Saturday, July 18, 2009
Buku Mahal
Posted by makmum at 8:00 PM 0 comments
Labels: abstrak
Tuesday, July 14, 2009
Konsep walimah (perayaan nikah) dalam Islam
Nabi Muhammad SAW memberikan contoh pelaksanaan perayaan walimah pernikahan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengadakan perayaan pernikahan yang cukup mewah ketika pernikahannya dengan Zaynab dengan mengorbankan seekor kambing. Dalam kesempatan lain Rasulullah menekankan pentingnya walimah nikah. Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim).
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari).
Semua ulama sepakat tentang pentingnya pesta perayaan nikah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama berpendapat hukum untuk mengadakan walimah pernikahan adalah wajib sementara itu umumnya para ulama berpendapat hukumnya adalah Sunah yang sangat dianjurkan.
Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar dalam pelaksanaan walimah nikah tidak hanya mengundang mereka yang kaya saja; beliau bersabda: "Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (Shahih Muslim No.2585).
Lebih jauh lagi dalam hadits diatas Rasulullah SAW mengajarkan kita bahwa sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk menjawab undangan walimah dan bahkan Rasulullah SAW menjadikannya satu dari enam kewajiban sesama Muslim. Oleh karena Rasulullah SAW menekankan untuk menghadiri undangan walimah maka para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh tidak untuk menghadiri walimah hanya dengan alasan-alasan yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Salah satu alasan yang diperbolehkan itu adalah adanya musik yang tidak Islami ketika berkumpul di saat walimah atau seseorang masih harus menyelesaikan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan agama yang jauh lebih penting.
Sekarang untuk pertanyaan bagaimana sebaiknya melaksanakan walimah itu apakah sesudah atau sebelum melakukan 'malam pertama' atau hubungan suami-isteri. Jika seseorang melihat lebih jernih sumber-sumber yang ada maka tidak ada keterangan tentang hal ini. Dengan kata lain tidak ada aturan tentang hal ini yang dapat diterapkan. Semuanya diserahkan kepada mereka yang akan melaksanakan. Kita tidak dapat melarang sesuatu yang tidak ada hukumnya dari Allah SWT. Apakah walimah pernikahan itu dilaksanakan sebelum atau sesudah malam pertama (melakukan percampuran/hubungan suami isteri) akan sama saja karena Sunahnya sama-sama dapat terpenuhi.
Masalah terakhir yang berkaitan dengan pertanyaan diatas adalah siapakah yang harus bertanggungjawab atas pelaksanaan walimah. Sudah jelas berdasarkan hadits diatas bahwa kewajiban utamanya untuk mengadakan walimah ada di pihak laki-laki. Namun jika suami-isteri atau orangtua/wali sepakat untuk membagi beban biaya pengadaan walimah sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di daerah mereka maka hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sumber: Islam.ca
Posted by makmum at 11:44 PM 0 comments
Labels: artikel islam
Saturday, July 4, 2009
RUANG LINGKUP FIQIH
Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang
dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Hukum syariat yakni:
a. Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’I yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.
b. Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.
c. Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’I kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggrnya.
d. Makruh
Makruh adalah ketentuan syar’I yang menuntut kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat. Meninggalkanya memperoleh imbalan pahala sementara pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi ancaman.
Ruang Lingkup Fiqih Ibadah
a. Shalat
b. Zakat
c. Puasa
d. Haji
Secara bahasa Muamalah berasal dari kata artinya saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.
Sesuai dengan pembagian Muamalah, maka ruang lingkup fiqih Muamalah terbagi menjadi 2 yaitu:
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.
Perkawinan atau Nikah artinya Suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh syara’ sesuai dengan ayat dibawah ini:
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka kawinilah satu saja.
Rukun nikah ada 5:
a. Calon Pengantin laki-laki
b. Calon pengantin perempuan
c. Wali
d. Dua Orang saksi
e. Ijab dan Qabul
a. meminang
b. nikah
c.. talak
Dalam pengertian sempit Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman Had, bukan Ta’zir. Sedangkan pengertian luas Jinayahmerupakan perbuatan-perbuatan yang dapat mengakibatakan hukuman Had atau Ta’zir.
a. Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai dengan hukuman ancaman atas perbuatan-perbuatan tersebut. Unsur ini dikenal dengan Ar-Rukn, Al-Syar’I yaitu unsur formal.
b. Adanya unsur perbuatan ynag membentuk Jinyah baik melakukan pebuatan yang dilaranag, atau melakukan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini yang dikenal dengan istilah Al-Rukn, Al-Madzi yaitu unsur materian.
c. Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima Khitab artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf. Sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsure ini yang dikenal dengan Al-Rukn, Al-Adabi yaitu unsure moral.
Sesuatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Jinayah, jika perbuatan tersebut mempunyai unsur tadi. Tanpa ketiga unsur tersebut, sesuatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Jinayah.
a. Asas Legalitas
b. Jarimah
c. Hukuman
d. Jarimah zina dan tuduhan zina
e. Jarimah pencurian dan perampokan
f. Jarimah minum-minuman keras
g. Jarimah pembunuhan
h. Qishas
i. Diyat
j. Jarimah Ta’zir
k. Pidana dan Perdata
Posted by makmum at 1:16 PM 2 comments
Labels: artikel islam
Sunday, June 28, 2009
HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.
Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya :
Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com
Posted by makmum at 11:09 PM 0 comments
Labels: artikel islam
PRASANGKA SOSIAL
1. Prasangka social
2. Penjelasan prasangka social
3. Stereotip
4. Metode penilaian
5. Terjadinya prasangka social
Posted by makmum at 11:00 PM 0 comments
Labels: abstrak
KHULU’ DAN FASAKH DALAM HUKUM ISALM
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering terlihat di televisi, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadap suaminya. Berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di media televisi adalah figure atau artis-artis terkenal. Gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan, sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.
Padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah Allah s.w.t. sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan walimahan (resepsi pernikahan), yaitu termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi: “Dan di antara tanda-tandaNya bahwa Dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan Dia mengadakan sesama kamu kasih saying dan rahmat. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”. Berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah.
Bisa jadi, karena mereka sudah tidak dapat mempertahankan keluarga yang sakinah, mawaddah wa-rahmah, maka salah satu pihak menggunakan haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan gugatan cerai, padahal dalam Islam, cerai memang dihalalkan Allah, namun sangat dibenci olehNya (“Sesungguhnya perbuatan yang boleh, tetapi sangat dibenci Allah adalah talak”, hadits riwayat Abu Daud dan Ibn Majah).
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini agar pembahasan lebih terfokus ada beberapa rumusan masalah di antaranya:
1. Apa penrertian khulu dan fasakh?
2. apa akibat hokum khuli’ dan fasakh?
BAB II
PEMBAHASAN
1. KHULU’
A. Pengertian Khulu’
Al-Khulu, dalam bahasa Indonesia disebut Gugatan cerai. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata ‘khul’u ats-tsauwbi. Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah : 187]
Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya . Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus”
B. Hukum AL-Khulu’
Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]
Demikian juga kaum muslimin telah berijma’ pada masalah tersebut, sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah [3], Ibnu Taimiyyah [4], Al-Hafizh Ibnu Hajar [5], Asy-Syaukani [6], dan Syaikh Abdullah Al-Basam [7], Muhammad bin Ali Asy-Syaukani menyatakan, para ulama berijma tentang syari’at Al-Khulu,
C. Ketentuan Hukum Al-Khulu
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut.
[1]. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanta sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]
Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]
Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]
[2]. Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12]
Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas” [13]
b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] [14]
[3]. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu).
Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. [15]
[4]. Wajib
Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan. Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban bepisah, maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur .
D. Cara Menjatuhkan Khulu
Secara umum khulu dapat dilakukan denghan tiga cara: pertama menggunakan kata khulu’, kedua menggunakan kata cerai (thalak), dan ketiga dengan kiasan yang di sertaio dengan niat.
Dalam qaul qodim imam syafi’I berpendapat bahwa khulu yang dilakukan denghan menggunakan kata-kata kiasan mengakibatkan fasakh perkawinan. Yaitu perkawinan itu batal dengan sendirinya. Dan akad pernikahan tidak berlaku. Sedangkan dalam qaul jadid beliau berpendapat bahwa khulu yang dilakukan dengan menggunakan kata kiasan tidak mengakibatkan fasakh perkawinan karena kata-kata kinayah dalam talak tidak memerlukan niat begitu pula khulu.
E. Hikmah Khulu’
Mengenai hikmah khulu al Jurjawi menuturkan:
Khulu sendiri sebenarnya di benci oleh syariat yang mulia seperti halnya talak. Semua akal sehat dan perasaan sehat menolak khulu’ hanya saja Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkannya untuk menolak bahaya ketika tidak mampu menegakan hokum-hukum Allah.
Hikmah yang terkandung di dalamnya adalah manolak bahaya yaitu apabila perpecahan antara suami istri telah memuncak dan dikhawatirkan keduanya tidak dapat menjaga syari’at-syariat dalam kehidupan suami istri, maka khulu dengan cara yang telah di tetapkan oleh Allah merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakan hokum-hukum Allah.
2. FASAKH
A. Pengertian
Fasakh adalah surak atau putusnya perkawinan melaluoi pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuati yang diketahui setelah akad berlangsung. Misalnnya suatu penyakit yang muncul setelsah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan .
Selain fasakh ada juga istilah yang hampir sama dengan fasakh yaitu fasid. Maksud dari fasid adalah merupakan siuatu putusanb pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hokum, hal itu disebabkan misalnya tidak terpenuhinya persyaratan atau rukun nukah atau disebabkan di langgarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.
B. Akibat Hukum
Perceraian yang diakibatkan fasakh tidak mengurangi bilangan talak sebab fasakh bukan bagian dari talak. Jadi kalau yang telah bercerai itu kemudian kembnali melalui pernikahan yang baru setelah menyadari dan rela dengan keadaan seperti apa adanya, talak yang dia kiliki masih utuh.
Jiaka pemisahan itu terjadi sebelum terjadi hubugan suami istri, maka tidak ada mahar bagi istri. Apakah pemisalah itu dari puhak suami atau pihak istri, sebab jika fasakh itu dari pihak istri maka haknya gugur dan jika pemisahan itu datang dari pihak suami dan hal itu di sebabkan cacat yang di sembunyikan oleh istri terhadap suaminya maka ia tidak berhak mendapatkan mahar. Namun jika pemisahan dilakukan sesudah terjadi hubungan suami istri maka ia berhak mendapatkan mahar dan pemisahan dilakukan oleh hakim (pengadilan)
Dan seorang suami tidak boleh dengan sengaja berlaku buruk di dalam mempergauli istrinya dengan maksud agara istri menyerahkan harta(mahar) nya.kepada suami sebagai ganti rugi atas permintaannya (ayat surat an-Nisa 19)
C. Yang Menyebabkan Faskh
Para ulama telah sepakat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah itu diketahuinya sesudah ‘aqad tetapi ia sudah rela secara tegas ata8u ada tanda yang menunjukan kerelaanny maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk meminya fasakh dengan alas an ‘aib itu bagaimanapun.
Ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:
Tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak.
Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impoten
Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, tumbuh kemaluan dan tumbuh dagingdalam kemaluan, atau terlaluy basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhamn
Ketika suami pergi tidak tahu kemana istri tidak boleh di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi menurut maliki di tangguhkan sampai 4 tahun sesudah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri
Sebagian ulama berpendapat hakim boleh memasakhkan sesudah di beri masa tenggang yang dipandang perlu oleh hakim. Paling baikdi tunggu 4 tahun mengingat perhubungan di masa itu sukar dan sulit
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat di ambil beberapa kesimpulan dantaranya:
Khulu’ maupun fasakh adalah dua bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri, dan tak ada perbedaan yang jelas. Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita (isteri), walaupun hak dasar talak ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui khulu’ maupun fasakh.
Hokum khuliu tergantung situasi yang ada pada saat itu.
Begitu juga dalam fasakh.
DAFTAR PUSTAKA
Sa’id Abdul Aziz Al-Jandul, Wanita Diantara Fitrah, Hak Dan Kewajiban, Pustaka Dariul Haq, Jakarta: 2003
Rahmat Hakim Hokum Perkawinan Isalm, Pustaka Setia, Bandung: 2000
Abdurrahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta: 2006
Jaih Mubarok, Modifikasi Hokum Islam, Rajawali Pers, Jakarta:2002
Sayyid sabiq Shahih Fiqhis Sunnah
Taudhihul Ahkam, juz 5
Hasby Ash-Sidiqi, Hukum-Hukum Fiqih Islam, Bulan Bintang, Jakarta: 1991
Posted by makmum at 10:56 PM 1 comments
Labels: artikel islam
Tuesday, June 9, 2009
PERSELINGKUHAN DALAM ISLAM
A. Pengertian perselingkuhan
Perselingkuhan adalah hubungan pribadi di luar nikah, yang melibatkan sekurangnya satu orang yang berstatus nikah, dan didasari oleh tiga unsur:
(1) saling ketertarikan
(2) saling ketergantungan
(3) saling memenuhi secara emosional dan seksual.
Perselingkuhan tidak selalu berarti hubungan yang melibatkan kontak seksual. Sekalipun tidak ada kontak seksual, tetapi kalau sudah ada saling ketertarikan, saling ketergantungan, dan saling memenuhi di luar pernikahan, hubungan semacam itu sudah bisa kita kategorikan sebagai perselingkuhan.
Ada beberapa tahapan perselingkuhan, yaitu :
- Tahapan ketertarikan, yang terdiri dari ketertarikan secara fisik atau pun emosional. Karena tertarik pada seseorang, mulailah kita bercakap-cakap dan menjalin hubungan dengannya.
- Setelah itu, kita mulai merasa tergantung dengannya. Kita merasa membutuhkan dia. Saat dia tidak hadir, kita merasa tidak nyaman, sehingga kita mulai menanti-nantikan dia.
Setelah rasa ketergantungan, mulailah proses saling memenuhi. Kita dengan dia merasa saling memenuhi kebutuhan emosional masing-masing. Misalnya, yang satu punya problem dengan keluarganya, lalu diceritakan kepada rekan yang dapat memenuhi kebutuhan emosionalnya, dan terus berlanjut. Biasanya, kalau ada unsur-unsur ini, hanya tinggal masalah waktu untuk terjadinya hubungan seksual antara kedua orang tersebut[1].
B. Factor yang menyebabkan perselingkuhan
1. Masalah internal.
Emotional divorce (keterpecahan emosi), yang banyak dialami oleh suami-istri, baik yang baru maupun yang sudah lama menikah, membuat hubungan cinta kasih akhirnya padam dan menjadi dingin. Meskipun secara fisik pasangan suami-istri masih tinggal serumah, secara emosional terdapat jarak yang membentang. Dengan pudarnya cinta dan kasih sayang, semakin longgarlah ikatan dan komunikasi di antara pasangan yang bisa mendorong salah satu atau keduanya mencari seseorang yang dapat memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan emosional maupun kebutuhan fisik, termasuk seks. Apalagi jika kemudian masing-masing pasangan tidak memiliki pemahaman tentang bagaimana seharusnya menjalani kehidupan berumah tangga dan mengatasi persoalan yang muncul menurut ajaran Islam.
2. Masalah eksternal.
Dalam pandangan kapitalis hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata, bukan pandangan untuk melestarikan keturunan manusia. Oleh karena itu, mereka sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindra dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan dorongan seksual untuk dipenuhi. Mereka menganggap bahwa gejolak naluri yang tidak dipenuhi mengakibatkan kerusakan pada diri manusia, baik terhadap fisik, psikis, maupun akalnya. Dari sini, kita bisa memahami, mengapa banyak komunitas masyarakat selalu menciptakan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual (fantasi-fantasi seksual), baik dalam cerita-cerita, lagu-lagu, maupun berbagai karya mereka lainnya. Belum lagi kebiasaan gaya hidup campur-baur antara pria dan wanita yang tidak semestinya di dalam maupun di luar rumah. Semua ini muncul karena mereka menganggap tindakan-tindakan semacam itu merupakan hal yang lazim dan penting sebagai bagian dari sistem dan gaya hidup mereka[2].
C. Kiat Menghindari Perselingkuhan Secara Islam
1. Menjalankan kehidupan rumah tangga secara islami.
Sebagai sebuah ibadah, pernikahan memiliki sejumlah tujuan mulia. Memahami tujuan itu sangatlah penting guna menghindarkan pernikahan bergerak tak tentu arah yang akan membuatnya sia-sia tak bermakna. Tujuan-tujuan itu adalah untuk mewujudkan mawaddah dan rahmah, yakni terjalinnya cinta-kasih dan tergapainya ketenteraman hati (sakinah) (QS ar-Rum: 21); melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa; mempererat tali silaturahmi; sebagai sarana dakwah; dan menggapai mardhatillah. Jika tujuan pernikahan yang sebenarnya dipahami dengan benar, insya Allah akan lebih mudah bagi suami-istri meraih keluarga sakinah dan terhindar dari konflik-konflik yang berkepanjangan. Sebab, kesepahaman tentang tujuan pernikahan sesungguhnya akan menjadi perekat kokoh sebuah pernikahan.
Islam memandang pernikahan sebagai “perjanjian yang berat (mîtsâq[an] ghalîdza)” (QS an-Nisa’ [4]: 21) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
Islam mengatur dengan sangat jelas hak dan kewajiban suami-istri, orangtua dan anak-anak, serta hubungan dengan keluarga yang lain. Islam memandang setiap anggota keluarga sebagai pemimpin dalam kedudukannya masing-masing. Dengan kata lain, pernikahan haruslah dipandang sebagai bagian dari amal shalih untuk menciptakan pahala sebanyak-banyaknya dalam kedudukan masing-masing melalui pelaksanaan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Ketimpangan atau terabaikannya hak dan kewajiban, misalnya soal nafkah, pendidikan atau perlindungan, tentu akan dengan sangat mudah menyulut perselisihan dalam keluarga yang bisa berpeluang untuk terjadi perselingkuhan.
2. Atasi berbagai persoalan suami-istri dengan cara yang benar (islami) dan tidak melibatkan orang (lelaki atau perempuan) lain.
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu mudah menyatukan dua pribadi yang berbeda dan dengan latar belakang yang berbeda. Konflik menjadi suatu hal yang mudah terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
Kesabaran merupakan langkah utama ketika mulai muncul perselisihan. Islam memerintahkan kepada suami-istri agar bergaul dengan cara yang baik, serta mendorong mereka untuk bersabar dengan keadaan masing-masing pasangan; karena boleh jadi di dalamnya terdapat kebaikan-kebaikan. Jika dibutuhkan orang ketiga untuk membantu menyelesaikan persoalan maka jangan sekali-sekali melibatkan lawan jenis yang bukan mahram-nya; seperti teman sekantor, tetangga, kenalan dan sebagainya. Awalnya mungkin hanya sebatas curhat, tetapi tanpa disadari, jika sudah mulai merasa nyaman, persoalan mungkin justru tidak terpecahkan, yang kemudian terjadi adalah munculnya rasa saling ketergantungan dan ketertarikan. Hal ini bisa menjadi awal dari kedekatan di antara mereka dan peluang untuk terjadinya perselingkuhan
3. Menjaga pergaulan dengan lawan jenis di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pandangan Islam hubungan antara pria dan wanita merupakan pandangan yang terkait dengan tujuan untuk melestarikan keturunan, bukan semata-mata pandangan yang bersifat seksual. Dalam konteks itulah, Islam menganggap berkembangnya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang merupakan keadaan yang membahayakan. Oleh karena itu, Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menutup aurat, menahan pandangannya terhadap lawan jenis, melarang pria dan wanita ber-khalwat, melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing (non-mahram). Islam juga telah membatasi kerjasama yang mungkin dilakukan oleh pria dan wanita dalam kehidupan umum serta menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, yaitu: lembaga pernikahan dan pemilikan hamba sahaya.
4. Poligami.
Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm:
Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum Muslim, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah, yang boleh mereka lakukan jika mereka berpandangan demikian.
Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah Swt. telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 3).
Poligami bisa menjadi solusi di tengah kehidupan pergaulan lawan jenis seperti sekarang ini. Anehnya, poligami justru banyak ditentang, sementara perselingkuhan dibiarkan merajalela. Praktik poligami yang salah di tengah-tengah masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menolak poligami. Sebab, realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Alasan bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena suaminya menikah lagi juga tidak tepat. Perasaan tersebut hanya akan muncul akibat adanya anggapan bahwa poligami sebagai sesuatu yang buruk. Itu terjadi karena kampanye massif yang dilancarkan kalangan antipoligami. Sebaliknya, jika istri menganggap poligami sebagai sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya berpoligami tidak terjadi. Allah Swt. telah memberikan peringatan yang tegas kepada para suami yang berpoligami (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 129). Intinya, Allah Swt. memerintahkan kepada seorang suami untuk menjauhkan diri dari kecenderungan yang berlebihan kepada salah seorang istrinya dengan menelantarkan yang lain. Hal ini juga diperkuat dengan sebuah Hadis Nabi saw., sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra. (HR Ahmad).
5. Memberikan hukuman bagi para pelaku perselingkuhan.
Pada hakikatnya perselingkuhan sama dengan perzinaan. Dalam pandangan Islam seorang yang berselingkuh/berzina mendapatkan hukuman yang sangat berat. Jika belum menikah, pelakunya harus dicambuk 100 kali, dan untuk yang sudah menikah harus dirajam sampai mati. Hukuman yang berat ini akan menjadi pelajaran bagi pelakunya hingga menimbulkan jera sekaligus sebagai penebus dosa atas perbuatan yang dilakukan. Jika hukuman ini diterapkan, seseorang akan berpikir panjang sebelum melakukan perselingkuhan[3].
D. Perselingkuhan Dalam Islam
Sudah dijelaskan diatas bahwasanya dalam hal ini pelselingkuhan sama dengan perzinahan yang sangat jelas hukumnya adalah haram, dalam Islam tidak ada istilah perselingkuhan mungkin istilah ini bisa diqiyaskan dengan qadzaf yang berarti menuduh berbuat zina.
Hukum zina
Allah SWT Berfirman:
“ dan orang –orang yang menuduh para wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkn empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (An-nur:4)
Dengan demikian, qadzaf termasuk dosa besar. syariat telah mewajibkan hukuman delapan puluh kali dera bagi orang yang menuduh berzina (qadzif).
Syarat-syarat dalam qadzaf
1. Islam, berakal, dan .baligh
2. Orang yang menuduh berzina (qadzif) itu dikenal ditengah-tengah masyarakat sebagai orang yang suci, taat beribadah dan shahih
3. Adanya tuntutan dari maqdzuf (tertuduh berbuat zina) dijatuhkannya hukuman had bagi qadzif
4. Si qadzif tidak mendatangkan empat saksi, sebagaimana yang difirmankan Allah AWT: ” mereka tidak mendatangkan empat orang saksi”
Yang menjadi dasar penetapan had qadzaf
1. Pengakuan dari qadzif sendiri
2. Kesaksian dua orang laki-laki yang adil.[4]
Diharamkannya qadzaf
Allah SWT telah mengharamkan qadzaf ditengah-tengah kaum muslimin, dimana dia berfirman:
“ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan janganlah kalian menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (An-nur 4-5)
Dari abu hurairah R. A bahwa Nabi SAW bersabda:
اجتنبو االسبع الموبقات قالو ايارسوالله وماهن قال الشرك بالله والسحروقتل النفس التي حرم الله الا بالحق وأكل الرباوأكل مال اليتيم والتولى يوالزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
“ jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang menghancurkan! Para sahabat bertanya: “ apa sajakah tujuh perkara tersebut, ya Rosululloh? Nabi menjawab: “ tujuh perkara itu adalah: menyekutukan Allah, sihir, membunuh manusia Yng diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan barang riba, memakan harta anak yatim, Lari dari perang, serta menuduh wanita-wanita mukminah yang baik, yang lengah.” (muttafaq alaih)
Gugurnya had qadzaf
Had qadzaf dinyatakan gugur jika si qadzif (penuduh) daapt mendatangkan empat orang saksi. Karena dengan adanya empat orang saksi itu berarti alternative negative yang mengharuskan hukuman had, menjadi lenyap. Dengan demikian, saksi-saksi tersebut akn memperkuat tuduhan perzinahan tiu.
Dan had zina harus diberikan kepada etrtuduh berbuat zina, karena dia benar- benar telah berzina.
Tuduhan istri berbuat zina terhadap suaminya
Jika seorang istri menuduh suaminya berbuat zina, maka dia harus dijatuhi hukuman had, jika syarat-syarat untuk menjatuhkannya telah terpenuhi. Tetapi jika suami yang menuduh istrinya berzina dan dia tidak mendatangkan bukti-bukti konkret, maka dia tidak dapat dijatuhi id hukuman had, hanya saja dia harus bersumpah lian. Jika suami tidak dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah lian, maka diapun harus dijatuhi hukuman had qadzaf[5].
KESIMPULAN
Perselingkuhan bisa menimpa siapa saja, orang Muslim maupun non muslim. menangkal pernik-pernik perselingkuhan tidak semudah yang kita duga, karena godaan cukup besar. pernikahan sangat sacral tidak sepatutnya dinodai dengan perselingkuhan. Kita sebagai umat Islam harus secara tegas menghindari perselingkuhan yang jelas-jelas membawa dampak buruk pada hubungan pernikahan. Pada hakikatnya perselingkuhan sama dengan perzinahan yang secar jelas diharamkan dalam Islam, maka sudah sepatutnya kita tidak terjebak dalam perselingkuhan.
[1] http://www.eramuslim.com/atc/oim/4439db77.htm
[2] Ibid
[4] Syaikh kamil Muhammad uwaidah, fiqih wanita, hal607
[5] Ibid, hal 700
Posted by makmum at 6:23 PM 1 comments
Labels: artikel islam
