Thursday, October 8, 2009

HIBAH

1.      Pengertian Hibah
Hibah berasal dari kata  وهب- يهب- وهبا- ووهبا-وهبة yang berarti pemberian tanpa imbalan[1]. Selanjutnya kata hibah dimaksudkan sebagai tindakan atau perbuatan memberikan sesuatu kepada orang baik berupa harta atau selain harta[2].
Hibah mempunyai dua pengertian, secara umum hibah dapat diartikan memindahkan kepemilikan barang kepada orang lain ketika masih hidup. Arti hibah secara khusus adalah pemindahan kepemilikan suatu benda yang bukan suatu kewajiban pada orang lain ketika masih hidup dengan ījāb dan qabūl  tanpa mengharapkan pahala atau kerena menghormati dan juga bukan karena menutupi kebutuhan[3]. 
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hukum yang digunakan oleh orang muslim Indonesia meyebutkan pada Pasal 171 huruf g, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan  dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. [4]
Dari beberapa pengertian di atas hibah merupakan pemindahan kepemilikan atas harta dari seseorang kepada orang lain ketika masih hidup tanpa mengharapkan imbalan atau pahala, yang dilakukan dengan ījāb dan qabūl.
Hibah berbeda dengan wasiat ataupun waris. Hibah, wasiat dan waris  sama-sama membahas mengenai perpindahan hak milik atas suatu harta pada orang lain, akan tetapi diantara ketiganya memiliki ciri-ciri  khusus yang menjadikannya berbeda satu sama lainnya.
Hibah merupakan tindakan pengalihan hak milik atas suatu harta yang dilakukan semasa hidup kepada orang yang dikehendaki oleh si pemberi hibah dan dilakukan seketika itu (tanpa menunggu si pemberi hibah meninggal).
Wasiat adalah pemindahan hak milik atas suatu harta dimana pelaksanaan atas pemindahan hak milik itu dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia (pesan orang yang sudah meninggal). 
Pemindahan hak milik harta bisa juga dilakukan dengan  cara waris. Waris merupakan salah satu cara pemindahan harta  dimana antara si pewaris dan si penerima waris tidak ada perjanjian sebelumnya . Syarat harta yang dipindahkan dengan cara waris adalah si pewaris meninggal dan si penerima waris merupakan keluarga dari pewaris.
Islam sangat menganjurkan untuk saling memberi dan tolong menolong kepada sesama muslim. Hal ini dimaksudkan agar dihati orang-orang muslim akan timbul rasa saling menyayangi dan mengasihi.
Dalam al-qur’an Allah berfirman bahwa seorang muslim tidak akan sampai pada kebajikan yang sempurna sebelum dia memberikan apa yang  dia disenangi kepada orang lain
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ
Artinya :”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”(QS. Ali Imran ayat 92)[5].

Dalam hibah ada dua point yang hendak dicapai. Pertama, dengan memberikan harta pada orang lain akan menimbulkan suasana keakraban dan saling menyayangi antara sesama manusia. Mempererat hubungan silaturrahmi antara sesama muslim merupakan salah satu ajaran agama Islam. Point  yang kedua yang ingin dicapai dalam hibah adalah terbentuknya suatu kerja sama dalam berbuat baik


2.      Rukun Hibah
Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidāyatul Mujtahid meyebutkan bahwa rukun hibah ada tiga yaitu
a.       Orang yang menghibahkan atau al-wāhib
b.      Orang yang menerima hibah atau al-mawhūb lah
c.       Pemberiannya atau perbutan hibah atau disebut juga dengan al-hibah[6].
Menurut Sayyid Sabiq bahwa  selain rukun  yang telah disebut di atas, yang terpenting untuk menentukan sahnya perbuatan hibah adalah ṣīghat, dalam hal ini ījāb dan qabūl. Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang penting adalah qabūl, sedangkan kalangan Maẓhab Hanafi berpendapat bahwa ījāb saja sudah cukup tanpa diikuti dengan qabūl, dengan kata lain hibah merupakan pernyataan sepihak. Sedangkan ulama’  Hanabilah berpendapat bahwa hibah itu sah dengan pemberian yang menunjukkan keterkaitan dengannya, hal ini berdasarkan tindakan nabi dan para sahabat yang melakukan hibah tanpa mensyaratkan adanya ījāb dan qabūl[7].

3.      Syarat Hibah
Hibah mensyaratkan adanya pihak pemberi hibah, pihak penerima hibah dan barang yang dihibahkan.
a)      Syarat-syarat Pemberi Hibah (al-wāhib)
Ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan syarat bagi al-wāhib. Menurut Ulama’ Hanfiyah syarat al-wāhib sebagai berikut:
1)    Orang merdeka
2)    Orang yang mempunyai akal yang sehat (tidak gila)
3)    Orang yang telah dewasa dan mampu untuk membelanjakan harta
4)    Pemberi hibah adalah pemilik dari harta yang akan dihibahkan[8].
Ulama’ Mālikiyyah menetapkan syarat al-wāhib adalah  ahlan li at-tabarru’ orang yang berhak untuk berderma atau bersedekah[9]. Yang dimaksud  ahli tabarru’ adalah
1)      Orang merdeka
2)      Bukan orang yang banyak hutang
3)      Orang yang mempunyai akal yang sehat
4)       Islam
5)       Bukan seorang isteri, jika harta yang dihibahkan melebihi dari 1/3 harta, kerena seorang isteri ketika menghibahkan harta melebihi 1/3 harta harus mendapat izin dari suami
6)      Bukan orang sakit yang sudah mendekati kematian, syarat ini berlaku jika harta yang dihibahkan melebihi1/3. Jika menghibahkan melebihi 1/3 maka harus mendapatkan  persetujuan ahli waris
Ulama’ Syafi’iyyah mensyaratkan al-wāhib adalah pemilik yang sebenarnya dari harta yang dihibahkan, orang yang berhak membelanjakan hartanya. Selain tersebut, syarat al-wāhib adalah sama halnya syarat orang yang sah melakukan transaksi jual beli[10]. Ulama’ Hanabilah mensyaratkan al-wāhib adalah orang yang boleh membelanjakan hartanya[11].
Berdasarkan pendapat para ulama’ di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa pada dasarnya syarat al-wāhib adalah:
-         Pemilik dari harta yang dihibahkan
-         Orang yang tidak dibatasi haknya untuk membelanjakan hartanya
-         Orang yang cakap dalam bertindak menurut hukum
b)      Syarat-syarat Penerima Hibah (al-mawhūb lah)
Syarat al-mawhūb lah menurut ulama’ Hanafiyah  tidak disyaratkan seperti halnya wāhib, menurut mereka harta yang dihibahkan kepada anak kecil hukumnya sah. Menurut ulama Hanabilah syarat al-mawhūb lah adalah orang yang berhak untuk membelanjakan harta. Sedangkan ulama’ Syafi’iyyah mensyaratkan al-mawhūb lah adalah orang yang mempunyai hak untuk memiliki barang[12].
Sayyid Sabiq mengemukan bahwa syarat al-mawhūb lah tidak diharuskan seperti wāhib. Tentang syarat al-mawhūb lah menurut beliau haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Jika al-mawhūb lah saat hibah berlangsung dalam  kondisi masih kecil atau gila, maka yang menerima hibah adalah wali dari si al-mawhūb lah [13].
c)      Syarat Barang yang Dihibahkan (al-mawhūb)
Al-mawhūb disyaratkan adalah barang yang benar-benar ada dan mempunyai nilai. Penghibaan barang yang belum menjadi milik wāhib menjadi batal. Selain itu, barang yang dihibahkan haruslah barang yang dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya, kepemilikan barang tersebut dapat dialihkan, dapat dipisahkan dan dapat diserahkan kepada penerima hibah (al-mawhūb lah)[14].


[1] Louis Ma’luf, al-Munjid Fi al-Lugah Wa al-‘Alam, h. 920
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz III, h. 388
[3] Depatemen Agama RI, Ensiklopedia Islam,  Jilid I, h. 360
[4] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,  h. 133
[5] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya,  h. 63
[6] Ibnu Rusyd, Bidāyatul Mujtahid Wa Nihāyatul Muqtaṣid, Jilid III,  Terj: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun, h. 346
[7] Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz III, h. 390
[8] Jaziri, al-, Abdur Rahman, Al-Fiqh ‘Alā Madhāhib al-Arba’ah, Juz III, h. 294
[9] Ibid., h. 296
[10] Ibid., h. 299
[11] Ibid., h. 300
[12] Ibid., h. 249-300
[13] Sayyib Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz III,  h. 390
[14] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata,  h. 136

OLEH : Nida Nihayatul Hamdana



read more “HIBAH”

Monday, October 5, 2009

Lailatul Qadar



Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Quran Al Karim yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini (malam Lailatul Qodar/Nuzul Qur’an, red), akan tetapi mereka bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.


Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur’aniyah dan hadits-hadits Nabawiyyah yang shahih yang menjelaskan tentang malam tersebut.


1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar


Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman (yang artinya),


[1] Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. [2] Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? [3] Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. [4] Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. [5] Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. [QS Al Qadar: 1 - 5]


Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan nan penuh hikmah,


[3]Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. [4] Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, [5] (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, [6] sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [QS Ad Dukhoon: 3 - 6]


2. Waktunya


Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam tanggal 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. (Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-beda, Imam Al Iraqi telah mengarang satu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr bidzkri Lailatul Qadar, membawakan perkatan para ulama dalam masalah ini, lihatlah).


Imam Syafi’i berkata, “Menurut pemahamanku, wallahu a’lam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, “Apakah kami mencarinya di malam hari?”, beliau menjawab, “Carilah di malam tersebut.”. (Sebagaimana dinukil al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 6/388).


Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada malam terakhir bulan Ramadhan, berdasarkan hadits ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda, (yang artinya) “Carilah malam Lailatur Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Bukhari 4/255 dan Muslim 1169)


Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat Ibnu Umar (dia berkata): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR Bukhari 4/221 dan Muslim 1165).


Ini menafsirkan sabdanya (yang artinya), “Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, maka barangsiapa ingin mencarinya, carilah pada tujuh hari yang terakhir.” (Lihat maraji’ diatas).


Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda, “Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Laitul Qadar, tetapi fulan dan fulan (dua orang) berdebat hingga diangkat tidak bisa lagi diketahui kapan lailatul qadar terjadi), semoga ini lebih baik bagi kalian, maka carilah pada malam 29, 27, 25 (dan dalam riwayat lain: tujuh, sembilan, lima).” (HR Bukhari 4/232).


Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum, sedang hadits kedua adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan daripada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah. Maka dengan ini, cocoklah hadits-hadits tersebut, tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisahkan.


Kesimpulannya, jika seseorang muslim mencari malam Lailatul Qadar, carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari ppada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a’lam.


Paling benarnya pendapat lailatul qadr adalah pada tanggal ganjil 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah beri’tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan dan berkata, “Selidikilah malam lailatul qadr pada tanggal ganjil 10 terakhir bulan Ramadhan.”


3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar


Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu, dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahalaNya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759).


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759)


Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia) berkata, “Aku bertanya, Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?” Beliau menjawab, “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Ya Allah, Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku.” (HR Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850), dari Aisyah, sanadnya shahih. Lihat syarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan, halaman 55-57, karya ibnu Rajab al Hanbali).


Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaatiNya – engkau telah mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan sholat) pada sepuluh malam hari terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu untuk itu dan perbanyaklah amalan ketaatan.


Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (menjauhi wanita yaitu istri-istrinya karena ibadah, menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR Bukhari 4/233 dan Muslim 1174).


Juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia berkata), “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir), yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (HR Muslim 1174).


4. Tanda-tandanya


Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruh dariNya dan membantu dengan pertolonganNya- sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya.


Dari Ubay radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (HR Muslim 762).


Dari Abu Hurairah, ia berkata: Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda (yang artinya), “Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah.” (HR Muslim 1170. Perkataannya “Syiqi Jafnah”, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadli ‘Iyadh berkata, “Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.”)


Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.” (HR Thayalisi (349), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).








read more “Lailatul Qadar”

Tuesday, September 8, 2009

Pengertian Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penaggungan disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. at-ta’min diambil dari amana yang artinya memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106) :4, yaitu : “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”. Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menghibahkan sebagian dari premi untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional serta investasi dana yang dilimpahkan kepada perusahaan. Di Indonesia sendiri, asuransi islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful bersal dari takafalah yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung.

Al-Fanjari mengartikan tadhamun, takaful, at-ta’min atau asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min ke dalam 3(tiga) bagian, yaitu ta’min at-ta’awunity, ta’min at-tijari, dan ta’min al-hukumiy. Usai Hamid Hisan menguraikan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur melalui sistem yang rapi, di antara sebagian besar manusia. Asuransi adalah ta’awun, yaitu saling menolong dalam berbuat kebajikan dan taqwa. Karena itu, ta’awun di antara sesama manusia berarti saling membantu antara sesama, dan mereka takut dengan bahaya (malapetaka) yang mengancam mereka. 

Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 21/ DSN -MUI/X/2001 mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi tentang asuransi. Menurut, asuransi syariah (ta’min, takaful, tahdamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan perusahaan asuaransi.




read more “Pengertian Asuransi Syariah”