Sunday, August 2, 2009

Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Perubahan Pola Mata Pencaharian Masyarakat

Perubahan social mungkin berlangsung dalam berbagai jenis kelajuan; yang lambat, sedang dan cepat, atau secara evolusi dan revolusi. Di sisi lain, adalah hokum alam bahwa ada reaksi karena ada aksi, ada respon bila ada tantangan, ada perubahan karena ada penyebab. Sehingga timbul pertanyaan factor apakah yang menyebabkan terjadinya proses perubahan itu ?, dengan demikian terlebih dahulu perlu memahami arti istilah penyebab mendatangkan adanya sesuatu hal, sehingga menjadi akibat. Atau, suatu penyeebab seringkali diartikan sebagai suatu fenomena yang diperlukan dan cukup mampu untuk menimbulkan akibat yang bias diperkirakan. Hal ini mengandung pengertian bahwa tidak akan menemukan akibat tanpa adanya penyebab. Berdasarkan batasan tersebut, maka factor-faktor penyebab terjadinya proses perubahan antara lain adalah :

1) Bertambahnya atau berkurangnya penduduk. Bertambah dan berkurangnya penduduk yang sangat cepat menyebabkanterjadinya perubahan struktur masyarakat, terutama lembaga-lembaga kemasyarakatan.

2) Penemuan-penemuan baru. Proses perubahan terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Proses tersebut meliputi suatu penemuan baru, jalannya unsur kebudayaan baru itu diterima, dipelajari dan akhirnya dipakai dalam masyarakat yang bersangkutan. Penemuan-penemuan baru sebagai penyebab suatu perubahan dapat dibedakan dalam penertian-pengertian :

3) Adanya pertentangan masyarakat (konflik social), mungkin pula menjadi sebab terjadinya perubahan social dan pertentangan-pertentangan yang terjadi pada individu dengan kelompok atau perantara kelompok dengan individu.

4) Inovasi (Gagasan, tindakan atau barang yang dianggap baru oleh seseorang). Penerimaan atau penolakan suatu inovasi adalah keputusan yang dibuat oleh seseorang. Jika ia menerima (mengadopsi) inovasi,dia mulai menggunakan ide baru, praktek baru atau barang baru itu dan menghentikan ide-ide yang telah digantikan oleh inovasi. Model proses keputusan inovasi terdiri dari empat tahap, yaitu: (1) pengenalan, dimana seseorang mengetahui adanya inovasi itu berfungsi, (2) persuasi, dimana seseorang membentuk sikap berkenaan atau tidak berkenaan terhadap inovasi, (3) keputusan, dimana seseorang terlibat dalam kegiatan yang membawanya pada pemilihan untuk menerima atau menolak inovasi. (4) konfirmas, di mana seseorang mencari penguat bagi keputusan inovasi yang telah dibuatnya dan pada tahap ini mungkin ter4jadi seseorang merubah keputusannya jika ia memeperoleh informasi yang bertentangan.

a) Discovery
yaitu penemuan unsur kebudayaan baru, baik berupa alat, ataupun yang berupa gagasan yang diciptakan oleh seseorang individu atau serangkaian ciptaan para individu.

b) Invention
yaitu masyarakat sudah mengakui, menerima serta sudah menerapkan penemuan baru itu.
Penemuan baru dalam unsure kebudayaan akan mempengaruhi dan merembes ke unsure kebudayaan yang lain pada kehidupan masyarakat. Apabila ditelaah lebih lanjut perihal penemuan-penemuan baru, terlihat ada beberapa factor penyebab yang dimiliki oleh masyarkat maupun individu, antara lain: (1) kesadaran individu-individu akan kekurangan dalam kebudayaannya atau kebutuhannya, (2) kualitas ahli-ahli dalam suatu kebudayaan, (3) perangsang bagi aktivitas-aktivitas penciptaan dalam masyarakat.
5) Perubahan lingkungan hidup. Factor lingkungan hidup dalam hal ini adalah lingkungan fisik yang dapat memepengaruhi masyarakat (penduduk) untuk mudah atau sulit mengalami perubahan. Temperature yang terlalu tinggi, badai, atau gempa bumi semuanya memberikan pengaruh pada manusia untuk merubah gaya hidup mereka, dan banyak sedikitnya sumber-sumber kekayaan alam akan sangat menetukan jenis kehidupan yang akan dialami oleh kelompok orang tertentu.



read more “Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Perubahan Pola Mata Pencaharian Masyarakat”

Pokok-Pokok Isi Gugatan

a. Identitas pihak-pihak
Identitas para pihak meliputi nama/ gelar/ alias, umur, agama, pekerjaan, domisili terakhir, status: penggugat/ tergugat.


b. Positum/ posita (fakta/ hubungan Hukum)
Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi (recht feitum) dan hubungan Hukum yang menjadi dasar gugatan (recht gronden). Atau dengan kata lain posita yaitu penjelasan tentang keadaan atau peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan Hukum yang dijadikan dasar atau alasan gugat.


c. Petitum/petita (isi tuntutan)
Berisi apa yang diminta atau diharapkan oleh Penggugat agar diputuskan oleh Hakim dalam persidangan. Tuntutan hak di dalam gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan Hukumnya, yang dapat dikabulkan apabila kebenarannya dapat dibuktikan dalam persidangan.



read more “Pokok-Pokok Isi Gugatan”