Berlakunya asas kebebasan di setiap peradilan didasarkan pada asas personalitas. pada dasarnya asas personalitas yang berlaku di peradilan mengharuskan kewenangan yang ada di setiap peradilan yang berlaku di Indonesia khususnya, sesungguhnya berlakunya asas personalitas pada umumnya berkaitan dengan persoalan segi-segi keperdataan, seperti pada persoalan hukum perkawinan di Indonesia atau hukum lainnya. peraturan antara dua atau lebih stelsel hukum pada suatu peristiwa hukum yang akan diperbuat apabila diakibatkan oleh perbedaan kewarganegaraan menimbulkan pertanyaan hukum manakah atau manakah yang menjadi hukum guna mengatur peristiwa hukum tersebut. pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab secara sederhana tetapi lebih dahulu ditinjau dengan asas-asas hukum. asas hukum itu akan memberikan rincian operasional bagaimana menentukan hukum yang ada, diperlakukan diantara sekian banyak stelsel hukum yang terlihat mengikat masing-masaing pihak. dengan kata lain, gejala semacam itu menampakkan keberadaan pluralitas hukum pada suatu peristiwa hukum, salah satu asas hukum yang dapat memberikan jalan keluar untuk memilih hukum mana yang diberlakukan adalah asas personalitas keislaman.
Asas personalitas yang berlaku di Peradilan Agama adalah asas personalitas keislaman, berlakunya asas personalitas keislaman ini untuk melayani penyelesaian perkara di bidang tertentu yakni perkawinan, kewarisan, wakaf, wasiat, dan sadakah,.
Untuk mengetahui proses pelaksanaan asas personalitas keislaman di Pengadilan Agama lebih lanjut, lebih dahulu kita mencoba untuk mengetahui pengertian asas personalitas keislaman itu sendiri, mengacu pada ketentuan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 tahun 1989 bahwa asas personalitas keislaman adalah pola pengaturan kewengan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh lembaga lain diluar Pengadilan Agama. Kewenangan yang berlaku bagi orang yang berkompetensi pada perkaranya. menurut yahya harahap, asas personalitas keislaman adalah yang tunduk dan yang dapat di tundukkan kepada kekuasaan lingkungan peradilaln agama, hanya mereka yang mengacu menganut dan memeluk agama islam. penganut agama lain di luar islam atau yang “Non islam ” tidak tunduk dan tidak dapat dipaksa untuk tunduk kepada kekuasaan lingkungan Peradilan Agama.
Dengan demikian asas personalitas keislaman merupakan kekuasaan mutlak pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara tertentu dan khusus, yang melalui kekuasaan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu, yaitu golongan orang yang beragama islam. ketentuan tentang asas personalitas keislaman yaitu kewenangan mutlak Pengadilan Agama dalam menangani, memutuskan perkara orang-orang islam, telah tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 49 ayat (1) undang-undan No 7 th 1989 :
Pasal (2)
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal (49)
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan;
b. Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. Wakaf dan shadaqah.
Dengan demikian asas personalitas keislaman merupakan kesatuan hubungan yang tidak terpisah dengan dasar hubungan hukum, meskipun demikian untuk menentukan asas ini yang berakit menjadi kewenangan mutlak dari pengadilan di lingkungan badan Peradilan Agama adalah :
agam yang dianut oleh kedua belah pihak saat terjadinya hubungan hukum adalah agama islam hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum islam.
agam yang dianut oleh kedua belah pihak saat terjadinya hubungan hukum adalah agama islam hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum islam.
0 comments:
Post a Comment