Eksistensi bahasa indonesia di era global saat ini sudah memudar. Dewasa ini kita hidup dalam era globalisasi, yang dipicu oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan di bidang transportasi dan revolusi di bidang komunikasi. Dengan perkembangan yang sangat cepat di bidang transportasi dan komunikasi, arus globalisasi terasa bertambah kuat, sehingga dunia terasa makin datar (Thomas Friedman, 2005). Akibat derasnya arus globalisasi batas negara menjadi kabur dan akhirnya hilang. Tekanan arus globalisasi yang melanda bangsa-bangsa yang sedang berkembang menimbulkan perubahan yang semakin cepat dan luas dalam berbagai wilayah kehidupan. Globalisasi akan meningkatkan pemahaman antarbudaya, memecah batas antara masyarakat dari negara yang berbeda seiring dengan berkembangnya kemitraan dalam berdagang antarnegara. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian besar orang menafsirkan sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah desa kecil, setiap orang bisa berkomunikasi dengan sangat mudah, berhubungan dengan waktu yang singkat, dan dengan biaya yang relatif rendah. Globalisasi adalah akibat dari revolusi teknologi, komunikasi, dan informasi yang dapat berimbas pada tatanan masyarakat, bangsa, dan negara di berbagai belahan dunia. Setiap bangsa di dunia tidak dapat melepaskan diri dari arus global akibat revolusi tersebut. Dengan kondisi seperti itu, persaingan antarwilayah pun semakin tinggi. Siapa yang menguasai komunikasi dialah yang akan menguasai dunia. Bahasa merupakan alat komunikasi di dunia. Oleh karena itu, eksistensinya di tengah arus global harus dicermati supaya bahasa kita yaitu bahasa persatuan tetap eksis di manapu dan kapanpun.
Arus global berimbas pula pada penggunaan dan keberadaan bahasa Indonesia di masyarakat. Penggunaan bahasa di dunia maya, internet, facebook misalnya, memberi banyak perubahan bagi sturktur bahasa Indonesia yang oleh beberapa pihak disinyalir merusak bahasa itu sendiri. Berlandaskan alasan globalisasi dan prestise, masyarakat mulai kehilangan rasa bangga menggunakan bahasa nasional. Tidak hanya pada rakyat kecil, "krisis bahasa" juga ditemukan pada para pejabat negara. Kurang intelek katanya kalau dalam setiap ucapan tidak dibumbui selingan bahasa asing yang sebenarnya tidak perlu. Hal tersebut memunculkan istilah baru, yaitu ‘Indoglish’ kependekan dari "Indonesian-English" untuk fenomena bahasa yang kian menghantam bahasa Indonesia. Sulit dipungkiri memang, bahasa asing kini telah menjamur penggunaannya. Mulai dari judul film, judul buku, judul lagu, sampai pemberian nama merk produk dalam negeri. Kita pun merasa lebih bangga jika lancar dalam berbicara bahasa asing. Namun, apapun alasannya, entah itu menjaga prestise, mengikuti perkembangan zaman, ataupun untuk meraup keuntungan, tanpa kita sadari secara perlahan kita telah ikut andil dalam mengikis kepribadian dan jati diri bangsa kita sendiri.
Sekarang ini penggunaan penggunaan bentuk "Inggris" sudah banyak menggejala. Dalam bidang internet dan komputer kita banyak menggunakan kata mendownload, mengupload, mengupdate, dienter, direlease, didiscount, dan lain sebagainya. Tidak hanya dalam bidang komputer saja, di bidang lain pun sering kita jumpai. Selain bahasa Asing, kedudukan bahasa Indonesia juga semakin terdesak dengan pemakain bahasa-bahasa gaul di kalangan remaja. Bahasa gaul ini sering kita temukan dalam pesan singkat atau sms, chatting, dan sejenisnya. Misalnya dalam kalimat"gue gitu loh..pa sich yg ga bs" dalam kalimat tersebut penggunaan kata ganti aku tidak dipakai lagi.
Apabila kita perhatikan kehidupan masyarakat Indonesia yang agraris. Praktik pemberian imbalan atAs jasa seseorang yang telah menggarap tanah orang lain masih banyak dilaksanakan pemberian imbalan ada yang cenderung pada praktek muzara’ah dan ada yang cenderung pada praktik mukhabarah. Hal tersebut banyak dilaksanakan oleh para petani yang tidak memiliki lahan pertanianhanyasebagai petani penggarap. Muzara’ah dan mukhabarah ada Hadits yang melarang seperti yang diriwayatkan oleh (H.R Bukhari) dan ada yang membolehkan seperti yang diriwayatkan oleh (H.R Muslim). Berdasarkan pada dua Hadits tersebut mudah – mudahan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan oleh salah satu pihak, baik itu pemilik tanah maupun penggarap tanah
II.MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
Artinya : Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim) C. Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah Dua Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Setengah ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.
D. Zakat Muzara’ah Dan Mukhabarah Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi
III.KESIMPULAN
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Dengan adanya praktek mukahbarah sangat menguntungkan kedua belah pihak. Baik pihak pemilik sawah atau ladang maupun pihak penggarap tanah. Pemilik tanah lahannya dapat digarap, sedangkan petani dapat meningkatkan tarap hidupnya.
DAFTAR PUSTAKA
H. Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, PT. Sinar Baru Algensindo, Bnandung, 1994
Drs. Suparta dkk. Materi Pokok Fiqih I, Universitas terbuka, 1992.
DR. (He) Drs. H.S Sholahuddin, Fiqhul Islam, Biro Penerbit Jurusan Syariah STAIN Cirebon, 2000
Cara menggunakan (memasang) kabel UTP pada computer ke computer (pear to pear) pasang kabel UTP (jenis cross) ke kedua computer yang akan dihubungkan. seting IP address dengan cara: klik start, pilih control panel, pilih network and internet connection, pilih network connection, klik kanan properties, pilih internet protocol (TCP/IP), pilih properties. hapus IP address dan ganti dengan IP address yang baru. (sebagai contoh, kita menggunakan class C dengan IP address 192.168.0.1 pada computer satu, dan IP address 192.168.0.2 pada computer dua) kemudian cancel.
setelah penggantian IP address selesai, klik start, pilih run, ketikkan cmd, ok. setelah masuk ke run, ketik ping 192.168.0.1 (IP address computer satu), kemudian enter untuk mengetes koneksi. setelah berhasil, ketik ping 192.168.0.2 (IP address computer dua), kemudian enter untuk mengetahui apakah sudah terhubung ke computer dua atau belum. setelah berhasil terhubung, klik start, pilih run, ketikkan conf, ok
install program aplikasi sampai selesai.
siap digunakan.
good luck
هناك اختلافات كثيرة, بين التعليم في الماضي, والتعليم في الحاضر. ومن تلك الاختلافات, أن فرص التعليم, كانت قليلة في الماضي, حيث كا ن يلتحق بالمدارس طلاب قليلون, هم-في الغالب-أبناء الأغنياء وسكان المدن. أما اليوم, فقد اصبح التعليم حقا لكل مواطن, فكثر عدد الطلاب, وانتشرت المدارس في كل مكان, وشاع القول : " ألتعليم كالماء والهواء".
كان طلاب العلم- في الماضي- يسافرون من بلد الى بلد, لطلب العلم, وكانوا يواجهون في سفرهم كثيرا من التعب ! فكانوا يركبون الجمال اياما وأشهرا. أما اليوم, فالمدارس والجامعات كثيرة, في كل مدينة وقرية تقريبا, حيث يذهب الطالب الى مدرسته, او جامعته بالسيارة, او سيرا على الأقدام. ومن ناحية أخرى, يستطيع الطالب ان يتعلم, وهو في بيته عن طريق الشبكة الدولية.
من الاختلافات أيضا, أن المعلم كان لا يطلب أجرا على عمله في الماضي, لأنه كان يطلب الأجر من الله. وكان هدف الطالب طلب العلم. أما اليوم, فقد اختلف الأمر, فالمعلم يطلب كثيرا من الأجر, والطالب يفكر في الشهادة قبل العلم, لأنها وسيلة الى العمل.
مراحل التعليم
التعليم مراحل مختلفة, يمر بها الطالب خلال دراسته, فاءذا عنها مرحلة تعليمية, انتقل الى المرحلة التي بعدها. وتتكون مراحل التعليم في كثير من الدول العربية من اربع مراحل!هي : المرحلة الابتدائية, فالمرحلة المتوسطة, فالمرحلة الثانوية, فالمرحلة الجامعية. وفي بعض البلاد العربية, يلتحق التلاميذ قبل المدرسة الابتدائية بالحضانة, فالروضة, ثم التمهيدي.
يلتحق التلاميذ بالمدرسة الابتدائية- عادة- في السادسة من اعمارهم. وتبلغ سنوات الدراسة في المرحلة الابتدائية ست سنوات. وتبلغ سنوات الدراسة في المرحلة المتوسطة ثلاث سنوات, وكذلك في المرحلة الثانوية. أماالمرحلة الجامعية, فتتراوح أربع وست سنوات.
بعد أن ينهي الطالب المرحلة الثانوية, يلتحق بالجامعات, أو المعاهد, اذا حصل على تقدير طيب. وبعد أن يحصل الطالب على الشهادة الجامعية بتقدير جيد جدا أو ممتاز, يلتحق بالدراسات العليا , للحصول على شهادة الماجستير, ثم شهادة الدكتوراه.
من ناحية أخرى, في البلاد العربية نوعان من التعليم, هما: التعليم الحكومي, وتشرف عليه الدولة, فتثبني المدارس, وتؤثر الكتب والمدرسين, والتعليم الأهلي, وتشرف عليه بعض الجمعيات والافراد.
Awal mulanya, Nabi Hud (Gud, Gudea) bersama pengikutnya meninggalkan bangsa 'Aad (Akad, Akadia), untuk selanjutnya eksodus ke sebelah tenggara 'Aad. Insiden ini dilatarbelakangi oleh tindakan sewenang-wenang dari rezim Naramsin yang didukung oleh kekuatan militernya. Tidak lama kemudian bangsa 'Aad hancur tertimpa bencana berupa angin topan yang sangat dahsyat selama sepekan lebih, sebagaimana diceritakan dalam lembaran-lembaran wahyu.
Adapun bangsa 'Aad, maka mereka telah dihancurleburkan dengan angin yang sangat dingin Sangat kencang Dihadiahkan kepada mereka selama Tujuh malam delapan hari terus-menerus Maka Engkau lihat, bangsa 'Aad mati bergelimpangan, Saat itu, seperti pohon kurma yang tumbang. (QS Al Haaqqah: 6-7)
Di tempat yang baru, Nabi Hud beserta pengikutnya menyusun peradaban kembali. Tempat itulah yang disebut Alhijr. Alhijr, secara harfiah berarti migrasi (hijrah), dan agaknya bukan nama kota yang dihuni Nabi Hud sekaligus Nabi Shulih. Sebab kiranya mustahil andaikata mereka memberi nama suatu kota dengan kosakata Arab, padahal bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa 'Aad. Sementara bahasa Arab adalah bahasa yang baru muncul ribuan tahun kemudian seiring dengan perkembangan komunitas manusia yang dimulai dari kawasan itu. Sementara istilah ''Alhijr'' dalam Alquran disesuaikan kurun ruang-waktu di mana Nabi Muhammad, Nabi yang pamungkas hidup. Bahkan, lebih jauh, para mufasirin menginterpretasikan ''Alhijr'' sebagai daerah di antara Yasrib dan Syiria. Perihal ini agaknya kurang memuaskan, karena daerah tersebut belum ditemukan tanda-tanda adanya bekas peradaban tempo dulu.
Berdasarkan lempengan-lempengan tanah liat bertulis milik bangsa 'Aad yang ditemukan dalam panggalian, kota pertama yang dibangun Nabi Hud di tempat yang baru adalah Lagash. Kemudian diikuti berdirinya kota-kota baru di sekitarnya. Sepeninggal Nabi Hud, keadaan daerah itu menjadi kacau balau sampai berlarut-larut ke beberapa generasi berikutnya. Pada akhirnya muncul seseorang yang dianugerahi wahyu kenabian, ya dialah Shulih.
Junta Militer Urnamu
Setelah Nabi Hud wafat, tongkat kepemimpinan diwariskan kepada seseorang yang tidak secerdas Nabi Hud. Pemimpin baru itu dikisahkan diculik oleh Utuhegal, seorang politheis yang haus kekuasaan. Semenjak itu, keadaan menjadi berantakan. Prinsip-prinsip kemadanian yang dicetuskan oleh Nabi Hud mulai ditinggalkan tanpa pengetahuan tentang bahaya yang akan menimpa. Utuhegal berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan cara membentuk badan kemiliteran. Langkah ini menjadi bumerang bagi dirinya, sebab salah satu jenderal besarnya, Urnamu, mengadakan kudeta besar-besaran untuk menumbangkan Utuhegal.
Dengan tumbangnya rezim Utuhegal, maka bangsa itu diperintah oleh Urnamu. Keunggulannya dalam menjatuhkan Utuhegal, tidak berarti ia membawa perubahan ke arah yang lebih baik, karena ia sama sekali tidak mampu melakukan terobosan baru dengan cara mendobrak paham yang sangat liar yaitu menyembah patung-patung. Pada kurun waktu kekuasaannya, kehidupan komunitas itu mengalami penurunan nilai yang amat drastis. Bahkan bisa dikatakan lebih buruk daripada masa kekuasaan Utuhegal. Faktor utamanya ialah Urnamu sendiri menuhankan patung-patung pahlawannya yang hidup sebelum Nabi Hud. Kalau boleh kita bandingkan, bangsa Indonesia juga mengalami gaya hidup seperti mereka, menjadikan seorang pahlawan proklamatornya sebagai Tuhan meskipun tidak melalui seremonial tertentu, namun secara perilaku dapat dideteksi.
Sesuatu yang cukup punya nilai pada masa kekuasaan Urnamu, bangsa yang hidup di zona --yang dalam Alquran disebut Alhijr-- tersebut tidak memiliki nama. Yang jelas, penyebutan dengan istilah ''Sumeria'' oleh para sejarawan adalah bermuasal dari nama aslinya ''Sumer'' yang memiliki persamaan alphabet dengan [T]samud.
Berdasarkan Alquran surat Al-A'raaf ayat 73-74 yang menyebutkan bahwa bangsa kuno yang hidup sesudah eksistensi bangsa 'Aad adalah bangsa Tsamud. Dan jika dibandingkan dengan fakta historis dari situs arkeologi di Mesopotamia setelah kehancuran bangsa Akad muncullah bangsa Sumer. Maka kemungkinan besar Sumer (atau yang biasa disebut Sumeria) tidak lain adalah Tsamud. Kondisi asli bangsa Sumer ketika puing-puingnya ditemukan dalam penggalian arkeologi mirip dengan gambaran Alquran tentang Tsamud, menjadi pendukung kebenaran Alquran mengenai kisah tentang komunitas zaman dulu.
Pengaruh Urnamu sebagai penguasa bangsa Tsamud sepertinya sangat kuat, hal ini disebabkan monarki absolut yang diterapkannya dengan dukungan militerisme. Sistem pengelolaan negara menjadi feodalisme, otokrasi mayoritas dengan arbriter Urnamu sebagai puncaknya, bisa kita perhatikan pada QS Shaad ayat 12-13.
Arsitektur bangunannya terbilang sangat tinggi menurut ukuran masa itu, dinding-dinding bangunan disusun dari bata bakar dan bata jemur. Bahkan salah satu gedungnya mencapai ketinggian 21 meter di atas pemukiman. Terkadang dinding-dinding tiap bangunan mencapai ketebalan 2 meter. Di samping itu, pola bangunan kadang-kadang mirip piramida atau kerucut dengan pondasi bangunan yang telah dibuat sebagus mungkin, sesuai dengan QS Al-A'raaf ayat 74. Berdasarkan hasil penggalian juga terlihat adanya ketidakadilan, golongan elite tinggal di rumah-rumah mewah di kotaraja. Sementara golongan lemah tinggal di rumah-rumah sumpek yang jauh dari kotaraja. Hal ini jelas menandakan telah terjadi pertentangan antarwarga, bisa kita pelajari pada QS Huud ayat 61-67.
Kehancuran Sumeria
Seperti bangsa pendahulunya --yaitu 'Aad-- bangsa Tsamud (Sumer, Sumeria) juga mengalami kehancuran dan terkubur bersama penduduknya di bawah timbunan pasir gurun tanpa diketahui secara pasti apa faktor penyebabnya. Lagi-lagi para sejarawan dengan tergesa-gesa, kembali menuduh ''gerombolan Gut'' [istilah bernuansa negatif yang diberikan kepada pengikut Nabi Hud oleh para orientalis] telah menyerang dan menghancurkan Sumeria seperti yang dialami bangsa pendahulunya. Padahal, sekali lagi sangat mustahil apabila gerombolan Gut menghancurkan Sumeria dengan pertimbangan yang teramat banyak seperti apa tujuannya menyerang Sumeria? Mungkinkah dengan jumlah anggota kecil, gerombolan Gut mampu menghancurkan Sumeria yang memiliki tentara dan teknologi yang lebih canggih. Sementara para sejarawan tahu pasti bahwa penduduk, kekayaan (emas, perak, lazuardi, dan lainnya) dan bangunan bangsa Sumeria terkubur dalam tumpukan pasir (al-ahqaaf) secara utuh. Sehingga analisis yang kira-kira mendekati kebenaran yaitu bahwa bangsa Sumeria yang tidak lain adalah bangsa Tsamud hancur akibat bencana yang sangat dahsyat karena mereka telah mengeksploitasi alam secara tidak seimbang, dapat kita cermati pada QS Fushshilat ayat 17. Sementara keadaan alam saat itu masih sangat rawan petaka karena sedang melakukan proses penstabilan akibat bencana banjir yang melanda seluruh permukaan bumi (era Nabi Nuh, kira-kira 4000 SM).
Sesuai dengan aturan kosmos: sesuatu yang tidak alami, natur, suci, fitrah seperti misalnya kepercayaan yang bersifat delusif atau mitos, pasti akan dilibas habis oleh perputaran alam. Di mana dalam Alquran pun disebutkan --innal bathila kaana zahuuqa-- sesungguhnya yang tidak benar adalah sesuatu yang pasti lenyap, maka ketika bangsa Sumeria terjebak dalam berbagai kenakalan hidup, muncullah Shulih (Shulig, Shulgi).
Baginda Urnamu menemui ajalnya di dalam petaka yang menimpa Sumeria. Sementara ada orang-orang Sumeria yang tidak mengalami petaka itu, karena sudah melakukan evakuasi di bawah koordinator Shulih, yang menurut prasasti sezamannya bernama Shulig atau Shulgi. Merekalah orang-orang penganut monoteisme (Islam) yang amat dimusuhi rezim Urnamu. Shulgi sendiri oleh mereka dikenal sebagai guru karena kecerdasannya, diplomat (rasul), pelindung seni, pendiri masjid dan penyelenggara segala kebaikan bagi negeri dan rakyatnya.
Di negeri yang bernama Indonesia ini semuanya bisa terbolak-balik. Orang bersalah bisa menjadi benardan tak tersentuh hukum, sementara wong cilik yang tak bersalah justru bisa meringkuk tak berdaya dalam penjara.
Akrobatik logika inilah yang dimunculkan oleh butet kartaredjasa dalam lakon sarimin, sebuah monolog yang ditampilkan di graham bhakti budaya taman ismail marzuki (TIM), Jakarta, 14-18 november 2007. penampilan raja monolog butet ini merupakan rangkaian hajatan besar art summit Indonesia 2007.
Sarimin, seorang tukang monyet keliling, diperankan butet kertasedjasa. Peria tua berusia 54 tahun ini suatu hari menemukan sebuah kartu tanda penduduk (KTP), karena sarimin buta huruf, ia tidak bisa membaca informasi yang tertera dalam ktp tersebut dan memutuskan menyerahkannya kepada polisi.
Akan tetapi, polisi yang bertugas tidak menghiraukannya dan terus mengetik tigas-tugasnya yang berjibun. Banyak tugas yang lebih besar dan penting yang harus dilakukan yang harus dilakukan (polusi eh salah!polisi maksudnya)polisi dibandingkan melayani wong cilik macam sarimin.
Sarimin pun dibiarkan bertahun-tahun menunggu hingga suatu saat seorang petugas menegurnya dan menanyakan urusannya. Sarimin yang berniat menyerahkan KTP yang ia temukan tersebut ternyata malah dituduh mencuri dan berniat melakukan pemerasan karena ternyata KTP tersebut milik hakim agung kamu bisa dikenai pasal 322 dan pasal 368 lho tegas polisi tersebut.
Meski mati-matian ia menolak tuduhan tersebut, sariminpun tetap dijerumuskan dalam bui. Binsar, seorang pengacara yang membelanya, justru menyarankan sarimin untuk mengaku bersalah.
Di manakah keadilan?
Nasib buruk sarimin adalah gambaran hidup wong cilik di Indonesia. Tertindas, tak punya pilihan, dipermainkan dan dimiskinkan secara structural. Di manakah keadilan jika orang benar dipaksa mengaku salah?
Dalam pertunjukannya, butet dengan lincah berganti-ganti peran: menjadi sarimin, polisi dan pengacara binsar. Semua tokoh ia hidupi dengan interpretasinya. Ketakberdayaan sarimin, arogansi polisi dan pengacara yang hanya mencari nama pun tersaji apik penuh banyolan khas butet. Penonton pun terpingkal mendengar celetuk-celetuknya.
Monolog yang skenarionya ditulis Agus noor ini merupakan buah diskusi panjang bersamapraktisi hokum Pradjoto SH. Musik garapan djaduk Ferianto menghidupkan suasana.
Lewat pergelaran yang berdurasi nyaris dua jam ini penonton diajak untuk berkaca: inilah potert hokum di Indonesia. Kita semua diajak merenung: ketika hokum berpisah dengan keadilan, ketika hokum bercerai dengan kebenaran, ketika penegakan hokum menjadi cerita duka nestapa, maka yang terjadi bukan hanya derita umat manusia, tetapi runtuhnya peradaban sebuah bangsa. Kompas!!!