Tuesday, June 17, 2008

PRINSIP PERKAWINAN

PRISIP- PRINSIP PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG

Asas – asas dan prinsip perkawinan menurut undang-undang perkawinan :
1. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
UU nomor 1 Tahun 1974 “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepri badiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

2. Perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing agamanya.
Pasal (1) ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1974
Ayat
1. perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
2. tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa – peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatau akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.




3. Menganut Asas Monogami
Pasal (3) ayat I dan 2 UU No 1 tahun 1974
Ayat
1. Pada asasnya dalam suatu perkawinan sorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya hanya boleh mempunyai seorang suami.
2. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian pekawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
4. Calon suami isteri harus telah masak jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.
Pasal (6) Ayat 1 dan Pasal (7) ayat 1 UU No 1 Tahun 1974
Ayat
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
Pasal (7)
Ayat
1. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa barakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur. Karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem laju kelahiran yang lebih tinggi, harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur, sebab umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
Dalam halperkawinan seorang pria dan seorang wanita yang belum cukup umur standart.perkawian yang tetap berkehendak untuk melangsungkan perkawinan bisa mendapat kan ijin, pasal (6) ayat 2,3,4,5,6 dan pasal 7 ayat 2,5. dalam pasal tersebut telah dijelaskan untuk mendapatkan perizinan perkawinan yang dibawah umur standart perkawinan.
5. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera
Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtara, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian, untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
6. Hak dan kedudukan isteri seimbang
Pasal (31) UU No. 1 Tahun 1974
Ayat
1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
3. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dan keluraga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri.



Berkenaan dengan tujuan pernikahan antara suami isteri dalam berumah tangga menerapakan prinsip-prinsip yang juga merupakan asas-asas perkawinan dalam islam sebagai berikut :
a. Pergaulan yang Ma`ruf (pergaulan yang baik ) yaitu saling menjaga rahasia masing-masing
b. Pergaulan yang Sakinah (pergaulan yang aman dan tentam)
c. Pergaulan yang mengalami rasa Mawaddah (saling mencintai) terutama dimasa muda
d. Pergaulan yang disertai rahma (rasa santun menyantuni) terutama setelah masa tua.
Hal serupa juga dijelaskan oleh musdah muliah yang didasarkan pada ayat-ayat al-Quran bahwa prinsip perkawinan adalah sebagai berikut :
a. Prinsip kebebasan dalam memilih jodoh
Prinsip ini sebenarnya kritik terhadap tradisi bangsa arab yang merupakan perempuan pada posisi yang lemah, sehingga untuk dirinya sendiri saja ia tak memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang terbaik pada dirinya. oleh sebab itu kebebasan memiliki jodoh adalah hak kebebasan bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari`at isalam
b. Prinsip Mawaddah Warahmah
prinsip ini berdasarkan pada firman Allah QS Ar-rum : 21 seperti yang terlah tersebut diatas, Mawaddah Warahma adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oelh makhluk lainnya karena jika hewan melakukan hubungan seksual semata-mata untuk kebutuhan seks dan pekembang bikan saja. sedangkan perkawinan manusia disamping tujuang yang besifat biologis juga untuk mencapai Ridho Allah
c. Prisip saling melengkapi dan melindungi
Berdasarkan firma allah QS. Al-baqarah 187
d. Prinsip Mu`asarah bi al Ma`ruf Annisa : 19
Prisip laki-laki untuk memperlakukan isterinya secara baik dan dengan mengayomi dan mengahargai kedudukan seorang wanita.
Asas dan prinsip perkawinan dalam bahasa sederhana adalah sebgai berikut :
e. Asas suka rela
f. Partisipasi keluarga
g. Perceraian dipersulit
h. Poligami dibatasi secara ketat
i. Kematangan calon mempelai
j. Memperbaiki derajad kaum wanita
Aburrahman ghazaly dalam bukunya fikih munakahat juga menyebutkan bahwa prinsip-prinsip perkawinan dalam islam adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi dan melaksanakan perintah agama
2. Kerelaan dan persetujuan
3. Perkawinan untuk selamanya
Dari sekian prinsip atau asas perkawinan yang telah diuraikan diatas, menjadi acuan undang-undang dalam menetapkan asas-asas perkawiwina dalam hal ini Ahmad Rafiq merumuskan sebagai berikut:
1. Tujuan perkawian adalah membentuk kelurga yang bahagia dan kekal
2. Suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing -masing agamanya dan kepercayaannya.
3. Undang-undang ini menganut asas monogami hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dan atas izin dari pengadilan, berhak poligami
4. Undang-undang perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami isteri harus cukup umur dan matang jiwa raganya.
5. Karena tujuan perkainan adalah membentuk keluaga yang bahagia dan kekal, maka undang-undang menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian
6. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat.
Asas-asas dan prinsip perkawinan menurut hukum islam :
a. Harus ada persetujuan secara suka rela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan. Cara ialah diadakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak
b. Tidak semua wanita dapat dikawini oleh seorang pria sebab ada ketentuan larangan-laranga perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
c. Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak mupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendiri.
d. Perkawinan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga/rumah tangga yang tentram, damai kekal untuk selama-lamanya.
e. Hak dan kewajiban suami isteri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.

0 comments:

Post a Comment