Sunday, January 18, 2009

Kasus Todung Mulya Lubis


 
A. Kronologis kasus
Pada 2002, Todung merupakan anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Pemerintah Indonesia cq menteri keuangan cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan legal audit terhadap Salim Group yang juga pemilik Sugar Group Companies (SGC). 

Setelah SGC dijual, pada 2006 pemilik baru (Gunawan Yusuf) ternyata beperkara melawan keluarga Salim dan Pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung. Dalam perkara itu, Todung bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Salim. Atas hal ini, majelis menilai Todung berbenturan dengan keluarga Salim. ”Bertolak dari fakta-fakta tersebut, menjadi jelas bahwa Teradu I sebenarnya masih terkait dengan kepentingan Sugar Group Companies yang dulunya termasuk perusahaan Salim Group,” ujar Jack. 

Laporan Todung ke Peradi diajukan Hotman Paris Hutapea yang juga pengacara senior pada Maret lalu. Dalam laporannya, Hotman yang banyak membela kalangan selebriti itu menuduh Todung menjadi kuasa hukum dua pihak yang saling berseberangan. Selain personal, firma Lubis, Santosa, and Maulana juga diperkarakan Hotman. Namun, aduan itu ditepis majelis.
Perseteruan Hotman dengan Todung sudah berlangsung panjang. Hotman adalah lawan Todung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, dan PN Kota Bumi, Lampung Utara. ”Meski dalam dokumen TBH dinyatakan bahwa keluarga Salim atau Salim Group melanggar MSAA, dalam persidangan teradu I justru menyatakan bahwa keluarga Salim/Salim Group tidak melanggar MSAA,” lanjut pengacara paro baya itu.1  

Jadi dapat disimpulkan posisi Todung dalam perkara Salim versus Sugar Group Companies milik Gunawan Yusuf berihwal dari jual-beli aset yang dikelola BPPN. 

Yang Semula, pada 2002, Todung menjadi kuasa hukum pemerintah untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company. Belakangan, pada tahun 2006, yang bersangkutan menjadi kuasa hukum keluarga Salim dalam perkara buntut penjualan aset itu.

B. Kualifikasi pelanggaran kode etik profesi
 Melihat kronologis dari alur cerita yang telah di paparkan diatas secara singkat dapat disimpulkan termasuk dalam pelanggarang dalam kasus profesi advokad, advokad adalah ”orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat menurut undang-undang” . Dr. Todung Mulya lubis, SH,LL.M. sebenarnya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai advokad harus pemberi jasa hukum harus bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; suatu hal yang telah dilakukan oleh Todung merupakan pelanggaran dalam kode etik advokat, dalam pasal 6 UU No 18 tahun 2003 menjelaskan :  
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan : 
a. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; 
b. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; 
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang- undangan, atau pengadilan; 
d. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya; 
e. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; 
f. Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. 

Dalam KEAI (Kode Etik Advokad Indonesia) Pasal 3 Menjelaskan : 
a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya. 
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. 
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. 
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat. 
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena enunjukan organisasi profesi. 
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat. 
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). 
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat. 
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
Dalam pasal 4 KEAI menjelaskan juga : 
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. 
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. 
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien. 
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. 
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa. 
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya. 
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu. 
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a. 
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien. 

Berdasarkan beberapa uraian pasal diatas dengan menjelaskan bagaimana seharuanya seorang advokad itu menjalani tugasnya yang telah di tentukan di Undang-undang dan juga kode etik yang diatur dalam KEAI, yang seharusnya menjungjung tinggi demi tegaknya hukum tetapi hal ini sebaliknya orang yang telah perpengalaman bertahun-tahun di bidang advokad tetap melakukan pelanggaran kode etik seperti yang telah dilakukan oleh Todung, Todung mewakili dua klien yang kepentingannya klien-klien tersebut berbenturan atas kasus/ hal yang sama dan sebagai imbalannya toduntg menerima imbalan honor uang advokat dan fasilitas kenikmatan dari dua klien yang berbeda kepentingan dan berlawanan tersebut. 

  Jadi Todung telah melanggar Undang-undang No. 18 tahun 2008 pasal 6 yang telah dijelaskan diatas dan Kode Etik Advokat Indonesia KEAI, yang telah sah dan berlaku pada tanggal 23 Mei 2002, pada Pasal 3 huruf (b) KEAI : 
Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. 

Dan khususnya pula pada Pasal 4 huruf (j) yang menyatakan, 
"Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang Bersangkutan". 

Inti pokok pelanggaran KEAI yang pertama dan pelanggaran UU Advokat adalah karena pada tahun 2002, ketika menjadi anggota Tim Bantuan Hukum KKSK sebagai Kuasa Hukum Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN setelah memeriksa kepatuhan dan pelanggaran Keluarga Salim/Salim Group terhadap MSAA Master of Settlement and Acquisition Agreement (Master Perjanjian Penyelesaian dan Akuisisi) tanggal 21 September 1998 menyatakan bahwa Keluarga Salim/Salim Group melanggar MSAA tanggal 21 September 1998 dan merugikan keuangan negara. Todung menerima Honor Pengacara dari Negara RI. Akan tetapi ketika pada tahun 2006 Todung justru bertindak sebagai "Pembela Keluarga Salim & Salim Group (Pihak yang diaudit) atas gugatan pelanggaran MSAA tanggal 21 September 1998, dalam pembelaannya menyatakan bahwa "Keluarga Salim/Salim Group tidak melanggar MSAA tanggal 21 September 1998 dan tidak merugikan keuangan negara".

Disini Todung mewakili dua pihak yang berbenturan kepentingan, "Pihak yang menyuruh melakukan audit", yaitu Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN dan "Pihak yang diaudit" yaitu Keluarga Salim/Salim Group, tentang hal yang sama;  

Todung juga memberikan pernyataan dan bantuan hukum yang berbeda dan bertolak belakang kepada Keluarga Salim/Salim Group seolah-olah tidak ada kerugian negara, padahal hal itu sangat merugikan negara. Dari dasar-dasar undang-undang diatas maka jelaslah sebuah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Todung sebagai salah seorang yang berprofesi advokad. Selain Todung Mulya Lubis disini juga ada badan hukum yang dapat dikatakan melanggar ketentuan Undang-undang dan juga KEAI, badan hukum beranama : LUBIS, SANTOSA & MAULANA LAW OFFICES yang menerima honor advokat dan Konsultan hukum dari Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN dan dari Keluarga Salim/Salilm Group, dan oleh karena juga Todung mulya lubis berada dibawah naungan organisasi lubis, santosa dan maulana law offices.


C. Putusan atas pelanggaran Kode Etik profesi
Dalam pelaksanaan kode etik advokat controling dan pengawasan dilakukan oleh lembaga atau badan yang bernama dewan kehormatan advokad dengan cara dan sanksi atas pelanggaran yang ditentukan sendiri. tidak satu pasalpun dalam kode etik advokad yang memberi wewenang kepada badan lain selain dewan kehormatan untuk menghukum pelanggaran atas pasal-pasal dalam kode etik advokad. 
Dalam KEAI Pasal 9 huruf (b) menerangkan : 
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan 
Kehormatan.
Melihat dari kronoligis yang ada serta berdasarkan dasar-dasar hukum yang telah dijelaskan diatas dengan mempertimbangkan pokok-pokok perkara yang ada maka Majelis Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta memutuskan sebagai berikut : 
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 
2. Menyatakan Todung terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia; 
3. Menghukum Todung dengan pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 
4. Menolak pengaduan Pengadu selebihnya. 
5. Menghukum Todung untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan ini telah dibacakan dan di tetapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2008.



D. Analisis dan komentar terhadap hukuman pelanggaran kode etik profesi

Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Ia dinilai melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Menurut pendapat penulis putusan tersebut patut dijatuhkan kepada Todung mulya lubis selaku sebagai advokad profesional dengan kata lain penulis setuju dengan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta, dengan alasan dalam Kode Etik Advokat Indonesia KEIA sendiri telah disebutkan, pengacara merupakan profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum. Mereka memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan. 

Maka dari itu telah jelas Kode Etik menjadi hukum tertinggi pengacara dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap mereka untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. 

Berhubungan dengan beban yang harus di emban oleh seorang profesi advokad, kelakuan Todung sudah jelas telah melanggar UU advokad dan pada khususnya dalam pasal 3 huruf (b) pasal 4 huru (j) yang telah dijelaskan diatas yang hal itu sangat mencoreng nama baik profesi advokad yang harus menjungjung tinggi kepentingan demi kepentingan bersama untuk jujur dan bertanggung jawab serta juga seorang advokad yang sudah diberi kebebasan penuh berada dibawah perlindugan hukum.

Meskipun terdapat sebuah pendapat Dari kalangan advokat muda, Irianto Subiakto berpendapat hukuman terhadap Todung terlalu berlebihan. “Putusan majelis kehormatan tidak nunjukin wisdom-nya,”. Menurut pemahaman Irianto, fungsi majelis kehormatan selain menegakkan kode etik, juga memberi pelajaran advokat yang bersangkutan agar tidak mengulangi kesalahan.3 Seharusnya, penghukuman itu diberikan secara bertahap, bukan dengan sekali sidang langsung mengambil putusan yang berat seperti yang telah dijelaskan pada pasal berikut : 
Pasal 7 UU No. 18 2003 
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa: 
a. Teguran lisan; 
b. Teguran tertulis; 
c. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; 
d. Pemberhentian tetap dari profesinya. 
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. 
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Meskipun kita telah lihat dalam pasal diatas ada tingkatan sanksi terhadap advokad yang telah melakukan pelanggaran mulai dari teguran lisan, teguran tulisan, pemberhentian sementara, dan yang terakhir pemberhentian tetap dari profesinya, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dalam menetapkan suatu tidak mungkin lepas dari pertimbangan yang sangat hati-hati dan pula suatu hukuman berat atas pelanggaran kode etik pasti didasarkan pada alasan-alasan yang kuat. Dewan Kehormatan Pusat dalam mempertimbangkan hal ini karena yang bersangkutan (Todung) pernah dihukum sebelumnya, Dalam putusan Putusan Dewan Kehormatan Pusat IKADIN No. 01/VI/DKP/2004 tertanggal 14 Juni 2004 dengan hukuman peringatan keras. Hal ini merupakan peringantan bagi Todung untuk memperbaiki sikapnya untuk tidak mengulangi lagi. Karena sudah ada peringatan keras juga maka hukuman ini sangat pantas dijatuhkan kepada Todung sekaligus hal ini merupakan pelajaran bagi para advokad-advokad lainnya. 

 Putusan tetap putusan, tetapi demi tegakknya hukum dan keadilan berasama dalam undang-undang juga memberi toleransi terhadap putusan yang telah ditetapkan Menindak lanjuti pasal Pasal 7 UU No. 18 2003 yang ke (3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Dijelaskan lebih lanjug oleh pasal Pasal 18 ayat (2) KEAI Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
.
Oleh karena itulah Todung mengajukan banding terhadap putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menilainya telah melanggar kode etik profesi. Hal ini merupakan langkah terakhir untuk bisa menentukan nasib Todung dan juga sebagai jalan tengah adanya perselisihan antara pro dan kontra terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Todung. Tetapi menurut penulis meskipun Todung mengajukan banding apabila memang telah jelas dan sudah pasti pelanggarang kode etik yang elah dilakakuan Todung melanggar UU advokad dan KEAI maka banding tersebut tidak dapat di terima atas dasar alasan yang telah penulis jelaskan diatas, jadi pemberhentian sebagai profesi advokad terhadap Dr. Todung Mulya lubis, SH,LL.M tetap harus di jalankan demi kepentingan hukum. 







read more “Kasus Todung Mulya Lubis”

Tuesday, January 13, 2009

Cara Update Kaspersky


nah.. sekarang saya menulis artikel tentang cara update manual kaspersky karna sekarang banyak para pengguna laptop ato komputer off line yang menggunakan antivirus kaspersky terutama dari beberapa teman saya juga banyak yang menggunakannya. sehingga banyak yang mencari cara update kaspersky manual... pengalaman yang saya alami mendorong saya untuk posting cara update manual kaspersky antivirus skurity banyak dari teman-teman yang nanyak. gimana sich cara update manual kasperky.? dari pada saya repot-repot jelasin.. saya suruh baca di blogku aja kan enak mereka tinggal baca aja.... hehehe.... tapi untuk update manual saudara harus download di internet dulu..! dan ikuti langkah-langkah sebagai berikut :


Pertama : 
download updatan kaspersky mulai dari cumul, weekly, dan daily di www.kaspersky.com atau bisa klik disini pilih versi kaspersky yang saudara pakai
 


Kedua : 
pada bagian Sets of anti-virus databases saudara klik atau download 3 item tersebut yang terdiri dari av-i386-daily.zip, av-i386-weekly.zip, av-i386-cumul.zip. 


Ketiga : 
setelah di clik akan muncul layar atau new tab web di sebelah anda seperti dibawah ini saudara pilih HTTP World wide untuk download. 




Keempat : 
setelah pilih HTTP world wide konvermasi download akan mulai klik
save seperti gambar dibawah ini. saudara simpan dimana sesuka anda menyimpan file tersebut atau dapat dibuatkan folder baru misalnya update kaspersky atau yang lainnya. 




Kelima : 

setelah di save lanjutkan download 3 item tersebut yang terdiri dari av-i386-daily.zip, av-i386-weekly.zip, av-i386-cumul.zip, seperti langkah diatas. ingat 3 item tersebut harus di simpan dalam satu folder. tunggu proses download sampai selesai. nah..... sekarang tinggal cara update manual di komputer anda, ikuti langkah selanjutnya.



setelah selesai mungkin anda dowload dari warnet, copy hasil updatan download tersebut ke flasdis saudara, lalu copy folder updadatannya ke komputer yang mau di update antivirus kasperskynya di tempat sesuka anda, pastikan komputer anda telah terinstal winrar. kalo gak ada bisa download disini. nah sekarang tinggal langkah-langkah cara upadate manula di komputer saudara. 3 item tersebut di extrack satu persatu seperti gambar dibawah ini dengan cara yang sama. klic kanan ->(extrack here) ingat exrackan tersebut harus urut mulai pertama dari av-i386-cumul dan kedua av-i386-weekly terus yang terakhir av-i386-daily. kalo ada perintah confrim file replace yes to all aja.



kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini untuk setting di komputer anda. 

1. double klick icon kaspersky yang ada di pojok kanan bawah 
2. akan muncul kofigurasi
setting -> pilih setting 
3. pilih update -> pilih manual -> klik konfigur.. 
4. klik add untuk menambah tempat updatannya 
5. pilih lokasi folder tempat anda menyimpan file yang sudah di extrack tadi -> OK 
6. buang centang yang ada pada kaspersky lab update server -> apply -> OK 
7. pilih menu update pada menu kasperskynya dan klik update database 
8. proses update akan berjalan tunggu sampai 100% update akan selesai 
9. update berhasil apabila tanggal update barubah sesuai tanggal pada saudara updatenya 

langkah-langkahnya dapat dilihat pada gambar berikut ini : 

kps



read more “Cara Update Kaspersky”

Saturday, January 10, 2009

Cara Delete User Account


User Account adalah teknologi dan keamanan infrastruktur Microsoft diperkenalkan dengan sistem operasi Windows xp or Vista. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan Microsoft Windows oleh aplikasi software untuk membatasi user standar sampai hak administrator mengotorisasi peningkatan tingkat hak istimewa. Dengan cara ini, hanya aplikasi yang user percaya menerima hak tinggi, dan malware harus dipelihara dari menerima hak yang diperlukan untuk kompromi sistem operasi. Dengan kata lain, pengguna dapat memiliki account administrator privileges ditugaskan ke sana, tetapi aplikasi yang berjalan pengguna juga tidak ada yang istimewa kecuali mereka yang telah disetujui sebelumnya atau pengguna secara eksplisit mengotorisasi untuk memiliki hak tinggi.

penggunaan user account pada windows xp apabila saudara terlalu banyak membuat user accont, sehingga saudara ingin menghaupusnya caranya sangat mudah tapi pada menu control panel di user account sendiri tidak ada menu untuk menghapusnya yang ada hanyalah membuat user account baru, buat password ganti password. hal ini sempat membuatku kesulitan pada saat temanku minta tolong untuk menghapuskan, tapi setelah ku cari-cari sampek hampir sampek 1 jam (lama juga ya.. hehehe)ternyata ketemu juga dech... ada beberapa langkah sebagai berikut :

1. klik menu pilih > start > control panel 




2. double click
administrative tools 



3. double clik komputer management



4. pilih local users and groups



5. sudara tinggal pilih nama user account yang mau dihapus/delete 


semoga berhasil, sekarang saudara dapat menggunakan user account yang hanya di perlukan dan tidak terlalu banyak.



read more “Cara Delete User Account”

Friday, January 9, 2009

7 fungsi Notebook


nich yang baru namanya keren... kalian tau gak ada 7 fungsi laptop lho... selain buat nulis, copy data, program dll....
ada 7 fungsi Notebook yang radikal... 

1. Notebook bisa jadi alas buat duduk



2. Notebook bisa juga jadi bed pingpong



3. Kalo gak mau silau, Notebook bisa jadi penutup mata…



4. Tau pengki kan? Notebook juga bisa jadi pengki…



5. Butuh pemecah kacang parang? Notebook bisa jadi lebih kuat dari tangan loe…



6. Notebook itu kan terang nyala nya? bisa jadi lampu belajar…



7. Gak punya jangka? pake Notebook ajah…






read more “7 fungsi Notebook”

Tuesday, January 6, 2009

Mengawasi aplikasi terus-menerus

Jika hanya ada satu aplikasi yang dijalankan, dengan mudah Anda dapat mengidentifikasi sumber masalah. Namun, siapa yang puas dengan satu aplikasi jika Windows menguasai multi-tasking? 

Menggunakan detektif Windows: Sebagian besar kesalahan timbul akibat adanya interaksi antara beberapa program, sehingga sulit ditemukan. Untuk itu, Windows menyediakan dua anjing pelacak yang sangat rajin dalam membantu mencari kesalahan, yaitu Dr. Watson dan Event-Viewer. 

Untuk menjalankan Dr. Watson, klik “Start | Run” dan ketikkan perintah ini.

drwtsn32

Dalam setting defaultnya, tool ini bekerja di latar belakang. Jika terjadi kesalahan dalam sebuah aplikasi, Dr. Watson akan membuat sebuah file log. Catatan dalam file log ini sukar dimengerti dan sebenarnya dirancang bagi pengembang. Namun demikian, setidaknya Anda dapat memperoleh nama dari biang keladinya. 

Jika Anda selalu memiliki masalah dengan suatu aplikasi, aktifkan 'Visual notification'. Dengan pilihan ini, Anda akan langsung mengetahui ketika Dr. Watson membuat file log. 

Event-Viewer terdapat di dalam Windows Computer Administration. Tool ini mengawasi semua yang terjadi di dalam Windows, termasuk aplikasi yang sedang berjalan. Untuk mengaktifkannya, ketikkan perintah berikut.

Eventvwr.msc

Klik 'Application' dalam jendela 'Event-Viewer'. Cari sebuah icon peringatan berwarna merah dengan catatan 'Error' dalam tabel. Klik kanan pada icon dan buka 'Properties'. Di bawah 'Description' dapat Anda baca program mana yang menyebabkan crash.




read more “Mengawasi aplikasi terus-menerus”

Mencari kesalahan dalam jaringan

Administrator yang cermat akan menyamakan versi Windows yang digunakan pada semua PC jaringan. Sayangnya, kecermatan seperti ini sangat langka. Berbagai versi program pada versi Windows yang berbeda berpotensi menyulitkan pencarian kesalahan dalam jaringan. 

Memeriksa semua aplikasi: Download 'Application Compatibility Analyzer' dari http://www.microsoft.com/windows/appcompatibility/analyzer.mspx. Setelah selesai men-download dan menginstalasi file Setup.exe, jalankan Windows Explorer. Masuk ke direktori 'C:\Program Files\ Microsoft Windows Application Compatibility Toolkit\Collector'. Jalankan file collector.exe dengan mengklik ganda. Ia akan membuat sebuah file CAB pada desktop yang berisi semua informasi penting untuk program analisa sebenarnya.

Setelah Collector menyelesaikan tugasnya, jalankan Compatibility Analyzer melalui menu Start—atau dengan mengklik ganda file analyzer.exe. Pertama, klik 'Create New Database'. Tool akan menawarkan penyimpanan data dalam bentuk database Access atau SQL. Jika Anda tidak memiliki keduanya, pilih saja ‘Access’ agar Anda tetap dapat melihatnya dalam Analyzer melalui menu 'Open Existing Database'.

Dalam jendela berikutnya, klik 'Add' dan pilih desktop jika file CAB yang tadi masih ada di sana. Jawab pertanyaan selanjutnya dengan 'No', klik 'Continue', dan 'Start'. Setelah itu, akan tampak hasil analisa. Aplikasi yang tidak kompatibel dengan versi Windows Anda akan ditandai dengan palang merah. Singkirkan saja aplikasi tersebut.




read more “Mencari kesalahan dalam jaringan”

Kesalahan dalam Windows-Kernel

Driver dan beberapa layanan Windows menempati area alamat tertentu yang sama dengan Kernel, yang disebut Ring 0 (lihat Infografik). Jika dalam area ini dilakukan sebuah perubahan yang tak diijinkan akibat adanya tabrakan kepentingan antara Kernel dan driver, Anda akan mendapat blue screen yang merupakan laporan dari inti (Kernel) sistem operasi.

Menyiapkan pencarian kesalahan: Untuk dapat menganalisa kesalahan Kernel, Windows harus terlebih dulu dipersiapkan untuk itu. Klik kanan My Computer dan pilih Properties. Dalam tab 'Advanced', pilih 'Settings' di bagian 'Startup and Recovery'. Singkirkan tanda di depan 'Automatically restart'. Lalu pilih 'Kernel memory dump' di bawah 'Write debugging information'. 
Jika ada tanda di depan 'Overwrite any existing files', setiap kali terjadi crash, file yang telah dibuat akan ditimpa sebelum sempat dimanfaatkan. Jika crash sering terjadi, setelah booting langsung simpan file 'Memory.dmp' dengan nama lain, agar tidak tertimpa. File ini ada di dalam folder Windows dan besarnya sekitar sepertiga dari kapasitas RAM yang tersedia. 

Menganalisa laporan blue screen: Windows Kernel hanya berkomunikasi menggunakan perintah-perintah rumit dalam bentuk heksadesimal. Karena itu, memory dump yang dibuat (memory.dmp) tidak dapat dibaca begitu saja. Untuk membacanya diperlukan Kernel-Debugger.

Download tool 'WinDbg' dari www.microsoft.com/whdc/devtools/debugging/default.mspx. Di sana, klik link 'Install Debugging Tools for Windows 32-bit-version. Jangan men-download versi Beta, karena hanya akan menambah masalah.

Tips: Pengguna berpengalaman tentu telah mengenal tool baris perintah 'kd.exe'. WinDbg memiliki kemampuan yang sama, tetapi dengan tampilan grafis. Jika sampai sekarang Anda masih menggunakan kernel-debugger berbasis DOS, Anda dapat beralih ke WinDbg.

Agar dapat menggunakan WinDbg dengan benar dibutuhkan Microsoft Iconfiles. Sebuah download lengkap akan menyita tempat hingga 170 MB di hard disk. Sebaiknya Anda mengatur tool agar hanya men-download icon-icon yang dibutuhkan. Untuk itu, buat folder 'Icons'. Jalankan WinDbg dan pilih 'File | Icon File Path'. Ketikkan perintah berikut.

SRV*C:\Symbole*http://msdl.microsoft.com/download/symbols

'c:\icons' Anda ganti dengan path ke folder 'Icons' yang tadi Anda buat.
Selanjutnya, buka file memory.dmp melalui 'File | Open Crash Dump'. Sebuah jendela baru 'Command' terbuka. Dengan sedikit keberuntungan, di sini Anda dapat menemukan baris 'Probably caused by: nama program' (lihat screenshot). 
Tingkat ketepatan WinDbg di atas 90%. Jika sebuah file berakhiran .sys yang ditemukan, kemungkinan besar Anda telah menemukan penyebab crash.

Jika baris tersebut tidak ditemukan, cari 'Bug Check'. Keterangan heksadesimal di baliknya serupa dengan yang ditampilkan pada blue screen. Untuk menganalisa kesalahan, ketikkan perintah berikut dalam kolom input di bagian bawah layar.

!analyze•–v

WinDbg akan menyebutkan kesalahan secara lebih spesifik. Jika masalahnya adalah driver, Anda akan memperoleh keterangan tentang 'Driver_Fault'. Jika masih kurang jelas, ketikkan keterangan ini ke dalam kolom input setelah perintah 'hh', misalnya:

.hh Driver_Fault

Dengan perintah di atas, file Help WinDbg akan dijalankan. File ini menjelaskan kesalahan secara lebih rinci dan sering memberi tips untuk menyingkirkannya. Untuk driver, biasanya cukup mengganti file yang rusak dengan bantuan Device-Manager. Driver terbaru biasanya dapat Anda peroleh dari website produsen komponen hardware yang bersangkutan. 

Tips: Penjelasan rinci mengenai laporan kesalahan dapat Anda temukan dalam Knowledge Base Microsoft dengan nomor kode 'KB155011'. Sayangnya, halaman-halaman tersebut tidak terstruktur dengan jelas dan tidak diformat dengan benar. Anda harus bersusah-payah mencari yang dibutuhkan. Sebagai alternatif, gunakan mesin pencari Google atau tool 'Error Messages for Windows' yang tersedia di www.gregorybraun.com





read more “Kesalahan dalam Windows-Kernel”

Menyingkirkan masalah driver

Driver rusak atau driver versi lama yang ada dalam cache seringkali menimbulkan masalah. Dengan sebuah tool yang tersembunyi dalam Windows Anda dapat melacaknya.

Melacak driver rusak: Setiap kali booting Windows selalu memuat driver-driver yang dibutuhkan ke dalam cache. Dari cache ini CPU atau komponen hardware lainnya dapat mengambil driver yang dibutuhkan. Jika driver yang dimuat ke cache tersebut rusak, Windows akan langsung crash. 

Windows XP dan 2000 menyediakan tool untuk memeriksa driver yang dimuat ke cache. Untuk menjalankannya, klik “Start | Run” dan ketikkan perintah berikut.

verifier

Dalam Windows XP, pilih 'Create custom settings'. Dalam jendela berikutnya aktifkan 'Enable predefined settings', 'Standard settings', dan 'Low resources simulation'. Dalam dialog berikutnya Anda harus memilih. Jika telah memiliki dugaan yang jelas, pilih 'Select driver ames from a list'. Beri tanda di depan driver yang dicurigai dan klik ‘Finish’. Jika Anda tidak memiliki dugaan driver mana yang menjadi masalah, pilih 'Automatically select unsigned drivers'. Signed driver (certified) telah diperiksa oleh Microsoft dengan tool ini, sehingga tidak akan masuk hitungan. 

Dalam Windows 2000, pindah ke tab 'Settings'. Aktifkan 'Check selected driver' dan tandai semua driver yang bukan dari Microsoft, kemudian klik 'Preferred settings'. Dengan langkah ini semua proses pemeriksaan akan diaktifkan. Konfirmasikan dengan mengklik 'Apply'. Setelah restart pemeriksaan pun akan dijalankan.

Jika ditemukan driver yang rusak, namanya akan muncul saat blue screen. Dengan bantuan Device-Manager Anda dapat mematikan atau menyingkirkan driver yang rusak ini. 

Perhatian!
Program 'Verifier' adalah pisau bermata dua. Ia bekerja dengan handal dan mampu melacak masalah dalam kasus yang sulit. Namun, jika terlalu banyak driver yang diperiksa, sistem operasi akan menjadi sangat lambat.




read more “Menyingkirkan masalah driver”

Menghidupkan kembali Windows

Jika tidak ditemukan kesalahan pada hardware, periksa partisi Windows pada hard disk. Dengan bantuan restore-console Windows dapat dipaksa untuk booting.

rMereparasi boot sektor: Sektor pertama pada hard disk terdiri atas dua bagian, yaitu sebuah tabel partisi (MBR) dan boot sektor sebenarnya yang berisi kode untuk Windows. Biasanya, masalah pada boot sektor mudah dikenali, misalnya PC selalu hang dengan laporan 'Verifying DMI Pool Data'.

Boot dari CD Windows dan jalankan restore-console dalam Setup. Lalu ketikkan perintah berikut.

fixmbr

Dengan perintah ini, Anda telah mereparasi MBR. Untuk memperbaiki boot sektor, ketikkan perintah berikut dalam console yang sama.

fixboot•c:

C: adalah drive yang berisi Windows. Jika berbeda, ganti dengan huruf drive yang sesuai.

Tips: Banyak pengguna yang tidak dapat menemukan CD Windows mereka. Selain itu, pada versi OEM, restore-console sangat dibatasi atau bahkan tidak tersedia. Jika demikian, dapatkan disket booting dari www.bootdisk.info. Dalam BIOS, tetapkan floppy-drive sebagai 'First Boot Device'. Jalankan PC dengan disket booting. Masukkan perintah berikut dalam tampilan DOS.

fdisk•/mbr 

Dengan perintah tersebut setidaknya MBR dapat berfungsi kembali.
rJika Anda tidak memiliki floppy-drive, tool 'Bart PE' dapat membantu. Download tool ini dari www.nu2.nu/ pebuilder. Wizard 'Bart's PE Builder' akan membuatkan CD untuk booting Windows.

rMembuat ‘boot.ini’ baru: Jika Windows masih tidak dapat dijalankan meskipun boot sektor sudah direparasi, mungkin ada file booting penting yang tidak tersedia. Pada dasarnya, Windows membutuhkan tiga file untuk dapat booting, yaitu ntldr.exe, ntdetect.com, dan boot. ini. 

Loader (ntldr) akan mencari boot.ini yang berisi informasi mengenai berapa banyak partisi yang ada dan apa saja jenisnya. Jika boot.ini rusak atau terhapus, informasi yang dibutuhkan loader tersebut tidak dapat disampaikan.
Untuk membuat boot.ini baru, ketikkan perintah berikut dalam restore-console.

bootcfg•/rebuild

Setiap kali menemukan sebuah partisi, tool akan menanyakan apakah partisi ini perlu dimasukkan ke dalam boot.ini atau tidak. Sebaiknya sertakan saja semua partisi yang ditemukan oleh tool.

Mengganti file booting: Kedua file booting lainnya tidak dapat direparasi atau dibuat dengan restore-console. Jika file-file tersebut tidak tersedia, akan muncul laporan 'NTLDR cannot be loaded'. Instalasikan file yang dibutuhkan dari CD Windows. Untuk memperoleh ntldr.exe, ketikkan perintah berikut dalam restore-console.

copy•d:\i386\ntldr•c:\

d: adalah drive CD, c: adalah partisi Windows (sesuaikan dengan sistem Anda). Lakukan hal yang sama untuk memperoleh ntdetect.com. Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Windows biasanya dapat dijalankan kembali.




read more “Menghidupkan kembali Windows”

Sunday, January 4, 2009

UBCD4Win v3.22 boot CD


The Windows Version of the Popular Ultimate Boot CD Disk!

What is the Ultimate Boot CD for Windows?


UBCD4Win is a bootable recovery CD that contains software used for repairing, restoring, or diagnosing almost any computer problem. Our goal is to be the most complete and easy to use free computer diagnostic tool. Almost all software included in UBCD4Win are freeware utilities for Windows®. Some of the tools inlcuded are "free for personal use" copies so users need to respect these licenses. A few of the tools included in UBCD4Win are paid for and licensed software owned by UBCD4win. On occasion we work with software companies/authors for permission to include their software in our download or have requested their software better support PE. Users can freely share copies of UBCD4Win with friends but selling UBCD4Win for a profit is not acceptable. We have worked hard for many years helping people for free with this project, others should not make money from our hard work. If you are a dialup user having a hard time downloading UBCD4Win, please visit our ordering page. UBCD4Win is based on Bart's PE©. Bart's PE© builds a Windows® "pre-install" environment CD, basically a simple Windows® XP booted from CD. UBCD4Win includes network support and allows you the ability to modify NTFS volumes, recover deleted files, create new NTFS volumes, scan hard drives for viruses, etc. Our download includes almost everything you need to repair your system problems. This project has been put together to be the ultimate recovery cd and not a replacement OS (Operating System). Please visit the "List of Tools" page for a complete list of what is included in the latest version of UBCD4Win.

There are requirements for building this CD which can and may make it difficult for everyone to build the project. Please understand that these requirements and restrictions are due to copyright laws, etc. When starting this project I wanted it to be as easy as possible. I wanted it to be a simple ISO file download just like the original Ultimate Boot CD. I had to weigh the ease of build and functionality very carefully. After much thought and research I decided that Bart's PE© was the best way to accomplish this task. That decision required a different type of build and more steps for the end user. Yes more complicated, but I prefer to think of these additional steps in a positive way. We provide detailed instructions and our forum for help. Inexperienced users will feel a sense of accomplishment and gain knowledge when they successfully build the CD.

Remember that we are a freeware tool. We still have hosting and other costs to pay every month. If UBCD4Win has helped you and you are able to, please consider donating.

How did this project start?

This project was started because of requests from members of the original Ultimate Boot CD yahoo group. Several members wanted a "Windows®" version of the Ultimate Boot CD. After a few days no one had volunteered, so I decided that I had enough time to do this and it was my way to give something back to the computing community. The "true" and "pure" ideal of helping people quickly spread, after 3 1/2 years the project continues to grow.

April 2, 2004, I created the UBCDWindows group. The first few weeks consisted mostly of discussions on how to accomplish this. We had to decide what should be included and searched for great stuff. After searching and reading a lot of web pages I finally decided that Bart's PE© was the best option.

One of the first issues I saw was one of the requirements for Bart's PE©, an XP CD with SP1. I personally had upgraded to XP right when XP came out so I did not have SP1 on my XP CD. I found several solutions for this issue but manually slipstreaming required several applications and would add more complexity to the project. I didn't like this added complexity but figured we would be able to do something about that. A better solution was created and is discussed below.

April 20, 2004, I launched this site. After a few days of getting everything setup I realizing it was easy to setup a forum. So I announced the imminent closing of the yahoo group and requested that everyone join the forum. The project and forum have grown since it's start. Member registrations continue to grow and new teams have been created to help the development and support of the project.

The slipstreaming problem needed addressed so I contacted one of my friends that is a programmer. Anonios (author of AutoPatcher) was glad to help and we started working together on creating a slipstreaming application. We worked pretty hard for several weeks creating the application. Well, he did all the coding work and I just helped with testing, minor details, and the dialogue for the prompts. On July 9, 2004 we released AutoStreamer 1.0!!

February 23, 2006 is another great day in the history of this project. Only a week after starting a "donation rally" to purchase an OEM license for Bart PE©, we hit our goal!! We now own a license for Bart PE©! This has helped simplify the project in many ways. Now when you download the project it is ONE download. There are no extra or complicated extraction steps, no "extract this here....delete....extract here", etc. Having the license has given us the ability to change and simplify many other things also. I thank all the great users who helped us purchase the license in order to make it better and easier for EVERYONE!!

February 2007, another donation rally and another OEM license for the project!! Thanks to everyone who donated towards our RamDrive license. That annoying little "popup" asking people to purchase RamDrive or error screen are gone. This is a newer version with few restrictions and is capable of creating up to a 2 Gigabyte RamDrive. Thanks again everyone for helping to make the project better and easier for everyone.

April 3, 2007 yet more capabilities are added to UBCD4Win. After over a year of my development team working with BTS driverpacks driver team, BartPE support is added to the BTS driverpacks! I can't congratulate or thank the members of my development team that worked on this enough. Bashrat has a great driverpack that he has been working hard on for years and we greatly appreciate his help and support. Kudos to OverFlow for all of his work and time spent working on this implementation.
download it : click here


read more “UBCD4Win v3.22 boot CD”

Nero 9.0.9.4d


Nero 9 is the next generation of the world’s most trusted integrated digital media and home 
entertainment software suite. It features new cutting-edge functionality that makes enjoying 
digital media content simple.

This easy-to-use yet powerful multimedia suite, gives you the freedom to create, rip, copy, 
burn, edit, share, and upload online. Whatever you want – music, video, photo, and data – 
enjoy and share with family and friends anytime, anywhere.

With easy-to-use Nero StartSmart command center, your digital life has never been more
flexible, feasible, and fun.
Nero 9 Highlights:

* Fast and easy rip, burn, Autobackup, and copy functions
* Backup files to CDs, DVDs, and Blu-ray Discs*
* Create professional-looking DVD movies with integrated 3D menus
* Copy, burn, share, upload, and create music mixes like a DJ
* Convert music, photos, and DVDs to play on your iPod® and other mobile devices
* Quick photo and video upload to My Nero, YouTube™, and MySpace
* Watch, record, pause, and customize your live TV experience
* Play AVCHD and other HD formats



read more “Nero 9.0.9.4d”

Friday, January 2, 2009

Internet Settings CDMA


Telkom Flexi
No dial        : #777
user name  : telkomnet@flexi
password    : telkom
At settings  : at+crm=1

Telkom net instan
No dial         : 080989999
user name   : telkomnet@instan
password     : telkom
At settings   : at+crm=0

Starone
No dial        : #777
user name  : starone
password    : indosat
At settings  : at+crm=1;+cso=33

Esia
No dial        : #777
user name  : esia
password    : esia
At settings  : at+crm=1;+cso=33

Mobile-8
No dial        : #777
user name  : m8
password    : m8
At settings  : at+crm=1;+cso=33

Mobile-8 Isp
nama isp       : cbn
User id          : m8-cbn
Paswsword   : m8
Vpn address : m8.cbn.net.id

Mobile-8 Isp
nama isp       : biznet
User id          : m8-biznet
Paswsword   : m8
Vpn address : m8.biz.net.id

Mobile-8 Isp
nama isp       : centrin
User id          : m8-centrin
Paswsword   : m8
Vpn address : m8.centrin.net.id

Mobile-8 Isp
nama isp       : indonet
User id          : m8-indo
Paswsword   : m8
Vpn address : m8.indo.net.id

Mobile-8 Isp
nama isp       : ipnet
User id          : m8-ipnet
Paswsword   : m8
Vpn address : m8.ipnet.net.id

Mobile-8 Isp
nama isp       : jalawave
User id          : m8-jalawave
Paswsword   : m8
Vpn address : m8.jalawave.net.id

Mobile-8 Isp
nama isp       : radnet
User id          : m8-radnet
Paswsword   : m8
Vpn address : m8.rad.net.id

sebelum masuk pada setting yang telah saya berikan diatas harus menambah new connection caranya :
1. clik tombol start
2. control panel
3. Network Connections
4. create a new connection
5. next>
6. connect to the network at my workplace
7. dial-up connection
8. masukkan nama dan nomor telpon n pasword pada setting internet CDMA diatas sesuai dengan operator CDMA.
9. selamat mencoba semoga succes

by :
makmum anshory
read more “Internet Settings CDMA”

Copying data from DOS


If you're still using DOS or console mode (also refereed to as character mode) programs that doesn't provide a way to export data, you maybe looking for a way to capture what's displayed on such programs. Try this:

- Start a DOS box or a Command Prompt (DOS box) inside Windows.
"Start | Programs | Command Prompt / DOS"
- Run the character mode program that you want to import data from, and go to the screen with the data you want to capture.
- Right click the title bar of the DOS box
- Select "Edit | Mark"
- Click and drag the mouse until you select the data area that you want to copy.
- Press ENTER when you've finished selecting.
- Switch to the Windows program that you want to import the just copied data to, and select its paste function.

from :
chami
read more “Copying data from DOS”