ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama yang dibentuk dengan keputusan presiden, yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding yang dibentuk dengan undang-undang. Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding adalah pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Agama apabila pihak berperkara mengajukan banding. Untuk lebih memahami susunan organinsasi peradilan agama akan dibahas sebagai berikut :
A. Susunan organisasi peradilan agama
Susunan organisasi Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.
1. Pimpinan pengadilan
Pemimpin Pengadilan Agama terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh ketua mahkamah agung.
Secara organisatoris ketua sebagai unsur pemimpin pimpinan diberi kewenangan oleh pasal 53 ayat (1) untuk mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku semua organ, termasuk para hakim. Namun khusus pengawasan terhadap hakim seperti yang diperingatkan pasal 53 ayat (4), harus berupa pengawasan yang bersifat fungsional dan arti tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
2. Hakim
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua mahkamah agung.
3. Panitera/sekretaris
Mengenai struktur kepaniteraan sebagai salah satu sistem pendukung organisasi pengadilan dan sekaligus pula pendukung utama funsi peradilan, menurut pasal 26 ayat (7) jo. Pasal 44, mempunyai tugas ”ganda” pada diri dan jabatannya melekat jabatan panitera merangkap sekretaris pengadilan. Dalam hal struktur kepanitiaan ini ada kelompok funsional yang disebut dengan panitera pengganti dan juru sita, Sekaligus dalam tugasnya dibantu oleh :
a. Wakil panitera
Wakil panitera mempunyai sub bagian tertentu antara lain :
1. Sub kepaniteraan permohonan
2. Sub kepaniteraan gugatan
3. Sub kepaniteraan hukum
b. Wakil sekretaris
wakil skretari juga mempunyai sub bagian tertentu antara lain :
1. Sub bagian kepegawaian
2. Sub bagian keuangan
3. Sub bagian umum
B. Susunan organisasi Pengadilan Tinggi Agama
Susunan organisasi Pengadilan Tinggi Agama hampir sama dengan susunan organisasi Pengadilan Agama. Perbedaannya hanya pada juru sita dalam kelompok fungsional dan panitera muda. Juru sita tidak terdapat dalam struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi. Sedangkan jumlah panitera muda pada Pengadilan Tinggi Agama terdiri panitera muda banding dan panitera muda hukum, sebagaimana dibawah ini :
1. Pemimpin
Ketua dan wakil ketua mengomando atau mengawasi hakim tinggi
2. Hakim
3. Panitera/sekretaris (kepaniteraan) sekaligus dengan kelompok fungsional panitera pengganti. Dalam tugasnya kepaniteraan ini dibantu oleh :
a. Wakil panitera
Terdiri dari sub-sub bagian antara lain :
- Sub kepaniteraan banding
- Sub kepaniteraan hukum
b. Wakil skretaris
Terdiri dari sub-sub bagian antara lain :
- Sub bagian kepegawaian
- Sub bagian keuangan
- Sub bagian umum
C. Syarat-syarat menjadi seorang hakim dan pengangkatan hakim
1. Yang pertama syarat yang mutlak adalah harus beragama islam
2. Warga negara indonesia
3. Bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia kepada pancasila
5. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai komunis indonesia.
6. Pegawai negeri
7. Sarjana syari`ah atau sarjana hukum yang mengusai hukum islam
8. Berumur serendah rendahnya 25 tahun
9. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Pengangkatan seorang hakim dilingkungan peradilan agama diatur dalam pasal 13 UU. No. 3 tahun 2006
D. Syarat-syarat menjadi panitera/sekretaris
1. Warga negara indonesia
2. Beragama islam
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia kepada Pancasia dan UUD 1945
5. Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari`ah atau sarjana muda hukum yang menguasai hukum islam
6. Berpengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai wakil panitera atau 7 tahun sebagai penitera muda Pengadilan Agama atau menjabat wakil panitera Pengadilan Tinggi Agama.
Mengenai pengangkatan dan pemberhentian panitera/sekretaris diatur dalam pasal 26. pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh mentri agama
Tuesday, June 17, 2008
ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Posted by makmum at 7:44 PM
Labels: PERADILAN AGAMA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
makasih atas artikel ini yg tlah di post... slam knal...
Post a Comment