Thursday, January 21, 2010

Berkenalan dengan diri sendiri

Di negeri yang bernama Indonesia ini semuanya bisa terbolak-balik. Orang bersalah bisa menjadi benardan tak tersentuh hukum, sementara wong cilik yang tak bersalah justru bisa meringkuk tak berdaya dalam penjara.
Akrobatik logika inilah yang dimunculkan oleh butet kartaredjasa dalam lakon sarimin, sebuah monolog yang ditampilkan di graham bhakti budaya taman ismail marzuki (TIM), Jakarta, 14-18 november 2007. penampilan raja monolog butet ini merupakan rangkaian hajatan besar art summit Indonesia 2007.
Sarimin, seorang tukang monyet keliling, diperankan butet kertasedjasa. Peria tua berusia 54 tahun ini suatu hari menemukan sebuah kartu tanda penduduk (KTP), karena sarimin buta huruf, ia tidak bisa membaca informasi yang tertera dalam ktp tersebut dan memutuskan menyerahkannya kepada polisi.
Akan tetapi, polisi yang bertugas tidak menghiraukannya dan terus mengetik tigas-tugasnya yang berjibun. Banyak tugas yang lebih besar dan penting yang harus dilakukan yang harus dilakukan (polusi eh salah!polisi maksudnya)polisi dibandingkan melayani wong cilik macam sarimin.
Sarimin pun dibiarkan bertahun-tahun menunggu hingga suatu saat seorang petugas menegurnya dan menanyakan urusannya. Sarimin yang berniat menyerahkan KTP yang ia temukan tersebut ternyata malah dituduh mencuri dan berniat melakukan pemerasan karena ternyata KTP tersebut milik hakim agung kamu bisa dikenai pasal 322 dan pasal 368 lho tegas polisi tersebut.
Meski mati-matian ia menolak tuduhan tersebut, sariminpun tetap dijerumuskan dalam bui. Binsar, seorang pengacara yang membelanya, justru menyarankan sarimin untuk mengaku bersalah.
Di manakah keadilan?
Nasib buruk sarimin adalah gambaran hidup wong cilik di Indonesia. Tertindas, tak punya pilihan, dipermainkan dan dimiskinkan secara structural. Di manakah keadilan jika orang benar dipaksa mengaku salah?
Dalam pertunjukannya, butet dengan lincah berganti-ganti peran: menjadi sarimin, polisi dan pengacara binsar. Semua tokoh ia hidupi dengan interpretasinya. Ketakberdayaan sarimin, arogansi polisi dan pengacara yang hanya mencari nama pun tersaji apik penuh banyolan khas butet. Penonton pun terpingkal mendengar celetuk-celetuknya.
Monolog yang skenarionya ditulis Agus noor ini merupakan buah diskusi panjang bersamapraktisi hokum Pradjoto SH. Musik garapan djaduk Ferianto menghidupkan suasana.
Lewat pergelaran yang berdurasi nyaris dua jam ini penonton diajak untuk berkaca: inilah potert hokum di Indonesia. Kita semua diajak merenung: ketika hokum berpisah dengan keadilan, ketika hokum bercerai dengan kebenaran, ketika penegakan hokum menjadi cerita duka nestapa, maka yang terjadi bukan hanya derita umat manusia, tetapi runtuhnya peradaban sebuah bangsa. Kompas!!!





read more “Berkenalan dengan diri sendiri”

Jumat sedang bercengkrama

Malam semakin larut, manusia pun larut dalam mimpinya
Musik semakin nyaring terdengar, para pengunjung pun semakin keras menggoyangkan kepalanya
Sesuai kesepakatan dengan sang rabbul izzati, Malam pun berlalu dan digantikan oleh pagi
Semakin larut,larut dan larut larut larut teruzzzzzzzzzzzzzzz
Entahlah apa yang sebenarnya dicari oleh manusia-manusia itu
Masyaallah………….!tolonglah hambamu ini gusti


Kemana kekuatan agama ini?
 Nabi bersabda : kemunculan Islam dimulai dari keterasingan, dan akan diakhiri dengan keadaan yang sama.
 Duapuluh tiga tahun adalah waktu yang sangat pendek jika dinisbatkan pada kondisi masyarakat yang carut marut- lebih carut marut dibanding saat ini-.tapi kenapa umat islam seakan tidak memiliki kaki untuk berdiri, tidak memiliki mata untuk menatap masa depan, tidak memiliki gizi yang cukup sehingga ia rentan terserang penyakit semacam busung lapar, lumpuh dan lain-lain.


Aku tidak tahu pak pres!
Apa yang harus aku perbuat pak?
Kemana aku harus berjalan?
Bagaimana aku bisa menjadi manusia yang layak ?
Aku sudah tidak sanggup menjadi warga Negara ini.
Negara kaya, tapi miskin.
Kaya ole anugrah tuhan.
Miskin oleh kita sendiri yang suka mencuri.
Pemerintahan ini sebenarnya adalah para pencuri yang selalu bersembunyi di balik wajah kekuasaan , uang dan agama.


Benar-benar jaman edan!
Jaman abu-abu.
Jaman nyungsang.
Otak jadi kaki.
Kaki jadi otak.
Salah jadi benar.
Benar jadi salah.
Keburukan jadi kebaikan.
Kebaikan jadi keburukan.
Yang penting puas bung!! (09,05,2008, asrama IAIN Supel,20:07)

Mau kemana Negara kita ini?
Rakyat, jangan banyak berharap terhadap pemerintah seperti sekarang ini.
Semakin kuat harapan kita terhadap pemerintahan ini, semakin menganga luka yang diderita.
Betapa tidak, kepercayaan yang diamanatkan oleh rakyat semakin membuat rakyat sengsara.
Ditambah lagi, ulah para setan, iblis yang menjelma menjadi manusia yang mengaku wakil rakyat
Ditambah lagi, ulah para dajjal, penghancur system hukum yang dipikulnya
Ditambah lagi, ulah para konglomerat keparat yang tak henti-hentinya menghisap keringat rakyat kecil
Ditambah lagi, ulah para politisi sialan yang merayu rakyat ketika dibutuhkan, sehabis pemilu , sirakyat akan ditendang jauh-jauh.
Wahai warga Negara Indonesia tercinta ini!ingat, dan catat dengan jelas bahwa Negara kita ini sudah dikepung di empat penjuru mata angin. Aspek hukum sudah dikuasai oleh manusia keparat yang selalu taat pada mereka yang beruang. Tidak ada bedanya, apakah dia polisi, MA, dll. Aspek ekonomi sudah dikuasai oleh entah apa namanya, mau dibilang manusia, kayaknya terlalu mulya.aspek politik sudah dikelilingi oleh politikus-politikus bangsattttttttt. Aspek pendidikan sudah dikuasai oleh para pelacur pendidikan.








read more “Jumat sedang bercengkrama”

Tindak Pindana KDRT

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan pengalaman tindak pidana merupakan sebuah perbuatan yang dapat merugikan masyarakat bahkan juga dapat merugikan sebuah Negara, mayoritas tidak pidana yang dilakukan pada sebuah Negara yang menyebabkan kerugian Negara biasanya dilakukan oleh seorang Militer, TNI, maupun ABRI. Jadi tindak pidana tersebut secara khusus pelakunya berstatus militer.
Melihat dari pelatihan dan pendidikan yang diberikan kepada seorang militer atau kepada beberapa calon militer semuanya tidak lepas dari kekerasan, pendidikan kekerasan yang diberikan didalam kemiliterannya dapat berpengaruh besar terhadap seorang militer untuk melakukan kekerasan.
Oleh sebab itu tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) akan dapat mudah dilakukan oleh seorang militer, dalam ini tidak ada ketetapan dan penegasan hukum dari pemerintah yang mengatur tentang tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota militer. Lain halnya dengan seorang militer yang melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana militer semua itu telah diatur tersendiri, dalam undang-udang No. 31 tahun 1997 juga mengatur tentang hal ini.

1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan dalam hal ini tidak adanya ketegasan dari pemerintah dalam menindak lanjuti tindak pidana KDRT yang dilakukan anggota milier sehingga tidak ada kapastian hukum untuk megadilinya, apakah tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota militer akan diadili dengan undang udang KUHPM atau akan di proses dalam peradilan umum KUHP, apa mungkin ditindak lanjuti dengan undang undang kdrt itu sendiri Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, Kekerasan dalam rumah tagga disingkat (KDRT).
Dalam masyarakat Selama ini, ada ungkapan "Bila di luar rumah banyak penjahat yang senantiasa mengancam kenyamanan dan keamananan kita, malah di rumah jauh lebih tidak aman". Artinya, rumah dengan tindak kekerasan di dalamnya sangatlah mungkin terjadi apalagi kekerasan yang ada didalamnya sulit dideteksi penegak hukum, selain terlindung oleh pernikahan sebagai lembaga pengikat yang memberntuk sebuah keluarga, KDRT juga masih tertutup dan selalu dianggap sebagai masalah domestik.
Banyak hal yang telah terjadi didalam lapisan masyarakat suatu kekerasan dalam rumah tangga dan perempuan, maka dari itu gerakan Perempuan Indonesia secara bergandengan tangan dengan berbagai pihak, melakukan berbagai upaya untuk dapat diterbitkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kenyataan menunjukan pula bahwa sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Lagipula, masih sangat kuatnya budaya patriarki di kalangan legislatif, di kalangan penegak hukum, dan di kalangan masyarakat sendiri, menyebabkan bahwa perjuangan berlangsung sangat sukar dan lambat.
Pada tanggal 22 September 2004, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diundangkan di Jakarta. Oleh sebab itu Bila selama ini pelaku sulit di jerat dengan KUHP, maka saat ini bisa diadukan dengan UU KDRT ini. Latar belakang adanya undang-undang ini juga sebagai bentuk akomodatif dari kelemahan KUHP dalam menjerat tindak 'kriminal' dalam rumah tangga," karena KUHP tidak menampung jenis kekerasan dalam rumah tangga dalam pasal-pasalnya
Dengan adanya UU KDRT ini, masyarakat wajib berpartisipasi, bila melihat KDRT harus melapor, bila tidak masyarakat sendiri bisa dituntut sebagai pihak yang turut serta. KDRT tidak hanya berlaku untuk suami-istri, namun seluruh anggota keluarga, saudara yang tinggal satu rumah, termasuk pembantu, dan lain sebagainya.
Bila masyarakat masih kurang memahami tentang hak dan kewajibannya, dalam implementasinya peran lembaga penegak hukum, Masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang konsen terhadap pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga berkewajiban menyosialisasikannya.
2.2 Tindak Pidana Militer dan KDRT
 Secara yuridis normatif, istilah tindak pidana militer dapat dilihat dalam penjelasan pasal 9 RUU Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana militer adalah tindak pidana secara khusus hanya ditujukan pelakunya berstatus militer. Singkatnya bisa dikatakan tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seorang militer karena sifatnya yang militer. Secara teori tindak pidana militer dibagi menjadi dua yaitu :
a. Tindak pidana militer murni (zuiver militaire delich) adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer karena sifatnya yang khusus militer, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
b. Tindak pidana campuran (gemende militaire delich) adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya hanya peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain. Sedangkan ancaman hukumannya dirasakan terlalu ringan apabila peraturan itu dilakukan oleh seorang milier. Oleh karena itu perbuatan yang telah diatur dalam Undang Undang lain yang jenisnya sama, diatur kembali dalam KUHPM disertai ancaman hukuman yang lebih berat, sesuai dengan kekhasan militer.

Peradilan Militer memiliki yurisdiksi mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau militer sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tindak pidana tersebut, baik tindak pidana umum sebagaimana terdapat dalam KUHP maupun undang-undang di luar KUHP yang memiliki ancaman pidana, seperti Undang-undang narkotika , Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Keimigrasian, dan lain-lain, juga tindak pidana militer sebagaimana terdapat dalam KUHPM. Namun dengan ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a, maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di Peradilan Umum.
Ketegasan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, tindakan tersebut bisa terjadi oleh siapa saja yang berumah tangga, baik pelaku tersebut berstatus militer, TNI, atau warga sipil biasa.
Berdasarkan pengalaman TNI dan semua angakatan militer memang terdidik dengan kekerasan, hal ini sangatlah berpengaruh besar terhadap seorang TNI atau militer untuk melakukan hal itu. Memang tidak ada kepastian hukum dalam hal peradilan untuk mengadili masalah ini, Telah kita kenal dalam ilmu hukum pidana sebuah pemabagian pidana sebagai berikut :
1. Pidana umum
Sebuah pidana yang berlaku umum sebagaimana yang telah diatar dalam KUHP, beserta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP itu sendiri.
2. Pidana khusus
Pidana yang tidak diatau dalam pidana umum (KUHP), atau perundang-udangan yang berada diluar KUHP yang bersaksi pidana, beserta perundang-undangan yang mengubah dan menambahnya.
Dari pembagian tindak pidana diatas dapat diketahui bahwa tindak pidana KDRT ini merupakan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh anggota jajaran militer dan mempuanyai undang-udang tersendiri. begitu juga dengan kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang bertujuan untuk melindungi rumah tangga dalam menuju rumah tangga yang harmonis. Undang Undang KDRT menjelaskan dalam pasal 5 :
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual ; atau
d. Penelantaran rumah tangga.
Dalam hal ini peraturan yang mengatur dalam undang undang KDRT adalah dalam ruang lingkup rumah tangga sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 undang undang No 23 Tahun 2004. apabila tindak pidana KDRT ini dilakukan oleh seorang militer, hal ini merupakan tindak pidana campuran yang dilakukan seorang anggota militer.
2.3 Analisis
 Pada dasarnya memang bahwa setiap warga Negara memiliki status yang sama dalam dihadapan hukum, tidak satupun boleh dibeda-bedakan dan tidak boleh ada pengecualian, demikian bunyi pasal 27 Ayat (1) UUD RI tahun 1945. memengingat hal ini undang undang No 23 tahun 2004 merupakan suatu hukum positif yang ditetapkan oleh pemerintah jadi setiap warga Negara di seluruh Indonesia wajib mematuhi undang undang tersebut terhitung sejak ditetapkannya undang undang itu.


Seorang anggota militer yang melanggar undang undang no. 23 tahun 2004 atau tindak pidana KDRT memang tidak ada kepastian hukum yang mengaturnya, baik dalam tindak pidana umum KUHP maupun KUHPM itu sendiri. Dalam undang undang no. 23 tahun 2004 yang mana undang undang tersebut yang mengatur tentang penghapusan KDRT tidak mengatur apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang anggota militer, sebagaimana yang dilaskan pada pasal 1 ayat (4) ;

Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga, social, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Dalam penjelasan pasal diatas sudah jelas tidak ada kejelasan bahwa yang melakukan adalah seorang anggota militer, yang ada hanyalah anggota keluarga, advokat, lembaga, sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, jadi seandainya tindak pidana ini dilakukan oleh seorang militer tidak ada hukuman baginya, karna undang-undang no. 23 tahun 2004 tidak melarang seorang militer untuk melakukan hal itu.
Bertolak belakang dengan undang undang pasal 27 Ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara memiliki status yang sama dalam dihadapan hukum, tidak satupun boleh dibeda-bedakan dan tidak boleh ada pengecualian, oleh karena itu dalam tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota militer tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukum dalam pemerintah.
 Bisa saja dikatakan apabila seorang anggota militer yang melakukan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak tidak dapat di pidana kalau memang hal ini tidak diatur denga jelas. oleh karena telah ada peraturan pemerintah yang mengetur tentang KDRT dan karena untuk kesejahteraan dan keamanan rumah tangga maka anggota militer tidak boleh tidak harus diadili dengan Undang Undang No. 23 Tahun 2004, dengan hukuman yang telah dijelaskan dalam undang undang tersebut, baik berupa sanksi administrative, mutasi hukuman sel, dll.
 Tetapi dalam hal ini harus sekiranya pemerintah memberikan kepastian hokum, terkait dengan pelanggaran hokum dan mekanisme peradilan yang telah dilakukan oleh anggota jajaran TNI angkatan laut (marinir) POMAL Lantamal III, dan semuanya yang berstatus militer. Serta harus pula menegaskan adanya pemisahan proses hokum tindak pidana, terumatama dalam KDRT ini mengingat banyaknya kasus tindak pidana KDRT dan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana perempuan yang penyelesaiannya tidak jelas dan terbuka.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

 Demikianlah penjelasan dari saya dalam pembahasan tentang pelanggaran tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh seorang anggota milter yang mana disini tidak ada kepastian hokum yang mengaturnya, Tetapi dalam hal ini harus sekiranya pemerintah memberikan kepastian hokum, terkait dengan pelanggaran hokum dan mekanisme peradilan yang telah dilakukan oleh anggota jajaran TNI angkatan laut (marinir) POMAL Lantamal III, dan semuanya yang berstatus militer. Serta harus pula menegaskan adanya pemisahan proses hokum tindak pidana, terumatama dalam KDRT ini mengingat banyaknya kasus tindak pidana KDRT dan tindak pidana lainnya yang penyelesaiannya tidak jelas dan terbuka.

3.2 Saran
 Memang mungkin dalam makalah ini sangat banyak kesalahan atau hal-hal yang kurang sempurna baik dari segi isi penulisan dan bahasa serta kata yang kurang benar menurut istirlah gramer bahasa Indonesia, karena itu merupakan pelajaran bagi saya. Tidak ada hal yang sempurna kecuali kesempurnaan itu sendiri kritik dan saran meskipun sekecil apapun dari para pembaca sangat saya harapkan dan sangat berharga bagi saya untuk kesempurnaan penulisan makalah yang selanjutnya agar lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Undang Undang No. 23 Tahun 2004
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT Renika Cipta, 1994)
Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, (Bandung; CV. Mandar Maju, 2006)
Achamad Fauzan, Himpunan Undang Undang Lengkap Tentang Badan Peradilan, (Bandung; Yrama Widya, 2007)
KUHPM
(Forum Pembaca Kompas ) Pres Release : Perampasan Kemerdekaan Hak-Hak Sipil Yang Di duga dilakukan oleh Oknum Militer Widianis Indranata.






read more “Tindak Pindana KDRT”

TENTANG WAQAF

Artinya :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Al-Imran : 92)
Setelah dalam ayat yang lalu di tegaskan bahwa siapa yang meninggal dalam kekufuran, maka tidak akan diterima atau berguna nafkahnya untuk menampik siksa yang akan menimpanya.setelah penjelasan itu maka disini dikemukakan kapan dan bagaimana sehingga nafkah seseoran akan dapat bermanfaat.
a. Makna lafadz
البر : keleluasaan dalam kebajikan. Dari akar kata yang sama, daratan dinamai al-barr karena luasnya. Kebajikan mencakup segala bidang termasuk keyakinan yang benar, niat yang tulus, kegiatan badaniyah serta tentu saja termasuk menginfaqkan harta dijalan Allah.
حتى تنفقو : sodaqah
مما تحبون : dari harta-harta
Sejarah turunnya ayat ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari anas, ia berkata: “ adalah Abu Thalhah merupakan orang Anshar di Madinah yang paling banyak kurmanya. Dan kurma yang paling dia senangi ialah yang ada dikebun Yarha`. Kebun itu menghadap kearah masjid. Nabi SAW. Bisa masuk ke sana dan minum dari airnya yang nyaman disana. Maka turunlah ayat ini. Dan tatkala ayat ini turun, Abu Thalhah berkata : wahai Rasululllah, hartaku yang paling aku cintai adalah kebun kurma di yarha`. Kudermakan ia karena Allah. Karena aku berharap akan kebaikannya dan tabungannya disisi Allah, karena itu uruslah dia, wahai Rasulullah, seperti yang telah Allah perlihatkan kepadamu. Lalau Rasulullah bersabda : ini adalah harta yang untung. Saya mendermakan ucapanmu itu. Dan saya berpendapat, hendaklah engkau gunakan dia bagi kerabatmua-kerabatmu..! lalu ia berkata : aku akan laksanakan wahai Rasulullah. Kemudian Abu Thalhah membagikannya bagi kerabat-kerabatnya dan anak-anaknya. Dan dalam riwayat muslim : lalu ia bagikannya antara hasan bin tsabit dan ubay bin ka`ab.
Artinya :
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(QS. Al-Baqarah : 195)

a. Makna Lafadz
فى سبيل الله : Memberi kesan bahwa harta tersebut tidak akan hilang bahkan akan berkembang karena ia berada di jalan yang amat terjaga, serta di tangan dia yang menjanjikan pelipat gandaan setiap nafkah pada jalan-Nya.
التهلكة : yakni kebinasaan adalah menyimpang atau hilangnya nilai positif yang melekat pada sesuatu, tanpa diketahui kemana perginya.
 Ayat ini dapat juga dihubungkan dengan perintah melakukan pembalasan setimpal (ayat : 194) dan perintah-perintah berperang, yakni berperanglah atau lakukanlah pembalasan dengan terlebih dahulu melakukan persiapan dan menyediakan persiapan. Jangan sekali-kali melangkah hanya didorong oleh semangat yang menggebu dan tanpa persiapan atau tanpa perhitungan yang teliti, karena jika itu yang terjadi, maka kamu menjerumuskan diri kamu ke dalam kebinasaan.

Sama halnya dengan orang yang tidak mau berinfaq di jalan Allah berarti membinasakan diri sendiri dengan kebakhilan membinasakan ummat karena dapat melemahkan ummat. Adanya infaq merupakan suatu ibadah yang mempunyai tingkatan dalam amal ibadah, setelah seseorang sering berinfaq maka ini akan menjadi orang yang baik atau ihsan.
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajj : 77)

Kata تفلحون terambil dari kata فلح yang juga digunakan dalam arti petani فلاح adalah petani, penggunaan kata itu memberikesan bahwa seorang yang melaukakan kebaikan, hendaknya jangan segera mengharapkan tibanya hasil dalam waktu yang singkat. Ia harus merasakan dirinya sebgai petani yang harus bersush payah membajak tanah, menanm benihm menyingkirkan hama dan menyirami tanamannya, lalu harus menunggu hingga memetih buahnya.
 Ayat ini, secara umum telah mencakup semua tuntuan islam , dimulai dari akidah yang ditandai dengan penamaan mereka yang diajak dengan hay orang-orang yang beriman dan selanjtunya memerintahkan shalat dengan menyebut dua rukunnya yang paling menonjol yaitu ruku` dan sujud. Sedangkan inti dari pembahasan yang kami ambil dari ayat ini adalah yang erdapat pada lafad وافعلواالخير dan berbuatlah kebaikan berarti besedekah, silaturrahim, serta aneka amal-amal baik dan akhlaq yang mulia.

B. Kandungan hukum
 Pada ayat-ayat diatas menjelaskan tentang adanya nafaqah amal kebaikan begitu juga masuk disini adalah waqaf yang merupakan suatu amal kebaikan yang bermanfa`at bagi masyarakat, dengan tujuan untuk mendapatkan kebiasaan demi ridho dari Allah SWT. seperti yang telah dijelaskan pada surat Al-Imran : 92. perlu digaris bawahi pada ayat ini yang diutamakan untuk kesempurnaan imannya dalam mendermakan atau menafqahkan hartanya, sebaiknya harta itu adalah harta yang paling dicintai.
 Sekiranya ada orang diantara kamu yang mau mendermakan hartanya, tetapi ia lakukan derma itu dari hartanya yang paling jelek dan paling tidak disukainya. Karena kecintaannya menyimpan hartanya melebihi kecintaannya kepada Allah. Dan kecintaannya menyimpan hartanya melebihi kecintaannya untuk mendapatkan ridha dan pahala dari tuhannya. Oleh sebab itu dapatkah kamu mengharapkan untuk menjadi orang-orang beriman dan yang jujur. Padahal kamu tidak mau mendermakan harta kecintaan kamu.
 Begitu juga pada surat Al-Baqarah : 195 bermakna bahwa jangan tidak menafkahkan harta kalian di jala Allah, karena jika demikian kalian menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Betapa tidak, harta yang berada di tangan, tanpa dinafkahkan di jalan Allah, bukan saja akan habis oleh pemiliknya atau dimiliki oleh ahli warisnya, tetapi juga membinasakan pemiliknya di hari kemudian. Karena itu berbuat baiklah bukan hanya dalam berperang, atau membunuh tetapi dalam setiap gerak dan langkah.
 Pada dasarnya hukum yang terkandung dalam Al-Hajj : 77 Allah telah memerintahkan kepada kaum yang beriman untuk melaksanakan shalat dengan baik dan benar, ruku` dan sujudlah kamu dengan benar serta sembahlah tuhan pemelihara yang selalu berbuat baik kepadamu, persembahan dan ibadah antra lain dengan berpuasa, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji, dan aneka ibadah lainya seperti yang terdapa pada lafadz وافعلواالخير dan perbuatlah kebaikan seperti bersedekah, silaturrahim, serta aneka ragam amal-amal baik dan akhlak yang mulia. Pada lafadz inilah adanya anjuran untuk bersedekah seperi waqaf untuk memanfaatkan barangnya kepada orang lain.






read more “TENTANG WAQAF”

Thursday, January 7, 2010

SENJA HARAM

Senja itu, fikir Saiful Izham, dia cuma mahu meladeni fikirannya
yang melarat. Kesal juga berlama-lamaan di pasar kurma . Memang tidak
membawa wang begitu banyak .RM pun jatuh meredum .Sejak awal-awal lagi
matlamatnya cuma beribadah dan bertaubat habis-habisan. Sebab memikirkan
ramai yang tahu dia kesini. Dia  gagahi juga untuk membeli beberapa
jenis tamar. Ada tamar sukari, deglat, sefri, syukulat, ambar  dan tentu
sekali tamar Rasul - si ajwa yang lemak manis . Layan benar nafsu
membeli , hampir-hampir terlepas solat maghrib berjemaah .
     Dari dataran Masjid  Nabi, angin kering panas menerpa
memecah-memecahkan bibir dan tapak kaki. Kulit merekah disana-sini
.Kubah hijau tersergam hebat, dia dapat melihat dari sini , makin ramai
manusia berpusu-pusu menziarahi makam Rasulullah yang bersebelahan
dengan makam Saidina Abu Bakar dan Saidina Umar.
     Tiang-tiang kubah mekanikal tegak bersusun-susunan.Dia membayangkan
kalau kubah itu dikembangkan tentu beregis-regis cantik .Besarnya Masjid
Nabi ini sudah merebak-rebak hingga ke perkuburan Baqi' .
     Imannya bergoncang hebat di sana sini. Rasa kecil memikirkan semua
yang berlaku .Setiap bukit, pohon , pasir dan kerikil merakam sejarah ,
ia mencatat sirah Nabawiyyah . Pagi tadi ketika di bawa ke Uhud, dia
menahan sebak .Uhud adalah kisah keimanan yang tiada banding.Kisah
kepatuhan, pengorbaan diri dengan keluhuran jiwa dan dengan kemulusan
perasaan teragung.
 Terbayang-bayang Mus'ab bin Umair,  teruna manja hidup  mewah,
mendadak diberi hidayah memeluk Islam.Kekayaan itu direntap oleh ibunya
yang kufur. Dia lantas hidup sederhana, terlalu sedehana dengan keimanan
hingga tatkala syahidnya di medan Uhud, jenazah mulia itu terpaksa
dikebumikan dengan ditutupi rerumput idhkir di atas kaki.
     Juga dia lebih bersedu mengenangkan Abu Dujanah menjadikan tubuhnya
perisai melindungi Rasulullah  hingga tertusuk-tusuk oleh anak-anak
panah musuh di belakang badan.
     Lebih haru tentulah kesyahidan Saidina Hamzah yang jantung dan
paru-parunya dikorek dan dimamah-mamah Hindun. Akan tetapi saban masa,
fikirnya , berpusu-pusu umat Islam menunaikan haji atau umrah dan
melengkapi dengan ziarah. Tiada hasil tiada natijah .Bila pulang tiada
sedikit pun kesan jihad  pada diri baginda itu terpalit bersama
Mengutip teladan
     Mereka datang dan pergi lalai menguti teladan serta pengajaran di
kota Rasul ini. Akan kemanakah muslim ? Bukankah Iqbal ,  penyair agung
itu ada mencatat betapa kasih cinta kita makin kurang terhadap Nabi
Muhammad SAW.
     Senja itulah, kala Saiful Izham sedang larut mengenal-ngenal dan
merasa-rasa detak jiwa umat,  dia ditegur Mohtashemi, pemuda Iran yang
rupa-rupanya beberapa lama memerhatikan diri penuh minat. Kemudian dalam
penerbangan dari Madinah ke Jeddah , dalam ihram untuk ke Mekah , sempat
pula berkenalan dengan Melayu Afrika Selatan yang baru berkahwin dua
minggu. Muhammad Munir dan Shereen. Kacak dan jelita .Sama-sama  padan.
     Senja inilah , selepas dua tiga hari di Masjidil Haram, ulang alik
menginap di Makkah Hilton yang agam gah itu, mereka bertemu semula bagai
saudara. Sedang fikiran  Saiful masih pergi datang dan perca-perca
sejarah umat Islam sekejap singgah menjengah dan lari tergesa, Dalam
benak terbayang cemuhan dan  penghinaan diterima Rasulullah sebelum
hijrah.
     Seketika terkesima diusik gambaran ngeri pemberontakan rakyat
Mesir, hingga membunuh khalifah ketiga , Saidina Uthman. Larut diterjah
peristiwa serangan tentera Tartar ke atas empayar Islam.Dia pedih luar
dalam.Ketika terngiang-ngiang  bacaan merdu tinggi rendah dan sesekali
pekik Imam Sudaisi yang mencuit-cuit hati itulah mereka bagai tidak
percaya boleh berjumpa lagi. Langsung ke telaga zam-zam bersama-sama dan
senja esok berjanji untuk mengerjakan umrah bersekali.
     Sekarang, senja di al-Haram. Mereka menunaikan permuafakatan
semalam.Mereka ambil bas ke Saptco dua tingkat ke Tanaeim untuk berniat
ihram. Setelah maghrib bergegaske stesen bas di bahagian kanan Hilton.
Bas akan melalui jalan At-Tayseer. Tidak jauh , istana Ajyad memandang
mereka.
     Mohtashemi , pelajar Usuluddin di Qom Muqaddasa ( pengkalan Imam
Khomeini melancarkan gerakan politik bertenaganya itu.) Tinggi tegap,
hidung mancung dan kuilt kemerah-merahan dengan jambang halus-halus.
     Entah mengapa mengingatkan Saiful kepada pelakon Antonio Banderas.
Muneer  meninggalkan isterinya bertawaf sunat di Haram.Tinggi hampir
menyaingi , bercakap laju dan selalu membetulkan cermin mata -  lebih
acuan lelaki India dari Melayu - bisik resik dalam hati.Mungkin sahaja
Melayu kacuk akar itu kacuk akar ini, hingga 'Melayu'nya kurang pekat
tepancar di wajah.
     Dalam perjalanan ke Tanaeim yang sepatutnya pendek, tetapi menjadi
panjang kerana bas mengambil  pelbagai jalan dan membelok masuk
berbagai-bagai simpang - Mohtashemi si provokatif , memilih topik,
tamadun atau umat Islam bahagian manakah akan menerajui Islam selepas
ini - tajuk perbincangan yag menarik tetapi jadi kecamuk buat Saiful
yang suka berkhayal mengembara ke zaman-zaman belakang . " Bagaimanakah
membina tamadun baru yang betul-betul bertenaga?" tanya Muneer.
 
Mencipta tamadun
     " Lihat dari kaca mata Shariati ," kata Mohtashemi.
     " Ali Shariati ? Sosiologis Iran ?"  tanya Saiful bersunnguh.

     " Dua syarat penting untuk betul-betul mencipta tamadun jaya."
     " Apa ?" tanya Muneer tidak sabar.
     Jalan-jalan yang dilalui  bas ini , nyata sempit, gelap dan
lampu-lampu jalan tidak berfungsi di kiri kanan. Bas melepasi Sekolah
Rendah Al- Saidah di kanan. Kedai-kedai makan  terasing hidup segan.
Tetapi di musim haji tentu hidup berani. Bengkel kereta, kedai gunting
rambut kurang sibuk.
     "Pertama fenomena migarasi atau hijrah.. Ingat Nabi kita berhijrah
ke Madinah untuk membina masyarakat baru. Sebelum itu umat Islam
berhijrah ke Habsyah . Kedua-duanya , Ali Shariati melihat faktor
manusia itu sendiri , mendasar kepada ayat al-Quran  yang bermaksud :
Tuhan tidak akan merubah nasib sesuatu kaum , jika mereka sendiri tidak
mahu mengubahkannya.
 Saiful sedih pedih mengenangkan Saidina Uthman yang membeli telaga
Raumah untuk minuman Muslimin dan membeli tanah untuk meluaskan masjid
Nabi   dikepung kejam pemberontak. Khalifah tua itu dan keluarganya
dihalangi dari keluar rumah .
     Bekalan air putus.Ummul-mukiminin, isteri Nabi, Habibah Abi Sufiyan
yang datang menatang air sejuk dipukuli muncung keledainya dan tali
pelana diputuskan . Nyaris jatuh tersungkur.
     Dan rupa-rupanya benteng dari kalangan Abdullah bin Umar, Abdullah
bin Zubair dan cucu-cucu Rasulullah, Hassan dan Hussein tidak bisa lagi
menahan pembunuhan ke atas sahabat Nabi yang dijanjikan syurga itu.
     "Ibnu Khaldun menekankan pegangan kepada agama ialah unsur paling
utama dalam mencipta  sebuah tamadun. Usia tamadun itu akan lebih
terjamin lama jika penghayatan  terhadap agama lebih kuat. Juga
kemewahan yang dinikmati buleh merosakkan tamadun kalau tiada 'moral
order'  berkuasa untuk mewarisinya.
 Suara Muneer menyentak Saiful di alam nyata dan dia terkenangkan
tamadun Melaka yang perkasa itu runtuh oleh alpa kemewahan dan cepat
direbut Portugis.
     "Malek Ben Nabi , pemikir Algeria itu pun setuju kekayaan hidup
menjurus kepada kejatuhan moral roh manusiawi, pengumpulan harta tanpa
tunjang agama dan budaya akal menghuru-harakan," Mohtashemi mengambil
giliran memberi pandangan.
     "Saiful, apa kata Saiful?" soal Mohtashemi keras, suara meningkah
deru enjin yang menenggelamkan deru enjin sejenak diskusi mereka.
     "Setuju.Emile Durheim sendiri melihat kemodenan meruncing
menjadikan manusia gawat kacau.Timbul masalah mal-adjusment  atau
kegagalan manusia untuk hidup dalam suasana baru .Seperti Ibnu Khaldun,
Durkheim pun ikut menyebut, kesatuan sosial dalam masyarakat asas kepada
tamadun maju," Saiful memberi hujah.
     Tiba-tiba dia teringat tamadun yang sedang mekar di negaranya.Hebat
gagah. Selesa santak semua orang lupa, lalu penyakit masyarakat mula
berbenih bercambah.Akhlak lupus dan berantakan.  Masyarakat  atas bawah
boros. Juga spontan diri terkenangkan kejatuhan RM, ketika dia baru tiba,
RM100 bersamaan dengan 128 Saudi Riyal. Kini kejatuhan menjunam-junam,
RM 100 bersamaan 107 Suadi Riyal . Javid , sarraf atau penukar wang
bersebelahan Hotel Asia menyindir pahit.
     "Kerana Soros atau kerana boros?"
     "RM..ringgit Malaysia atau rupee Malaysia?"
    "Iya, kemewahan menyebabkan keruntuhan akhlak dan keborosan
meruntuhkan ia lagi.Padah melewakan nilai spiritual."
 

     Bas mengambil jalan al-Haj melintasi hadapan Thaqafa Book
Store.Deretan kedai  barangan antik ditinggalkan.Penumpang di ambil dan
diturunkan sesuka hati di mana-mana.
     Masjid Tanaem kelihatan.. Mereka turun sembahyang sunat ihram dan
berniat, lalu naik semula bas yang lain . Sedia menunggu.
     "Jadi bangsa mana selepas ini memimpin dunia Islam?Semua bangsa
sudah merasa sebagai peneraju kecuali Melayu!" Mohtashemi membuka
perdebatan baru.
     Saiful teringatkan pandangan Profesor Sayyid Naquib al-Attas,
kedatangan Islam telah merubah alam Melayu seluruhnya.Melayu berubah
dari ranka mitos ke rangka fakta, akliah  dan intelektualisme.
     "Ingat surah al-Imran ayat 140 - Dan hari-hari kejayaan  itu
dikurniakan kepada umat manusia dengan bergiliran." Sambung Muneer
.Wajah campur Melayunya berseri-seri .
     Saiful Izham terdiam. Sesak untuk menerima hakikat yang Melayu yang
diharap-harap akan menjadi pemimpin umat Islam .Dia terkenangkan bohsia
dan bohjan  di Kuala Lumpur.Terbayang ratus ribu Melayu jadi penagih
dadah di belakang Lorong Haji Taib.
 
Takhta Ulung
 
     Tergambarkan sekian banyak penzinaan berlaku dan sekian banyak bayi
dibuang
     Ciri-ciri tamadun unggul yang ditetapkan Ibnu Khladun, Ali Shariati
dan Malek Ben Nabi  itu hampir tiada pada orang Melayu, dia berani
berfikir begitu .Biarlah nanti orang kata dia pesimistik Kejujuran tidak
boleh ditutupi dengan kemunafikan dan solek hipokrit tebal.
     "Banyak lagi yang perlu diperbaiki Melayu untuk mendapat takhta
ulung itu. Terlalu banyak.."Itu sahaja jawapan yang mampu diberi
     Bas begerak, tidak jauh dari pusat sukan , ia membuat pusingan U
sebelum tersangkak perlahan di hadapan pusat pemeriksaan Muslim .Sebelum
itu mereka terpesona dengan reruntuhan  tembok Zubaidah. Seketika
tersekat  di hadapan Mustasyfa Malik Abdul Aziz.
                            Bas mengambil Jalan Hassan Ibnu Thabit sekali lagi , langsung masuk
kebahagian  Mekah yang sibuk .Kedai kebab berderetan sebelum tiba di
hadapan Pusat Panggilan Antarabangsa Andalusia.Bas memasuki  2nd Riang
Road, di kanan apartment mewah Ghailmah Tower berdiri teguh.
     Bas meneran payah tergigil-gigil  kala mendaki bukit kecil dengan
hotel dan bilik kediaman murah sesak di kiri kanan. Bas elok-elok turun
tidak jauh dengan hotel dan bilik kediaman murah dari pintu mengarah ke
bukit Marwah. Seratus meter dari Maulid Nabi  ( tempat kelahiran
Rasulullah) yang kini sudah dijadikan Maktabah ( perpustakaan) . Mereka
bergegas masuk ke Masjidil Haram . Takjub dengan keagungan Kaabah.
     Senja merah jingga al-Haram selesai. Azan Isyak berdengung
dilaungkan . Mereka terapung bahagia…



read more “SENJA HARAM”