Surat Gugatan :
Surat gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat Permohonan :
Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
Surat gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat Permohonan :
Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
Pada prinsipnya semua gugatan atau permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat atau pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan atau permohonan diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Agama.
Ketua Pengadilan Agama kemudian memerintahkan kepada hakim untuk mencatat segala sesuatu yang dikemukakan oleh penggugat atau pemohon, maka gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua atau hakim yang menerimanya, didasarkan pada ketentuan atau pasal 120 HIR.
Gugatan atau permohonan yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau pemohon (pasal 118 ayat (1) HIR). Jika penggugat atau pemohon telah menunjuk kuasa khusus, maka surat gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 123 HIR).
0 comments:
Post a Comment