Monday, October 5, 2009

Lailatul Qadar



Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Quran Al Karim yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini (malam Lailatul Qodar/Nuzul Qur’an, red), akan tetapi mereka bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.


Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur’aniyah dan hadits-hadits Nabawiyyah yang shahih yang menjelaskan tentang malam tersebut.


1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar


Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman (yang artinya),


[1] Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. [2] Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? [3] Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. [4] Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. [5] Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. [QS Al Qadar: 1 - 5]


Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan nan penuh hikmah,


[3]Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. [4] Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, [5] (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, [6] sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [QS Ad Dukhoon: 3 - 6]


2. Waktunya


Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam tanggal 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. (Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-beda, Imam Al Iraqi telah mengarang satu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr bidzkri Lailatul Qadar, membawakan perkatan para ulama dalam masalah ini, lihatlah).


Imam Syafi’i berkata, “Menurut pemahamanku, wallahu a’lam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, “Apakah kami mencarinya di malam hari?”, beliau menjawab, “Carilah di malam tersebut.”. (Sebagaimana dinukil al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 6/388).


Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada malam terakhir bulan Ramadhan, berdasarkan hadits ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda, (yang artinya) “Carilah malam Lailatur Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Bukhari 4/255 dan Muslim 1169)


Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat Ibnu Umar (dia berkata): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR Bukhari 4/221 dan Muslim 1165).


Ini menafsirkan sabdanya (yang artinya), “Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, maka barangsiapa ingin mencarinya, carilah pada tujuh hari yang terakhir.” (Lihat maraji’ diatas).


Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda, “Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Laitul Qadar, tetapi fulan dan fulan (dua orang) berdebat hingga diangkat tidak bisa lagi diketahui kapan lailatul qadar terjadi), semoga ini lebih baik bagi kalian, maka carilah pada malam 29, 27, 25 (dan dalam riwayat lain: tujuh, sembilan, lima).” (HR Bukhari 4/232).


Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum, sedang hadits kedua adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan daripada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah. Maka dengan ini, cocoklah hadits-hadits tersebut, tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisahkan.


Kesimpulannya, jika seseorang muslim mencari malam Lailatul Qadar, carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari ppada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a’lam.


Paling benarnya pendapat lailatul qadr adalah pada tanggal ganjil 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah beri’tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan dan berkata, “Selidikilah malam lailatul qadr pada tanggal ganjil 10 terakhir bulan Ramadhan.”


3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar


Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu, dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahalaNya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759).


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759)


Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia) berkata, “Aku bertanya, Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?” Beliau menjawab, “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Ya Allah, Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku.” (HR Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850), dari Aisyah, sanadnya shahih. Lihat syarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan, halaman 55-57, karya ibnu Rajab al Hanbali).


Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaatiNya – engkau telah mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan sholat) pada sepuluh malam hari terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu untuk itu dan perbanyaklah amalan ketaatan.


Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (menjauhi wanita yaitu istri-istrinya karena ibadah, menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR Bukhari 4/233 dan Muslim 1174).


Juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia berkata), “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir), yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (HR Muslim 1174).


4. Tanda-tandanya


Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruh dariNya dan membantu dengan pertolonganNya- sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya.


Dari Ubay radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (HR Muslim 762).


Dari Abu Hurairah, ia berkata: Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda (yang artinya), “Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah.” (HR Muslim 1170. Perkataannya “Syiqi Jafnah”, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadli ‘Iyadh berkata, “Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.”)


Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.” (HR Thayalisi (349), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).








read more “Lailatul Qadar”

Tuesday, September 8, 2009

Pengertian Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penaggungan disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. at-ta’min diambil dari amana yang artinya memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106) :4, yaitu : “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”. Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menghibahkan sebagian dari premi untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional serta investasi dana yang dilimpahkan kepada perusahaan. Di Indonesia sendiri, asuransi islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful bersal dari takafalah yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung.

Al-Fanjari mengartikan tadhamun, takaful, at-ta’min atau asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min ke dalam 3(tiga) bagian, yaitu ta’min at-ta’awunity, ta’min at-tijari, dan ta’min al-hukumiy. Usai Hamid Hisan menguraikan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur melalui sistem yang rapi, di antara sebagian besar manusia. Asuransi adalah ta’awun, yaitu saling menolong dalam berbuat kebajikan dan taqwa. Karena itu, ta’awun di antara sesama manusia berarti saling membantu antara sesama, dan mereka takut dengan bahaya (malapetaka) yang mengancam mereka. 

Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 21/ DSN -MUI/X/2001 mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi tentang asuransi. Menurut, asuransi syariah (ta’min, takaful, tahdamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan perusahaan asuaransi.




read more “Pengertian Asuransi Syariah”

Sunday, August 2, 2009

Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Perubahan Pola Mata Pencaharian Masyarakat

Perubahan social mungkin berlangsung dalam berbagai jenis kelajuan; yang lambat, sedang dan cepat, atau secara evolusi dan revolusi. Di sisi lain, adalah hokum alam bahwa ada reaksi karena ada aksi, ada respon bila ada tantangan, ada perubahan karena ada penyebab. Sehingga timbul pertanyaan factor apakah yang menyebabkan terjadinya proses perubahan itu ?, dengan demikian terlebih dahulu perlu memahami arti istilah penyebab mendatangkan adanya sesuatu hal, sehingga menjadi akibat. Atau, suatu penyeebab seringkali diartikan sebagai suatu fenomena yang diperlukan dan cukup mampu untuk menimbulkan akibat yang bias diperkirakan. Hal ini mengandung pengertian bahwa tidak akan menemukan akibat tanpa adanya penyebab. Berdasarkan batasan tersebut, maka factor-faktor penyebab terjadinya proses perubahan antara lain adalah :

1) Bertambahnya atau berkurangnya penduduk. Bertambah dan berkurangnya penduduk yang sangat cepat menyebabkanterjadinya perubahan struktur masyarakat, terutama lembaga-lembaga kemasyarakatan.

2) Penemuan-penemuan baru. Proses perubahan terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Proses tersebut meliputi suatu penemuan baru, jalannya unsur kebudayaan baru itu diterima, dipelajari dan akhirnya dipakai dalam masyarakat yang bersangkutan. Penemuan-penemuan baru sebagai penyebab suatu perubahan dapat dibedakan dalam penertian-pengertian :

3) Adanya pertentangan masyarakat (konflik social), mungkin pula menjadi sebab terjadinya perubahan social dan pertentangan-pertentangan yang terjadi pada individu dengan kelompok atau perantara kelompok dengan individu.

4) Inovasi (Gagasan, tindakan atau barang yang dianggap baru oleh seseorang). Penerimaan atau penolakan suatu inovasi adalah keputusan yang dibuat oleh seseorang. Jika ia menerima (mengadopsi) inovasi,dia mulai menggunakan ide baru, praktek baru atau barang baru itu dan menghentikan ide-ide yang telah digantikan oleh inovasi. Model proses keputusan inovasi terdiri dari empat tahap, yaitu: (1) pengenalan, dimana seseorang mengetahui adanya inovasi itu berfungsi, (2) persuasi, dimana seseorang membentuk sikap berkenaan atau tidak berkenaan terhadap inovasi, (3) keputusan, dimana seseorang terlibat dalam kegiatan yang membawanya pada pemilihan untuk menerima atau menolak inovasi. (4) konfirmas, di mana seseorang mencari penguat bagi keputusan inovasi yang telah dibuatnya dan pada tahap ini mungkin ter4jadi seseorang merubah keputusannya jika ia memeperoleh informasi yang bertentangan.

a) Discovery
yaitu penemuan unsur kebudayaan baru, baik berupa alat, ataupun yang berupa gagasan yang diciptakan oleh seseorang individu atau serangkaian ciptaan para individu.

b) Invention
yaitu masyarakat sudah mengakui, menerima serta sudah menerapkan penemuan baru itu.
Penemuan baru dalam unsure kebudayaan akan mempengaruhi dan merembes ke unsure kebudayaan yang lain pada kehidupan masyarakat. Apabila ditelaah lebih lanjut perihal penemuan-penemuan baru, terlihat ada beberapa factor penyebab yang dimiliki oleh masyarkat maupun individu, antara lain: (1) kesadaran individu-individu akan kekurangan dalam kebudayaannya atau kebutuhannya, (2) kualitas ahli-ahli dalam suatu kebudayaan, (3) perangsang bagi aktivitas-aktivitas penciptaan dalam masyarakat.
5) Perubahan lingkungan hidup. Factor lingkungan hidup dalam hal ini adalah lingkungan fisik yang dapat memepengaruhi masyarakat (penduduk) untuk mudah atau sulit mengalami perubahan. Temperature yang terlalu tinggi, badai, atau gempa bumi semuanya memberikan pengaruh pada manusia untuk merubah gaya hidup mereka, dan banyak sedikitnya sumber-sumber kekayaan alam akan sangat menetukan jenis kehidupan yang akan dialami oleh kelompok orang tertentu.



read more “Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Perubahan Pola Mata Pencaharian Masyarakat”

Pokok-Pokok Isi Gugatan

a. Identitas pihak-pihak
Identitas para pihak meliputi nama/ gelar/ alias, umur, agama, pekerjaan, domisili terakhir, status: penggugat/ tergugat.


b. Positum/ posita (fakta/ hubungan Hukum)
Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi (recht feitum) dan hubungan Hukum yang menjadi dasar gugatan (recht gronden). Atau dengan kata lain posita yaitu penjelasan tentang keadaan atau peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan Hukum yang dijadikan dasar atau alasan gugat.


c. Petitum/petita (isi tuntutan)
Berisi apa yang diminta atau diharapkan oleh Penggugat agar diputuskan oleh Hakim dalam persidangan. Tuntutan hak di dalam gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan Hukumnya, yang dapat dikabulkan apabila kebenarannya dapat dibuktikan dalam persidangan.



read more “Pokok-Pokok Isi Gugatan”

Saturday, July 18, 2009

Buku Mahal

Pendidikan (education) merupakan satu dari beberapa pengaturan urusan-urusan negara, jadi urusan pendidikan tidak bisa terlepaskan dari urusan negara. Termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan, baik sarana-prasarana maupun para pengajarnya harus efisien. Karena sarana-prasarana dan para pengajarlah yang dapat menentukan mutu pendidikan.
Melihat pentingnya sarana-prasarana bagi proses pendidikan, maka harus selalu terpenuhi. Sarana-prasarana tersebut meliputi: laboratorium bahasa, laboratorium IPA, laboratorium komputer, lapangan, koperasi, dan juga perpustakaan yang terdapat berbagai buku penunjang. Dari adanya sarana-prasarana tersebut diharapkan siswa dapat memanfaatkanya dengan baik. Dan seandainya salah satu dari saran-prasarana tersebut yang tidak terpenuhi, maka proses pendidikan akan kurang efisien. Misalnya saja, kita bisa lihat sekarang perpustakaan yang sudah tersedia pada tiap-tiap lembaga pendidikan jumlahnya sangat minim. Walaupun negara sudah turun tangan dalam hal itu tetap saja buku yang dibutuhkan para pelajar dirasa kurang cukup, karena jumlah buku yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah banyaknya siswa. Padahal buku merupakan sarana yang paling pokok dalam proses belajar mangajar. Coba bayangkan, seandainya saja siswa sekedar mendapat keterangan dari guru dan apa yang tertera di papan tulis tanpa ia membaca atau paling tidak pernah melihat di buku yang ia miliki, maka yang terjadi para siswa tidak mampu memahami materi yang diberikan. Jika buku-buku tersebut dibebankan pada masing –masing siswa, maka kemungkinan besar siswa tidak akan mampu membeli. Hal itu dikarenakan biaya sekolah dari tahun-ketahun semakin bertambah mahal.
Pada tahun 2009 ini negara menjanjikan sekolah gratis untuk tingkatan SD dan SMP, faktanya janji tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri saja. Padahal tidak semua siswa tertampung di sekolah negeri, Banyak dari mereka yang sekolah di swasta. Untuk itu tentu mereka harus keluar biaya mulai dari uang masuk, seragam sekolah, uang gedung dan buku-buku yang harganya semakin mahal. Buku paket yang digunakan para siswa sekarang harganya kurang-lebih berkisar Rp.20.000 hingga Rp.40.000 tinggal dikalikan berapa uang yang dikeluarkan untuk membeli buku tiap mata pelajaran yang dibutuhkan siswa.
Untuk belajar di sekolah yang berkualitas, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. Seakan-akan sekolah yang berkualitas hanya dimiliki orang-orang yang berduit. Inilah gambaran pendidikan formal di negeri ini.
Ada orang yang mengatakan “putus sekolah bukan berarti kiamat” yang dimaksud dengan kata diatas adalah: walaupun kita tidak bersekolah, pendidikan itu bisa kita dapatkan. Karena pendidikan bukan hanya didapatkan di sekolah saja. Kita bisa belajar di rumah, baca-baca buku, dan juga bisa mengunjungi perpustakaan yang ada di daerah maupun kota. Hal itu memang benar, orang yang tidak sekolah bisa saja menjadi pintar. Kalau saja orang tersebut masih mempunyai minat belajar dan mambaca yang tinggi.
Dengan banyak membaca, informasi yang kita dapatkan akan semakin bertambah. Pemikiran kita akan semakin terarah dan semakin tajam. Dengan melakukan kegiatan yang positif itu, otomatis sumber daya manusia (SDM) bangsa ini akan maju. Bukankah pembangunan negara dilihat dari sumber daya manusianya??. Masyarakatlah yang bisa manentukan perkembangan pembangunan suatu negara. Seandainya suatu negara semua masyarakatnya mampunyai rasa cinta akan ilmu maka negara tersebut tidak gampang di jajah oleh asing.
Tetapi ironisnya yang terlihat di lapangan, untuk melakukan usaha itu semua harus melalui berbagai syarat. Ingin masuk ke perpustakaan saja masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat tertentu. Kalau masyarakat tidak mempunyai kartu anggota, ia harus membayar uang sesuai dengan peraturan yang di tentukan. Jangka waktu peminjaman dan banyaknya buku yang di pinjam pun sangat terbatas. waktunya paling maksimal seminggu. Belum lagi buku yang dibutuhkan pengunjung tidak tersedia di perpustakaan tersebut. Padahal perpustakaan adalah surga bagi pencinta ilmu.
Perlu kita ketahui bahwa, kesehatan, jalan raya, keamanan, dan lain-lain semua itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah bertugas mengurusi urusan masyarakat termasuk juga pendidikan. Seharusnya semua lapisan masyarakat memiliki hak untuk melaksanakan pendidikan secara Cuma-Cuma dari pemerintah. Negaralah yang mengfasilitasi semua itu, dan biayanya diambil dari  kas negara. Tetapi masalahnya sekarang apakah negeri kita mempunyai kas sebanyak itu??.
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Hasil laut yang melimpah, tanah yang subur, dan berbagai barang tambang tertanam di bumi pertiwi ini. Di lihat secara kasat mata Indonesia memang sebuah negeri yang amat kaya dengan berbagai potensi sumber daya alamnya. Tentunya dengan potensi sumber daya alam yang besar tersebut negara bisa membiayai semua kebutuhan masyarakat. Tetapi, pada kenyataanya Indonesia bukanlah negeri yang kaya melainkan sebuah negeri yang amat miskin, baik di lihat dari ekonominya maupun sumberdaya manusianya. Masyarakat Indonesia belum bisa dikatakan sebagai masyarakat yang sejahtera. Masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Terkesan negeri Indonesia sudah mati, sekarang pemerintah tidak lagi sungguh-sungguh dalam menjalankan fungsinya. Akibatnya, apa yang menjadi tujuan negara tidak terlaksana, seperti: menjamin kesejahtraan dan keamanan masyarakat semakin jauh dari harapan. Rakyat dibiarkan mengurusi urusanya sendiri, dan negara cenderung lepas tangan. Banyak anak terkena busung lapar dan kekurangan gizi. Tidak terhitung masyarakat yang menahan rasa sakit karena tidak mempunyai biaya untuk berobat ke rumah sakit. Lihat pula banyak anak-anak yang putus sekolah lantaran kehabisan biaya. Mengapa semua ini bisa terjadi??. Dimanakah kekayaan alam kita yang amat banyak itu?. Tidak pantaskah kita untuk menikmatinya.
Akibat diterapkanya ekonomi kapitalis kekayaan alam di negeri ini hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang sebagaian besarnya bahkan dinikmati oleh pihak asing. Contohnya: di Papua, kekayaan tambang emasnya setiap tahun menghasilkan uang sebesar Rp 40 triliun. Sayangnya kekayaan tersebut 90% di nikmati oleh perusahaan asing (PT Freeport) yang lebih dari 40 tahun mengusai tambang ini. Gaji seorang CEO PT Freeport Indonesia mencapai sekitar Rp 432 miliar pertahun.(Rp 36 miliar perbulan atau rata-rata Rp 1.4 miliar perhari). Padahal rakyat yang ada di Papua sendiri hingga saat ini berpenghasilan Rp 2 juta pertahun (Rp 167 ribu) perbulan. Pemerintah Indonesia pun hanya mendapatkan loyalti dan pajak yang tidak seberapa di banding yang di hasilkan PT freeport yang  sangat besar itu.
Di Kaltim, batu bara diproduksi sebanyak 52 juta meter kubik pertahun; emas 16,8 ton pertahun; perak 14 ton pertahun; gas alam 1.650 miliar meter kubik pertahun (2005); minyak bumi 79.7 juta barel pertahun, dengan sisa cadangan masih sekitar 1.3 miliar barel. Namun, dari sekitar 2.5 juta penduduk kaltim, sekitar 313.040 orang (12.4 persen) tergolong miskin.
Di Aceh, cadangan gasnya mencapai 17.1 triliun kaki kubik. Hingga tahun 2002, sudah 7% cadangan gas di wilayah ini di kuras oleh PT Arun LNG dengan operator PT Exxon mobile oil yang sudah berdiri sejak 1978. Namun, Aceh menempati urutan ke-4 sebagai daerah termiskin di Indonesia. Jumlah penduduk miskinya sekitar 28.5 %.
Sungguh ironis tinggal di negeri kaya tapi miskin. Lantaran menjadi korban dari jajahan pihak asing yang ingin manguasai harta negeri ini. Selanjutnya apa yang harus kita lakukan untuk menyelamatkan bangsa ini?. Sebagai genarasi muda haruskah kita diam dengan semua ini???. Marilah kita sama-sama mencari solusi, bagaimana agar ekonomi bangsa ini bisa stabil dan pendidikan bisa murah bahkan gratis.
Dengan sedikit paparan di atas, jelas bahwa semua kalangan telah menghendaki kesejahtraan. Sebenarnya solusinya tidak terlalu rumit, kalau saja pemerintah mau melaksanakanya. Dengan mengambil kembali semua tambang yang telah di privatisasi, dan dikelolah sendiri oleh negeri ini untuk kepentingan masyarakat. Dengan usaha yang keras, Insya Allah masyarakat Indonesia akan sejahtera. Cara seperti ini dirasa bukanlah sebuah ilusi. Karena dapat di pikirkan secara rasional. Ambillah contoh yang ringan saja. Seumpama kita menjual barang mentah kepada seseorang tentu harganya relatif lebih murah dibandingkan kita membeli bahan yang sudah jadi. Begitu juga dengan minyak gas misal, Indonesia menjual mentahnya dengan harga sekian. Tetapi setelah minyak gas itu sudah jadi atau bisa dikonsumsi, tentu Indonesia membelinya kembali dengan harga yang lebih mahal.
Dari hasil pejualan berbagai hasil tambang yang sudah di kelolah oleh negara. Negara bisa mengumpulkan investasi yang banyak. Dan hasilnya bisa digunakan untuk membiayai semua kebutuhan masyarakat. Negara bisa mengsubsidi pendidikan, kesehatan ,dan semua layanan yang di butuhkan oleh masyarakat. Dari situ buku, dan apapun ayng termasuk dalam sarana pendidikan akan bisa di dapatkan dengan murah bahkan akan disediakan negara dangan Cuma-Cuma.



read more “Buku Mahal”

Tuesday, July 14, 2009

Konsep walimah (perayaan nikah) dalam Islam

Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita. Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain yang lebih baik melainkan melalui pesta pernikahan yang bisa dinikmati oleh orang banyak.

Nabi Muhammad SAW memberikan contoh pelaksanaan perayaan walimah pernikahan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengadakan perayaan pernikahan yang cukup mewah ketika pernikahannya dengan Zaynab dengan mengorbankan seekor kambing. Dalam kesempatan lain Rasulullah menekankan pentingnya walimah nikah. Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim).

Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari).   

Semua ulama sepakat tentang pentingnya pesta perayaan nikah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama berpendapat hukum untuk mengadakan walimah pernikahan adalah wajib sementara itu umumnya para ulama berpendapat hukumnya adalah Sunah yang sangat dianjurkan.

Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar dalam pelaksanaan walimah nikah tidak hanya mengundang mereka yang kaya saja; beliau bersabda: "Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (Shahih Muslim No.2585).

Lebih jauh lagi dalam hadits diatas Rasulullah SAW mengajarkan kita bahwa sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk menjawab undangan walimah dan bahkan Rasulullah SAW menjadikannya satu dari enam kewajiban sesama Muslim. Oleh karena Rasulullah SAW menekankan untuk menghadiri undangan walimah maka para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh tidak untuk menghadiri walimah hanya dengan alasan-alasan yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Salah satu alasan yang diperbolehkan itu adalah adanya musik yang tidak Islami ketika berkumpul di saat walimah atau seseorang masih harus menyelesaikan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan agama yang jauh lebih penting.

Sekarang untuk pertanyaan bagaimana sebaiknya melaksanakan walimah itu apakah sesudah atau sebelum melakukan 'malam pertama' atau hubungan suami-isteri. Jika seseorang melihat lebih jernih sumber-sumber yang ada maka tidak ada keterangan tentang hal ini. Dengan kata lain tidak ada aturan tentang hal ini yang dapat diterapkan. Semuanya diserahkan kepada mereka yang akan melaksanakan. Kita tidak dapat melarang sesuatu yang tidak ada hukumnya dari Allah SWT. Apakah walimah pernikahan itu dilaksanakan sebelum atau sesudah malam pertama (melakukan percampuran/hubungan suami isteri) akan sama saja karena Sunahnya sama-sama dapat terpenuhi.

Masalah terakhir yang berkaitan dengan pertanyaan diatas adalah siapakah yang harus bertanggungjawab atas pelaksanaan walimah. Sudah jelas berdasarkan hadits diatas bahwa kewajiban utamanya untuk mengadakan walimah ada di pihak laki-laki. Namun jika suami-isteri atau orangtua/wali sepakat untuk membagi beban biaya pengadaan walimah sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di daerah mereka maka hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.


Sumber: Islam.ca 


read more “Konsep walimah (perayaan nikah) dalam Islam”

Saturday, July 4, 2009

RUANG LINGKUP FIQIH

Pengertian Fiqih Ibadah
Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang
dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Hukum syariat yakni:

a. Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’I yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.

b. Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.

c. Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’I kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggrnya.

d. Makruh
Makruh adalah ketentuan syar’I yang menuntut kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat. Meninggalkanya memperoleh imbalan pahala sementara pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi ancaman.

Ruang Lingkup Fiqih Ibadah
a. Shalat
b. Zakat
c. Puasa
d. Haji
 
Fiqih muamalah  
Pengertian Muamalah
Secara bahasa Muamalah berasal dari kata artinya saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.
 
Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Sesuai dengan pembagian Muamalah, maka ruang lingkup fiqih Muamalah terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Mumalah yang bersifat Adabiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
 
2.Muamalah yang bersifat Madiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.
 
Fqih Munakahat 
Pengertian Fiqih Munakahat
Perkawinan atau Nikah artinya Suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh syara’ sesuai dengan ayat dibawah ini: 
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka kawinilah satu saja.  
Rukun nikah ada 5:
a. Calon Pengantin laki-laki
b. Calon pengantin perempuan
c. Wali
d. Dua Orang saksi
e. Ijab dan Qabul
 
Ruang Lingkup Fiqih Munakahat
a. meminang
b. nikah
c.. talak
 
Fiqih Jinayah 
Pengertian Jinayah
Dalam pengertian sempit Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman Had, bukan Ta’zir. Sedangkan pengertian luas Jinayahmerupakan perbuatan-perbuatan yang dapat mengakibatakan hukuman Had atau Ta’zir.
 
Unsur-Unsur Jinayah adalah
a. Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai dengan hukuman ancaman atas perbuatan-perbuatan tersebut. Unsur ini dikenal dengan Ar-Rukn, Al-Syar’I yaitu unsur formal.
b. Adanya unsur perbuatan ynag membentuk Jinyah baik melakukan pebuatan yang dilaranag, atau melakukan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini yang dikenal dengan istilah Al-Rukn, Al-Madzi yaitu unsur materian.
c. Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima Khitab artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf. Sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsure ini yang dikenal dengan Al-Rukn, Al-Adabi yaitu unsure moral.
Sesuatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Jinayah, jika perbuatan tersebut mempunyai unsur tadi. Tanpa ketiga unsur tersebut, sesuatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Jinayah.
 
Ruang Lingkup Fiqih Jinayah
a. Asas Legalitas
b. Jarimah
c. Hukuman
d. Jarimah zina dan tuduhan zina
e. Jarimah pencurian dan perampokan
f. Jarimah minum-minuman keras
g. Jarimah pembunuhan
h. Qishas
i. Diyat
j. Jarimah Ta’zir
k. Pidana dan Perdata
 
Hubunganya fiqih ibadah dengan fiqih muamalah serta fiqih yang lainnya yaitu terletak seseorang menjalankan ibadah kepada Allah dengan cara yang benara sehingga dappat menumbuhkan dan membiasakan ketaatan dalam menjalankan ibadah kepada Allah dan dapat menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab, social yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun bermayarakat. Jadi antara fiqih ibadah dan fiqih lainnya saling berkaitan. Oleh karena itu ibadah merupakan modal awal untuk diaplikasikan dalam kehidupan, sehingga menjadi muslim kamil yang mana hubungan vertical dan horizontal benar-benar dijaga sesuai dengan syariat islam. 



read more “RUANG LINGKUP FIQIH”