanya tentang ibadahnya maka tatkala telah diberitahu maka seakan-akan merasa amalnya sangat sedikit lalu mereka berkata: Dimana kita dibanding Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam sungguh Allah mengampuni dosa beliau yg telah lalu dan yg akan datang . Maka berkata seseorang di antara mereka Adapun saya maka saya akan shalat malam selamanya dan berkata seorang lagi Aku akan berpuasa sepanjang masa” dan yg lainnya Aku akan meninggalkan wanita tidak akan menikah”. 

Lalu datang Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam kemudian beliau Shalallahu’alaihi Wassallam berkata:’Kaliankah yg telah berkata begini dan begitu ? Demi Allah sungguh aku adl orang yg paling takut dan paling taqwa dari kalian akan tetapi aku shalat dan aku tidur aku puasa dan aku berbuka dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yg membenci pada sunnahku maka dia tidak termasuk golnganku”.Makna dari ‘barang siapa yg membenci sunnahku adl berpaling dari jalanku dan menyelisihi apa yg aku kerjakan sedang makna bukan dari golonganku yakni bukan dari golongan yg lurus dan yg mudah sebab dia memaksakan dirinya dgn apa yg tidak diperintahkan dan membebani dirinya dgn sesuatu yg berat. Jadi maksudnya adl barang siapa yg menyelisihi petunjuk dan jalannya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam dan berpendapat apa yg dia kerjakan dari ibadah itu lbh baik dari apa yg dikerjakan oleh Rasulullah .

Sehingga makna dari ucapan bukan dari golonganku adl bukan termasuk orang Islam krn keyakinannya tersebut menyebabkan kekufuran.Hukum nikah ini sunnah utk orang yg bisa menanahan biologis dan tidak khawatir terjerumus ke dalam zina jika dia tidak menikah dan dia telah mampu utk memenuhi nafkah dan tanggung keluarga.Adapun orang yg takut akan dirinya terjerumus ke dalam zina jika dia tidak nikah atau orang yang tidak mampu meninggalkan zina kecuali dgn nikah maka nikah itu wajib atasnya. 

Dan untuk masalah nikah secara panjang lebar dalam kitab-kitab Fiqh.C. TUJUAN PERNIKAHANSesungguhnya perintah itu ikatan yg mulia dan penuh barakah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyari’atkan utk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia agar tercapai maksud-maksud yg baik dan tujuan-tujuan yg mulia. Dan yg terpenting dari tujuan pernikahan ada dua yaitu:1. Mendapatkan keturunan atau anak2. Menjaga diri dari yg haramMaksud Pertama Mendapatkan Keturunan atau Anak Dianjurkan dalam pernikahan tujuan pertamanya adl utk mendapatkan keturunan yg shaleh yg menyembah pada Allah dan mendo’akan pada orangtuanya sepeninggalnya dan menyebut-sebut kebaikannya di kalangan manusia serta menjaga nama baiknya. Sungguh ada dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhuberkata : Adalah Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami menikah dan melarang membujang dgn larangan yg keras dan belia bersabda :“Nikahkah oleh kalian perempuan-perempuan yg pecinta dan peranak maka sungguh aku berbangga dgn banyaknya kalian dari para Nabi di hari kiamat.

”Al Walud Al Wadud di mana dia mempunyai unsur-unsur kebaikan dan baik perangainya dan mencintai suaminya Al-Makaatsarat ialah bangga dgn banyaknya umat shallallahu alaihi wa alaihi wa sallam di hari kiamat maka NabiBerbangga dgn banyaknya umatnya dari semua para Nabi. Karena siapa yg umatnya lbh banyak maka pahalanya lbh banyak dan bagi beliau mendapat seperti pahala orang yg mengikutinya sampai hari kiamat. Inilah tujuan yg besar dari pernikahan. Berfirman Allah Subhanahu wa Ta’ala :“Dan Dia telah menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu”.Al-Hafadah {jama’ dari hafid artinya cucu; yg dimaksud dalam ayat ini adl anaknya anak dan anak-anak keturunan mereka.Maka manusia dgn fitrah yg Allah berikan padanya dijadikan rnencintai anak-anak krn Allah menghiasi manusia dgn cinta pada anak-anak. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yg diingini yaitu ; wanita-wanita anak-anak…”Manusia memiliki naluri cinta pada anak-anak karenanya Allah Subhanahu waTa’ala jadikan anak-anak sebagai perhiasan kehidupan dunia.

Berfirman Allah :“Harta dan anak-anak adl perhiasan kehidupan dunia.”Namun krn terlalu cintanya pada anak-anaknya kadang-kadang bisa menjerumuskan ke dalam fitnah sehingga dia bermaksiat pada Allah dgn sebab anak-anaknya. Allah berfirman :Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.Dan bila telah keterlaluan fitnah anak pada manusia maka bisa mendorong pada perbuatan haram seperti usaha yg haram utk menafkahi mereka atau meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan jihad di jalan Allah krn takut kalau meninggalkan anak. Maka anak dalam hal ini sama kedudukannya dgn musuh sehingga wajib berhati-hati dari keterikatan pada mereka. Dan ini adl makna dari firman Allah Ta’ala :“Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya di antara isteri-isteri dan anak-anakmu ada yg menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”Telah ada dalam sebab Nuzul ayat ini apa yg diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Hakim dan lainnya dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“Telah turun ayat ini tentang suatu kaum dari ahli Makkah mereka telah masuk Islam lalu istri-istri mereka dan anak-anak mereka menolak ajakan mereka.Maka ketika mereka datang pada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam di Madinah mereka melihat orang-orang yg mendahului mereka dgn hijrah. Sungguh mereka telah pandai- pandai dalam urusan agama maka mereka ingin menghukum istri-istri dan anak-anak mereka lalu Allah turunkan pada mereka ayat : Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang”Maksud Kedua : Menjaga Diri dari yg Haram Tidak diragukan lagi bahwa yg terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja.

Memang bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab utk bisa menjaga diri akan tetapi tidaklah akan terwujud iffah itu kecuali dgn tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yg satu dgn lainnya krn manusia bila mengarahkan semua keinginannya utk memenuhi syahwatnya dgn menyandarkan pada pemuasan nafsu atau jima’ yg berulang-ulang dan tidak ada niat memelihara diri dari zina maka dimanakah perbedaannya antara manusia dgn binatang ?Oleh krn itu maka harus ada bagi laki-laki dan perempuan tujuan mulia dari perbuatan bersenang-senang yg mereka lakukan itu yaitu tujuannya memenuhi syahwat dgn cara yang halal agar hajat mereka terpenuhi dapat memelihara diri dan berpaling dari yg haram.

Inilah yg ditunjukkan oleh Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam . Sungguh diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata : telah berkata Rasulullah .:“Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yg mampu maka nikahlah krn sesungguhnya itu dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan maka barang siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa krn sesungguhnya itu bentengbaginya.”Al- Wijaa’ adl satu jenis pengebirian yaitu dgn mengosongkan saluran mani yg menghubungkan antara testis_dan dzakar. Dan makna hadits ini adl : Barang siapa yg mampu di antara kamu wahai pemuda utk berjima’ dan telah mampu utk memikul beban- beban pernikahan dan amanahnya maka nikahlah. Karena nikah itu akan menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. 


Jika tidak mampu hendaknya dia berpuasa krn puasa itu akan menghancurkan kekuatan gejolak syahwat bagai pengebirian pada binatang buas utk menghilangkan syahwatnya.Maka jelaslah dari hadits ini bahwa Nabi salallahu ‘alaihi wasallam memberikan pada pernikahan itu dua perkara yg membantu pada kedua mempelai yaitu pertama menundukan pandangan dari pandangan-pandangan yg diharamkan Allah Ta’ala dari para wanita kedua memelihara kemaluan dari zina dan semua perbuatan-perbuatan keji. 

Sehubungan dgn makna ini telah ada hadits yg mulia yg diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah bersabda : Apabila seseorang diantara kamu terkagum-kagum pada wanita lalu terkesan atau terjatuh dalam hati; maka hendaklah segera menemui isterinya lalu penuhilah hasratnya dgn isterinya karena sesungguhnya itu akan menolak apa yg ada dihatinya atau jiwanya.”Adapun orang-orang yg telah menikah dan semua keinginannya daripernikahan adl syahwat dan jima’ semata maka mereka tidak bertambah dgn jima’ tersebut kecuali tambah syahwat dan dia tidak cukup dgn isterinya yg halal. Bahkan dia akan berpaling pada yg haram.{Dikutip darikitab Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah Edisi Indonesia “Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I” Penerbit Maktabah Al-Jihad Jogjakarta}
sumber : file chm Darus Salaf 2




0 comments:

Post a Comment