Saturday, July 4, 2009

RUANG LINGKUP FIQIH

Pengertian Fiqih Ibadah
Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang
dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Hukum syariat yakni:

a. Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’I yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.

b. Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.

c. Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’I kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggrnya.

d. Makruh
Makruh adalah ketentuan syar’I yang menuntut kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat. Meninggalkanya memperoleh imbalan pahala sementara pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi ancaman.

Ruang Lingkup Fiqih Ibadah
a. Shalat
b. Zakat
c. Puasa
d. Haji
 
Fiqih muamalah  
Pengertian Muamalah
Secara bahasa Muamalah berasal dari kata artinya saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.
 
Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Sesuai dengan pembagian Muamalah, maka ruang lingkup fiqih Muamalah terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Mumalah yang bersifat Adabiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
 
2.Muamalah yang bersifat Madiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.
 
Fqih Munakahat 
Pengertian Fiqih Munakahat
Perkawinan atau Nikah artinya Suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh syara’ sesuai dengan ayat dibawah ini: 
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka kawinilah satu saja.  
Rukun nikah ada 5:
a. Calon Pengantin laki-laki
b. Calon pengantin perempuan
c. Wali
d. Dua Orang saksi
e. Ijab dan Qabul
 
Ruang Lingkup Fiqih Munakahat
a. meminang
b. nikah
c.. talak
 
Fiqih Jinayah 
Pengertian Jinayah
Dalam pengertian sempit Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman Had, bukan Ta’zir. Sedangkan pengertian luas Jinayahmerupakan perbuatan-perbuatan yang dapat mengakibatakan hukuman Had atau Ta’zir.
 
Unsur-Unsur Jinayah adalah
a. Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai dengan hukuman ancaman atas perbuatan-perbuatan tersebut. Unsur ini dikenal dengan Ar-Rukn, Al-Syar’I yaitu unsur formal.
b. Adanya unsur perbuatan ynag membentuk Jinyah baik melakukan pebuatan yang dilaranag, atau melakukan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini yang dikenal dengan istilah Al-Rukn, Al-Madzi yaitu unsur materian.
c. Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima Khitab artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf. Sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsure ini yang dikenal dengan Al-Rukn, Al-Adabi yaitu unsure moral.
Sesuatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Jinayah, jika perbuatan tersebut mempunyai unsur tadi. Tanpa ketiga unsur tersebut, sesuatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Jinayah.
 
Ruang Lingkup Fiqih Jinayah
a. Asas Legalitas
b. Jarimah
c. Hukuman
d. Jarimah zina dan tuduhan zina
e. Jarimah pencurian dan perampokan
f. Jarimah minum-minuman keras
g. Jarimah pembunuhan
h. Qishas
i. Diyat
j. Jarimah Ta’zir
k. Pidana dan Perdata
 
Hubunganya fiqih ibadah dengan fiqih muamalah serta fiqih yang lainnya yaitu terletak seseorang menjalankan ibadah kepada Allah dengan cara yang benara sehingga dappat menumbuhkan dan membiasakan ketaatan dalam menjalankan ibadah kepada Allah dan dapat menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab, social yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun bermayarakat. Jadi antara fiqih ibadah dan fiqih lainnya saling berkaitan. Oleh karena itu ibadah merupakan modal awal untuk diaplikasikan dalam kehidupan, sehingga menjadi muslim kamil yang mana hubungan vertical dan horizontal benar-benar dijaga sesuai dengan syariat islam. 



2 comments:

Anonymous said...

thx pa....
engkau telah memberika banyak p.tolongan,nhun ah...

Anonymous said...

Thanks Alot, Akhiy ..

Post a Comment