Hanya saja hdits ini dilemahkan oleh sebagian ulama ahli hadits.
Amalan-amalan yang sering dilakukan di bulan Rajab dan
hukumnya:
1- Puasa di bulan Rajab :
Keutamaan berpuasa di bulan rajab tidaklah bersumber
dari Rasulullah SAW ataupun dari sahabat-sahabatnya.
Syari'at berpuasa di dalamnya sama dengan yang ada di
bulan-bulan yang lain seperti puasa senin dan kamis,
berpuasa tiga hari biydh dan puasa Dawud (sehari
berpuasa dan sehari tidak). Sedangkan Umar ra. melarang
untuk menghususkan berpuasa di bulan rajab karena hal
itu menyerupai perbuatan orang jahiliyah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : "Tidak ada hadits
shahih yang bisa dijadikan hujjah (landasan hukum)
tetang keutamaan bulan rajab, termasuk puasa di
dalamnya atau puasa tertentu dan shalat tertentu yang
khusus dilakukan dibulan rajab. Sedangkan hadits-hadits
yang ada tentang hal itu terbagi dua : dhaif (lemah)
dan maudhu (palsu)"!!. Hadits-hadits tersebut
dikumpulkannya dengan jumlah 11 hadits dhaif dan 21
hadits maudhu.
Imam Ibnu Qayim berkata: "Dan Rasulullah SAW tidak
pernah berpuasa selama tiga bulan berturut-turut (yaitu
rajab, sya'ban dan ramadhan) sebagaimana yang banyak
dilakukan orang. Tidaklah puasa khusus rajab maupun
4
puasa-puasa lain di bulan itu lebih disukai
dibandingkan di bulan-bulan yang lain".
Dalam fatwa laznah ad-Daimah dikatakan bahwa tidak
diketahui adanya sumber syar'i tentang pengkhususan
puasa pada hari-hari di bulan rajab.
2. Umrah di bulan Rajab
Tidak ada satu hadits pun yang menunjukkan bahwa
Rasulullah SAW berumrah (khusus) di bulan rajab. Oleh
karena itu mengkhususkan umrah di bulan rajab serta
meyakini bahwa umrah di dalamnya terdapat keutamaan
yang tertentu, adalah termasuk perbuatan bid'ah. Tidak
pernah Rasulullah menetapkan berumrah di bulan rajab,
bahkan Ummul Mukminin Aisyah ra. telah mengingkari hal
tersebut (HR. Bukhari)
Syeikh Muhammad bin Ibrahim berkata dalam fatwanya :
"Pengkhususan beberapa hari rajab dengan amalan seperti
ziyarah dan lain-lain tidaklah memiliki sumber hukum.
Sebagaimana yang ditetapkan oleh Imam Abu Syamah dalam
kitab al-bida' wa al-hawadits, bahwa tidak ada
pengkhususan ibadah di waktu-waktu yang tidak
dikhususkan oleh syar'i. Karena tidak ada waktu yang
lebih utama dari waktu yang lain kecuali jika syari'at
telah mengutamakannya, bisa dengan hanya mengutamakan
ibadah tertentu atau mengutamakan semua amalan baik
dalam waktu tersebut yang berbeda dengan waktu yang
lain. Oleh karena itu para ulama mengingkari adanya
pengkhususan bulan rajab dengan memperbanyak umrah.
Akan tetapi jika seseorang berumrah di bulan rajab
tanpa meyakini adanya keutamaan khusus umrah dibulan
itu maka tidak apa-apa.
3. Shalat Raghaib
5
Yaitu shalat sebanyak dua belas raka'at setelah
shalat maghrib pada awal jum'at dengan enam kali salam.
Dibaca pada setiap raka'at setelah surat fatihah surat
al-Qadr tiga kali, surat al-Ikhlas dua belas kali dan
setelah selesai melaksanakan shalat membaca shalawat
Nabi sebanyak tujuh puluh kali dan berdo'a sekehendak
hati.
Shalat ini dibuat oleh para pendusta. Tentang hal itu
Imam Nawawi berkata : "Itu termasuk bid'ah yang buruk
dan kemungkaran yang besar, maka hendaklah ditolak dan
ditinggalkan. Termasuk kemungkaranlah bagi yang
mengerjakannya".
Ibnu Jauzi berkata " "Tidak diragukan lagi bahwa itu
merupakan perbuatan bid'ah yang mungkar dan haditsnya
palsu" (al-Maudu'at : 2/124).
Syeikh Islam Ibnu Taymiyah berkata : "Shalat raghaib
merupakan bid'ah berdasarkan kesepakatan para ulama
agama seperti Imam Malik, Syafi'i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Al-Laits dan lainnya. Sedangkan
hadits yang diriwayatkan tentang hal itu menurut para
ahli hadits adalah suatu kebohongan.
Ditambahkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab : Hadit yang
diriwayatkan tentang kekhsusuan shalat raghaib di bulan
rajab itu adalah kebohongan dan batal. Shalat itu
merupakan bid'ah dalam pandangan jumhur ulama… hadits
tetang hal itu muncul setelah empat ratus tahun
kemudian dan tidak diketahui oleh para pendahulu dan
tidak pernah mereka bicarakan. (Lathaif al-Ma'arif :
228).
4. Berkumpul dan merayakan Mi'raj pada malam ke 27 di
bulan rajab
6
Tidak ada dalil yang menentukan tanggal tersebut
maupun bulannya. Terdapat perbedaan besar tentang hal
ini yang pada hakekatnya itu suatu kebodohon. "Tidak
ada dalam hadits-hadits sahih pengkhususan malam itu,
jika ada yang mengkhususkannya itu tidaklah sah dan
tidak ada sumbernya". Ini dijelaskan dalam Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah oleh Ibnu Katsir (2/107) dan
kitab Majmu'ul Fatawa (25/298).
Pengkhususkan malam tersebut dalam bentuk menambah
ibadah seperti shalat malam dan puasa di siang harinya,
atau menampakkan kegembiraan dan suka cita dengan
mengadakan perayaan-perayaan yang bercampur dengan
perbuatan-perbuatan haram seperti ikhtilat
(bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrim), nyanyian dan musik. Ini semua nyata tidak
boleh dilakukan pada dua hari 'ied yang ada syaria'tnya
apalagi hari-hari 'ied yang bid'ah seperti perayaan
isra dan mi'raj ini.
Shalat pada malam ke 27 atau sering dikenal dengan
nama shalat malam mi'raj adalah termasuk perbuatan
bid'ah yang tidak ada sumbernya (lihat kitab Khatimatu
safar as-Sa'adah oleh Fayruz Abadi (150) dan kitab At-Tankit oleh Ibnu Hammat (97)). Adapun dikatakan bahwa
peristiwa Isra Mi'raj berada di bulan rajab dan berada
pada tanggal tersebut, menurut ahli ta'dil wa tajrih
adalah juga termasuk kebohongan (lihat kitab al-Ba'its
(232) dan Mawahib al-jalil (2/408)).
Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi berkata bahwa persitiwa
isra dan mi'raj Rasulullah SAW terjadi pada tanggal 27
rabi'ul awal (lihat kitab al-Ba'its (232) Syarh Muslim
oleh Imam Nawawi (2/209) Tabyinul 'Ujb (21) Mawahib
al- Jalil (2/308)). Adapun yang melaksanakan shalat di
7
malam ke 27 rajab berdalil dengan riwayat yang berbunyi
:
ﺐﺟﺭ ﻦﻣ ﲔﻘﺑ ﺙﻼﺜﻟ ﻚﻟﺫﻭ ﺔﻨﺳ ﺔﺋﺎﻣ ﺕﺎﻨﺴﺣ ﺎﻬﻴﻓ ﻞﻣﺎﻌﻠﻟ ﺐﺘﹸﻛ ﺔﻠﻴﻟ ﺐﺟﺭ ﰲ..
"Di Bulan rajab terdapat suatu malam yang akan dicatat
bagi yang melaksanakan kebaikan di waktu itu dengan
kebaikan seratus tahun, yaitu pada tiga hari terakhir
bulan rajab…"
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Baihaqi dalam
kitabnya Asy-Syu'ab (3/374) yang telah ia dha'if-kan
sebagaimana juga telah didhai'if-kan oleh Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam kitabnya Tabyin al-'Ujb (25). Para
ulama juga telah bersepakat bahwa malam yang paling
utama dalam setahun adalah malam lailatul qadar, hal
ini tentu bertentangan dengan hadits di atas.
5. Pemotongan hewan kurban ('atirah)
Beberapa ulama mensunahkan pemotongan hewan pada
bulan rajab berdasarkan dalil hadits yang diriwayatkan
oleh Mukhannaf ibn Salim ra. berikut :
ﻝﻮﻘﻳ ﻪﺘﻌﻤﺴﻓ ﺕﺎﻓﺮﻌﺑ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ ﱯﻨﻟﺍ ﻊﻣ ﺎﻓﻮﻗﻭ ﺎﻨﻛ ) : ﻰﻠﻋ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﺎﻬﻳﺃ ﺎﻳ
ﺎﻮﻤﺴـﺗ ﱵﻟﺍ ﻲﻫ ؟ ﺓﲑﺘﻌﻟﺍ ﺎﻣ ﻥﻭﺭﺪﺗ ﻞﻫ ﺓﲑﺘﻋﻭ ﺔﻴﺤﺿﺃ ﻡﺎﻋ ﻞﻛ ﰲ ﺖﻴﺑ ﻞﻫﺃ ﻞﻛ
ﺔﻴﺒﺟﺮﻟﺍ (ﻭ ﺪﲪﺃ ﻩﺍﻭﺭﺩﻭﺍﺩ ﻮﺑﺃ ﻱﺬﻣﺮﺘﻟﺍﻭ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟﺍﻭ
Kami berwuquf bersama Rasulullah SAW di Arafah, dan
saya mendengar beliau bersabda : "Wahai sekalian
manusia, kewajiban setiap keluarga melakasanakan
'atirah (kurban) setiap tahun, tahukah kamu apa itu
'atirah? Itulah yang kamu sekalian namakan rajabiyah
(kurban di bulan rajab)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai
dan Tirmidzi).
8
Imam Tirmidzi berkata : ini adalah hadits hasan
gharib yang hanya diketahui melalui hadits ibn Aun.
Hadits ini didha'ifkan oleh Ibnu Hizam, Abdul Haq dan
Ibnu Katsir.
Jumhur ulama telah bersepakat bahwa hadits itu dimansuh
oleh hadtis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.
berikut :
ﱯﻨﻟﺍ ﻥﺃ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ ﻝﺎﻗ :ﺓﲑِﺘﻋ ﻻﻭ ﻉﺮﹶﻓ ﻻ .ﻢﻠﺴﻣﻭ ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍ ﻩﺍﻭﺭ
Rasulullah SAW bersabda : tidak ada fara' juga 'atirah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Abu Dawud berkata bahwa fara' itu adalah onta
yang disembelih untuk berhala kemudian dimakan
dagingnya dan kulitnya digantung di atas pohon dan
'atirah adalah korban yang dilaksanakan pada sepuluh
pertama bulan rajab. 'Atirah ini merupakan kebiasaan
masyarakat jahiliyah. Yang kemudian hal itu dilarang
Rasulullah SAW.
6. Ziyarah kubur di bulan rajab.
Fenomena yang nampak juga dilakukan beberapa
kalangan masyarakat adalah melaksanakan ziyarah kubur
di bulan rajab dengan beranggapan bahwa itu lebih utama
dibandingkan di bulan-bulan yang lain. Ini juga
termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah dicontohkan
di zaman Rasululullah SAW dan para sahabat. Ziyarah
kubur memang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan
dilakukan kapan saja dalam setahunnya.
Adapun hal yang disyari'atkan dan dianjurkan dilaksanakan
di bulan rajab adalah:
9
Meninggalkan perbuatan yang dilarang dan diharamkan
seperti menzalimi diri sendiri, serta memperbanyak
ketaatan pada Allah dan memperbanyak perbuatan baik.
Bertobat nasuha dan kembali pada Allah SWT serta
mempersiapkan diri memasuki bulan ramadhan agar termasuk
para pemenang di bulan tersebut dan memperoleh lailatul
qadar. Persiapan dilakukan dengan cara melatih hati dan
jasmani dengan ibadah dan ketaatan dan merendahkan diri
di hadapan Allah serta melaksanakan segala perintahNya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Disarikan dari makalah :
- Tanbiihaat haula syahr rajab oleh Ibrahim Al-Haddadi
- Syahr Rajab bain al-mubtada' wa al-masyru' oleh Dr.
Naif bin Ahmad bin Ali Al-Hamd