Friday, March 20, 2009

Sony Acid Pro 7.0.0.641

ACID Pro 7 software is a DAW powerhouse that combines full multitrack recording and mixing, MIDI sequencing, and legendary ACID looping functionality for a seamless music-creation and post-production environment. More creative partner than production tool, ACID Pro 7 software inspires you like nothing else. With its Transparent Technology™ design, ACID Pro 7 software removes typical barriers to the creative workflow so you can effortlessly transform ideas into real results. In the world of digital music creation, ACID Pro software has always stood out from the crowd. Its automatic loop time-stretching and tempo-matching technology is second-to-none, and its straightforward pick, paint, and play functionality has helped make ACID Pro software the favorite loop-based music creation tool for millions of users worldwide. Now reformulated to add multitrack recording and full MIDI sequencing to its superior looping functionality, ACID Pro software delivers a new formula for ground-breaking music creation: loops + multitrack + MIDI. Together, these key components will add up to a full-featured professional music workstation unlike any other you'll ever see.

Professional Multitrack Recording

For uncompromising 24-bit, 192 kHz sound quality production live or in studio, ACID Pro 7 software has an expanded set of features for maximum audio performance. Whether you're recording your band or creating MIDI-based studio sequences, ACID Pro 7 software is the optimal platform for reliable multitrack recording and production: on-the-fly punch in/out, unlimited tracks for audio and MIDI, control surface support, powerful plug-in processing, and 5.1 surround mixing.
Innovative Loop-Based Music Creation
ACID Pro software has been the leader in loop-based music creation for nearly ten years. Version 7 has all of the core ACID Pro features: automatic pitch and tempo matching, real-time loop previewing, unlimited tracks, and our signature pick/paint/play interface. ACID Pro 7 software also includes over 3,000 Sony Sound Series loops and 1,000 MIDI files so you can start creating music right out of the box.

Comprehensive MIDI Support

Experience unparalleled MIDI sequencing in ACID Pro 7 software, with real time MIDI processing and precise control over MIDI events. All note and controller data can be recorded and edited on the timeline as easily as audio tracks. Use track envelopes to automate and modify modulation, expression, or other types of MIDI controller data over time. Other features let you record multiple tracks of MIDI, apply real time MIDI quantization, perform filtering and processing, create and edit drum patterns, and step record. ACID Pro 7 also includes over 1,000 free MIDI files for music creation.

Superior Mixing and Editing
ACID Pro 7 software has a dedicated mixing console for a flexible and efficient recording environment. Specify routing, assign audio effects, and use external effects processors with tracks and busses. ACID Pro 7 software also supports control surface automation and channel tracking for devices such as the Mackie Control and Frontier Design TranzPort. Its unique Beatmapper tool makes remixing easy, and the Chopper tool helps you create impressive drum fills, stutters, and DJ-style effects.

Professional Effects and Soft Synth Support
Expand your sound palette with native support for VST instruments, as well as VST and DirectX audio plug-ins. Create resonant sweeps, dramatic fades, EQ changes and add effects with parameter automation. ReWire and ASIO support help you smoothly integrate ACID Pro 7 software with your existing studio.

Exclusive Quantization Tools
Transform loops and MIDI tracks into fresh, new sounds with our exclusive Groove Mapping and Groove Cloning quantization tools. Change the groove of a track, apply different grooves to the same track, extract a groove from one file and apply it to another, or even create custom grooves.

Professional Workflow Features
Maximize efficiency with folder tracks and cluster editing to drag, pitch-shift, cut, copy, and paste sections of loops. Use the Clip Pool to choose and arrange events to use in your compositions. Create dramatic or subtle tempo changes using new tempo curves. Deliver projects in nearly any format without leaving the ACID Pro 7 environment.

Interactive Tutorials New!
ACID Pro 7 software now includes built-in interactive tutorials for step-by-step help. Work along with the tutorials from within your project so you can learn and create at the same time.

Included with ACID Pro 7 software New!
ACID Pro 7 includes software for professional music production and editing, including ACID Pro Effects Rack, powered by iZotope, Garritan Aria for ACID Pro Player, Submersible Music KitCore, and Native Instruments Guitar Combos.

Free Loops and Samples
Add to your content library with ACIDplanet.com 8packs. Available as a free download each week, an 8pack is eight loops arranged into a song. ACID Pro registered users can also download free exclusive content using Get Media. Click Get Media on the ACID Pro 7 toolbar for instant access to folders full of royalty-free loops.




read more “Sony Acid Pro 7.0.0.641”

LimeWire PRO v5.12


First of all in that review of Limewire PRO i want say that Limewire PRO - best p2p program then i ever seen. LimeWire is one of the best p2p program, but Limewire PRO more COOL! - Limewire PRO advanced version of Limewire p2p. Limewire Pro pay clients also exist. When Limewire PRO started to download something, it will surely download it all and not like other programs - that often pop with bugs in already-started downloads. LimeWire Pro has better searching ability which leads to better downloads. The LimeWire firewall to firewall ability makes it very adaptable. If you’re behind a weird router firewall, on a college LAN or in some other strange place. Some Limewire PRO features:

1. Limewire PRO: Better search results.
2. Limewire PRO: Turbo-charged download speeds
3. Limewire PRO: Connect to more sources
4. Limewire PRO: Special PRO only skin
5. Limewire PRO: Free tech support via email
read more “LimeWire PRO v5.12”

Nitro PDF Professional


Create PDF

Create PDF files from within all your favorite applications, including one-click creation from within Microsoft® Office applications. You can also convert whole batches of documents to PDF in a single operation, or create single PDF files from whole collections of different files.

Edit PDF files

Nitro PDF Professional offers a range of top-flight PDF editing functions: stamps and watermarks, PDF navigation, including automatic bookmark generation; text editing and markup; image insertion, editing and deletion and more.

Comment, review and annotate PDF

Use Nitro PDF Professional's range of intuitive tools - sticky notes, underlines, highlighters, drawing tools and more - to record and share feedback with colleagues quickly and easily.

Convert PDF to Microsoft Word

Convert PDF documents directly to Microsoft Word and rich text formats, retaining margins, font faces, sizes and colors, included images, page dimensions and more.

Secure your work

Gain complete control over document security: optionally set passwords to allow or deny viewing, copying, content editing, printing, form-filling and more. Choose from a number of encryption algorithms, including US Government-standard AES encryption.

Learn more nitro PDF



read more “Nitro PDF Professional”

Wednesday, March 18, 2009

Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita yang diharapkan di dalamnya tercipta rasa sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan adanya saling pengertian dan saling memahami kepentingan kedua belah pihak, terutama lagi yang terkait dengan hak dan kewajiban.

Dalam kehidupan rumah tangga sering kita jumpai orang (suami isteri) mengeluh dan mengadu kepada orang lain ataupun kepada keluarganya, akibat karena tidak terpenuhinya hak yang harus diperoleh atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu pihak, atau karena alasan lain, yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya (suami isteri) tersebut. Dan tidak mustahil dari perselisihan itu akan berbuntut pada putusnya ikatan perkawinan (perceraian).

Salah satu alasan atau sebab dimungkinkannya perceraian adalah syiqaq (terjadinya perselisihan/persengketaan yang berlarut-larut antara suami isteri). Namun jauh sebelumnya dalam Al-Qur’an surah an-Nisaa ayat 35, Allah swt., telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam (mediator) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (mediator) dari keluarga perempuan. Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku “mediator” dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.

Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “non litigasi”, yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contohnya, yaitu pada sengketa perceraian dengan alasan, atau atas dasar syiqaq, dimana cara mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.

Pembahasan

Untuk mengetahui pentingnya peranan hakam (mediator) dalam ikut menyelesaikan sengketa perceraian, maka tak berlebihan kiranya apabila beberapa istilah-istilah pokok dalam makalah ini perlu penjelasan secara proporsional dan baik agar pemahaman komprehensif, utuh dan bermakna dapat diperoleh untuk kejelasan pemahaman terhadap hal-hal yang akan dibahas. Pemahaman demikian sangat signifikan adanya sebab tiap istilah dalam suatu kajian terkait erat dengan teksnya untuk kemudahan pemahaman terhadap konsep dari istilah yang digunakan, sehingga kontribusinya dapat dimanfaatkan secara jelas bagi ilmu pengetahuan dengan baik.

Mediasi (Mediation) : The process by which the participants, together with the assistance of the neutral persons, systematically isolate dispute issues in other to develop options, consider alternatives, and reach a consensual settlement that mil accommodate their needs. Mediation : is decision-making process in which the parties are assisted by a third party, the mediator; the mediator attempts to improve the process of decision-making and to assist the parties reach an outcome to which of them can assent.

Perkawinan: menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Syiqaq, berasal dari bahasa Arab “syaqqa” ~ “yasyuqqu” ~ “syiqaaq”, yang bermakna “al-inkisaar”, pecah, berhamburan. Sedang “syiqaq” menurut istilah oleh ulama fiqhi diartikan sebagai perpecahan/perselisihan yang terjadi antara suami isteri yang telah berlarut-larut sehingga dibutuhkan perhatian khusus terhadapnya. Sejalan dengan pengertian tersebut “syiqaq” menurut penjelasan pasal 76 (1) UU No. 7/1989 adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami isteri.

Hakam menurut penjelasan pasal 76 ayat (2) ialah orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga isteri atau pihak lain untuk mencapai upaya penyelesaian perselisihan terhadap syiqaq. Menurut Noel J. Coulson dan Morteza Mutahhari (1985 : 243), hakam dipilih dari keluarga suami dan isteri. Satu orang dari pihak keluarga suami dan satu orang dari pihak keluarga isteri, dengan persyaratan jujur dan dapat dipercaya, berpengaruh dan mengesankan, mampu bertindak sebagai juru damai serta orang yang lebih mengetahui keadaan suami isteri, sehingga suami isteri lebih terbuka mengungkapkan rahasia hati mereka masing-masing.

Kalaulah dibandingkan pengertian yang dikemukakan oleh Morteza Mutahhari dengan apa yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 76 ayat (2), tampaknya pengertian yang dikemukakan yang dikemukakan beliau sangat dekat dengan maksud yang tertulis dalam QS. An-Nisaa : 35. Sedang apa yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 76 ayat (2) sudah agak menyimpang.

Hakam yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an terdiri dari dua orang yang diambil atau dipilih masing-masing satu orang dari keluarga pihak suami isteri. Sedang hakam yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 76 ayat (2) boleh dari pihak keluarga suami saja, atau dari pihak keluarga isteri saja, bahkan diperbolehkan hakam yang terdiri dari pihak lain. Namun demikian, maksud dan tujuan pembuat undang-undang bukanlah untuk menyingkirkan ketentuan surah An-Nisaa : 35, tetapi tujuannya agar rumusan ayat itu dapat dikembangkan menampung problema yang berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam batas-batas acuan jiwa dan semangat yang terkandung di dalamnya.

Pengangkatan Hakam

Pengangkatan hakam dalam perkara peceraian atas dasar syiqaq, ialah dilakukan pada sesudah proses pemeriksaan perkara melewati tahap pemeriksaan saksi, yaitu setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan, dengan kata lain Pengadilan barulah dapat mengangkat hakam setelah pemeriksaan pembuktian selesai diperiksa. Saksi-saksi dan alat-alat bukti lain yang diajukan para pihak telah selesai diperiksa.

Prosedur demikian didasarkan, bahwa Pengadilan atau hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara seksama apa dan bagaimana perselisihan serta persengketaan suami isteri, dan faktor yang melatar belakangi perselisihan sudah dapat diraba, barulah hakim memberi bekal kepada hakam (mediator) tentang segala sesuatu yang ditemukan di persidangan untuk dijadikan bahan menjajaki usaha penyelesaian perselisihan. Dan agar hakam dapat bekerja sebaik mungkin, segala sesuatu yang terjadi di persidangan haruslah disampaikan kepadanya.

Berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (2), bahwa yang berwenang mengangkat hakam adalah pengadilan, yang pengangkatannya dilakukan oleh Ketua Majelis yang memeriksa perkara. Namun demikian dari segi pendekatan hukum Islam maupun dari segi pendekatan hukum acara perdata, pengusalan hakam datang dari pihak-pihak yang berperkara. Para pihak bebas memutuskan siapa yang mereka ingini menjadi hakam dari pihaknya. Akan tetapi apa yang mereka usulkan, tidak mengikat hakim. Oleh karena demikian, sebaiknya hakim menganjurkan kepada para pihak untuk mengusulkan beberapa orang, serta dalam pengusulan itu dilengkapi dengan biodata masing-masing calon.

Pendapat Hakam (Mediator) Tidak Mengikat

Pasal 76 ayat (2) UU No. 7/1989 tidak menyinggung sampai dimana kekuatan mengikat usul hakam (mediator) kepada hakim dalam menjatuhkan putusan. Barangkali hal itu sesuai dengan fungsi hakam yang tidak dibarengi dengan kewenangan apa pun. Sebagaimana yang sudah disinggung, undang-undang tidak memberikan kewenangan bagi hakam (mediator) untuk menjatuhkan putusan.

Hakam (mediator) yang diatur dalam pasal 76 ayat (2) lebih menitikberatkan kewajiban dari pada kewenangan. Hakam wajib berusaha untuk mencari upaya penyelesaian, tapi tidak berwenang memutus dan menyelesaikan sendiri perselisihan perselisihan suami isteri.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang dikemukakan Achmad Ali bahwa mediator (hakam) yang netral tidak bertindak sebagai seorang hakim; dia tidak mempunyai otoritas untuk menjatuhkan suatu putusan. Malahan, mediator memimpin suatu pemeriksaan tatap muka dengan pihak yang bersengketa dan menggunakan keterampilan khusus tentang bagaimana mendengarkan problem para pihak, keterampilan bertanya, bernegosiasi dan membuat pilihan, membantu para pihak menentukan solusi mereka sendiri terhadap persengketaan mereka. Lanjut menurutnya, bahwa sebenarnya mediator bertindak sebagai katalisator (pembuat perubahan), keterampilan khususnya diterapkannnya pada pihak yang bersengketa dengan membantu mereka dalam menyelesaiakan perselisihan.

Namun mengenai hal ini terdapat dua pendapat, pertama, ada yang berpendapat bahwa hakam tidak mutlak mempunyai wewenang mengambil putusan. Namun pendapat yang paling umum berpendirian, bahwa hakam berwenang mengambil putusan, dan putusan yang dijatuhkan hakam, mengikat kepada suami isteri.

Peran Hakam Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian Dengan Alasan Syiqaq

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa terdapat dua cara penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa dengan cara litigasi (lewat Pengadilan), dan penyelesaian dengan cara non litigasi, salah satu diantaranya adalah cara “Mediasi”, dimana orang yang menjalankannya biasa disebut dengan “mediator”, yang sekaligus merupakan substansi dari kajian ini.

Perbedaan mendasar dari kedua cara penyelesaian sengketa tersebut, seperti yang banyak dikenal orang ialah, bahwa cara “litigasi” yaitu cara penyelesaian sengketa secara “formal” (lewat Pengadilan) serta mempunyai prosedur serta aturan-aturan yang mesti dipenuhi. Sedangkan cara penyelesaian “non litigasi” adalah sebaliknya (tidak melalui jalur pengadilan).

Namun sebelum lebih jauh melangkah, penulis dalam tulisan ini, tidak akan melihat hanya sebatas perbedaan tersebut, dan tidak akan mengkaji atau memilah-milih, apalagi membandingkan baik sisi-sisi kelebihan ataupun kekurangan dari kedua cara penyelesaian sengketa tersebut, melainkan akan mencoba melihat peranan mediator dalam menyelesaiakan sengketa perceraian dengan alasan syiqaq. Dimana mediasi dalam kajian ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai wadah atau cara penyelesaian sengketa yang non litigasi, melainkan ia ikut membantu menyelesaikan sengketa melalui proses litigasi, khususnya pada sengketa perceraian dengan alasan terjadinya syiqaq.

Peranan hakam selaku mediator dalam sengketa yang dimaksud, sangatlah jelas, dan dapat dilihat dari firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat (35), bahwa apabila dikhawatirkan ada persengketaan/perselisihan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan untuk membantu menyelesaikannya. Dimana kata hakam dalam ayat tersebut, menurut hemat penulis tidak lain adalah sebagai “mediator”.

Dari makna ayat tersebut, memberikan pemahaman akan pentingnya peran hakam (mediator) dalam ikut membantu menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi antara suami isteri. Sebab bukan tidak mungkin, dengan bantuan hakam sebagai mediator dalam masalah tersebut para pihak akan lebih terbuka untuk membicarakan persoalan yang sebenarnya dengan tanpa adanya tekanan, baik secara fisik maupun psikologis, karena hanya berhadapan dengan mediator yang ia yakin dapat membantunya. Dan situasi seperti ini sangatlah berbeda jika dilakukan di depan orang banyak, dimana tidak menutup kemungkinan masing-masing pihak merasa tidak ingin dikalahkan, dengan saling mengedepankan dan mempertahankan egoisme.

Dan apabila ditelusuri lebih dalam, ada kalanya para pihak yang berselisih tersebut (suami isteri), salah satu diantara keduanya atau mungkin pula dua-duanya, dalam hati kecilnya masih menginginkan untuk kembali seperti biasa, namun kadang kendalanya, disamping faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, mereka tidak mengetahui serta tidak mampu untuk memulainya.

Inilah mungkin salah satu hikmah diperintahkannya oleh Allah swt., untuk mengutus hakam selaku mediator dalam ikut menyelesaikan perselisihan antara suami isteri, yang sekaligus memperlihatkan kepada kita begitu penting dan mulianya peranan serta tugas dari hakam (mediator) tersebut dalam berusaha mendamaikan keduanya.

Peranan hakam selaku mediator yang cukup besar, dapat juga dilihat dalam penjelasan pasal 76 ayat (2) UU No. 7/1989, dimana pengangkatan hakam dalam perkara perceraian atas dasar syiqaq, dilakukan sesudah proses pemeriksaan saksi serta alat-alat bukti yang diajukan para pihak. Setelah Pengadilan atau hakim mendapat gambaran secara seksama apa dan bagaimana perselisihan serta persengketaan suami isteri dan faktor yang mempengaruhinya, dan berpendapat bahwa ada kemungkinan bisa didamaikan melalui hakam yang dekat dan berpengaruh kepada suami isteri. Hemat penulis peranan hakam selaku mediator sangat berguna dalam ikut membantu, memberikan masukan serta pertimbangan pada pengadilan atau hakim guna memutus dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi.

Kewenangan Hakam Selaku Mediator Dalam Menyelesaikan Perselisihan Perkawinan

Yang dimaksud dengan kewenangan hakam selaku mediator dalam menyelesaikan sengketa perceraian atas dasar syiqaq, tidak lain adalah kewenangan hakam untuk menjatuhkan putusan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kerangka teori sebelumnya, bahwa pendapat hakam tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan. Undang-undang dalam hal ini juga tidak memberikan kewenangan bagi hakam untuk menjatuhkan putusan.

Hakam yang diatur dalam pasal 76 ayat (2) lebih dititikberatkan pada kewajiban dari pada kewenangan. Hakam wajib berusaha untuk mencari upaya penyelesaian, tapi tidak berwenang memutus dan menyelesaikan sendiri perselisihan perselisihan suami isteri. Sesuai fungsinya dan peranannya, hukum memberikan kepada hakam hak mengusulkan atau mengajukan pendapat kepada hakim yang mengangkatnya, dan tidak mengikat bagi hakim. Dalam hal ini tampaknya undang-undang memberikan kebebasan yang sepenuhnya kepada hakim untuk menilai usulan dari hakam.

Memang mengenai hal ini terdapat dua pendapat, dimana ada yang berpendapat bahwa hakam tidak mutlak mempunyai wewenang mengambil putusan. Namun ada juga pendapat berpendirian, bahwa hakam berwenang mengambil putusan, dan putusan yang dijatuhkan hakam, mengikat kepada suami isteri.

Namun di luar dari itu semua, dan dengan tidak bermaksud untuk menafikan pendapat yang ada, penulis memandang bahwa meskipun pada prinsipnya (sesuai aturan) usul hakam tidak mengikat, tetapi kalau usul yang diajukan tersebut didukung oleh alasan-alasan yang logis dan masuk akal, kurang bijaksana rasanya apabila hakim mengabaikannya, sekurang-kurangnya usulan pendapat hakam harus diperhatikan hakim dalam mengambil putusan.

Dan penulis yakin, bahwa dengan acuan-acuan penerapan yang ada, hakim tidak akan membabi buta dan menelan begitu saja pendapat dan usul hakam. Apalagi bertitik tolak dari asumsi tentang adanya kemungkinan hakam yang ceroboh dalam mengambil kesimpulan mengusulkan perdamaian sekalipun tidak didukung oleh dasar alasan yang benar, dengan sendirinya kurang dapat dipertanggung jawabkan rasanya apabila hakim tutup mata dalam menerima usul tersebut begitu saja.

Penutup

Sebagai kesimpulan bahwa peranan hakam sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian atas dasar syiqaq, sangatlah bermanfaat dan berarti dalam memberi masukan pada hakim guna ikut menyelesaiakan perselisihan yang terjadi.

Kewenangan hakam selaku mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian hanya sebatas memberikan usulan pendapat dan pertimbangan dari hasil yang telah dilakukan, kepada hakim. Dan Undang-undang tidak memberikan kewenangan kepadanya untuk menjatuhkan putusan.

oleh : Muliadi Nur



read more “Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian”

Friday, March 13, 2009

PERKAWINAN SALĒP TARJHÂ MENURUT MASYARAKAT MADURA

Masyarakat Madura di satu sisi merupakan masyarakat yang agamis dengan menjadikan Islam sebagai agama dan keyakinannya, Hal ini tercermin dalam ungkapan “Abhantal syahadat, asapo’ iman, apajung Allah”, yang menggambarkan bahwa orang Madura itu berjiwa Agama Islam.

Akan tetapi di sisi lain mereka juga masih mempertahankan adat dan tradisi yang terkadang bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam, karena adat dan tradisi yang dipertahankan tersebut hanya berlandaskan pada mitos-mitos yang tidak dapat dirasionalisasikan dan cenderung bertentangan dengan aqidah Islamiyah, seperti larangan untuk melakukan perkawinan dengan model Salēp Tarjhâ ini salah satunya.

Salēp Tarjhâ ini merupakan salah satu model perkawinan yang dilarang oleh masyarakat Madura, secara syari’at Islam sih dibenarkan, tapi adat-istiadat melarang perkawinan tersebut. Perkawinan Salēp Tarjhâ ini oleh masyarakat Madura diyakini dapat membawa bencana atau musibah bagi pelaku maupun keluarganya, yakni berupa sulit/melarat rezekinya, sakit-sakitan (ke’sakean), anak/keturunan pelaku perkawinan tersebut lahir dengan kondisi tidak normal (cacat) dan lain sebagainya.

Istilah Salēp Tarjhâ merupakan sebuah istilah yang diberikan oleh Bengaseppo (sesepuh/nenek moyang) masyarakat Madura bagi perkawinan silang antara 2 (dua) orang bersaudara (sataretanan) putra-putri. Contoh : Ali dan Arin adalah dua orang bersaudara (kakak-adik) yang dijodohkan/dinikahkan secara silang dengan Rina dan Rizal yang juga dua orang bersaudara (kakak-adik). 
Dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa suatu perkawinan itu akan disebut sebagai perkawinan Salēp Tarjhâ, apabila orang yang menikah tersebut adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara kandung yang kemudian keduanya dinikahkan secara silang dengan 2 (dua) orang saudara kandung juga. Jadi, apabila modelnya tidak seperti ini, maka tidak disebut dengan perkawinan Salēp Tarjhâ .

Perkawinan Salēp Tarjhâ, secara normatif boleh-boleh saja dilakukan, karena di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun menurut pandangan para ulama yang sudah terkodifikasi di dalam kitab-kitab fiqh klasik (kitab kuning) tidak didapatkan satupun adanya larangan terhadap model perkawinan Salēp Tarjhâ tersebut. Oleh karenanya, siapapun yang melakukan perkawinan model tersebut dibenarkan dan tidak dilarang.

Pada dasarnya, larangan terjadinya perkawinan Salēp Tarjhâ berkaitan erat dengan adanya keyakinan masyarakat akan mitos-mitos yang berkaitan dengan perkawinan tersebut. Tentunya mitos-mitos tersebut tidak terlepas dari ajaran dan doktrin yang ditanamkan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun. Masyarakat Madura memiliki keyakinan bahwa perkawinan ini dapat mendatangkan musibah dan bencana bagi pelaku maupun keluarganya. Oleh karena itu, bagi orang-orang yang ngotot untuk tetap melakukan perkawinan Salēp Tarjhâ ini, mereka diharuskan mengadakan ritual selamatan (slametthen) atau doa bersama dengan cara mengundang sanak famili, kerabat, tetangga, maupun para kiai (keyae), dengan tujuan agar orang tersebut (pelaku perkawinan Salēp Tarjhâ) dapat terbebas/terhindar dari mara bahaya mitos-mitos itu.

Adanya perbedaan pemahaman antara para kiai (keyae) dan sesepuh masyarakat tentang kepercayaan terhadap mitos perkawinan Salēp Tarjhâ tersebut pada akhirnya berimplikasi pada terkotaknya masyarakat ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: Golongan pertama, sebagian dari masyarakat memahami bahwa perkawinan Salēp Tarjhâ itu adalah sesuatu yang harus dihindari dan tidak boleh dilakukan karena sudah menjadi sebuah keyakinan bahwa perkawinan tersebut dapat mendatangkan malapetaka atau musibah bagi siapa saja yang tetap melakukannya. Golongan kedua, sebagian dari masyarakat “setengah-setengah” antara percaya dan tidak percaya atau “ragu-ragu” terhadap mitos perkawinan Salēp Tarjhâ tersebut. Golongan ketiga, sebagian dari masyarakat tidak percaya dan bahkan tidak yakin sama sekali terhadap mitos perkawinan Salēp Tarjhâ tersebut karena menurut pemahaman mereka keyakinan terhadap mitos-mitos sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Tampak sangat jelas bahwa ulama/kiai berusaha untuk mempertahankan “doktrin agama” yang diyakininya, sedangkan sesepuh masyarakat berusaha untuk mempertahankan “doktrin budaya” yang diwarisinya dari nenek moyang (bengaseppo) mereka secara turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sungguhpun masyarakat Madura merupakan masyarakat agamis ternyata dalam kehidupannya masih ada beberapa orang yang sangat sulit untuk meninggalkan tradisi-tradisi dan adat-istiadat yang diwarisi secara turun-temurun dari para leluhur/nenek moyang mereka.

Oleh karenanya perlu dilakukan kajian budaya perspektif agama Islam secara lebih intensif dan mendalam sehingga dapat memahami mana budaya yang perlu dilestarikan dan mana budaya yang harus ditinggalkan.

Abhantal syahadat, asapo iman, apajung Allah adalah ungkapan dalam bahasa Madura yang memiliki arti berbantalkan syahadat, berselimutkan iman, berpayungkan Allah. Ungkapan ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sudah mendarah daging dalam masyarakat Madura.

sumber : Kawin saleb tarjha


read more “PERKAWINAN SALĒP TARJHÂ MENURUT MASYARAKAT MADURA”