Sunday, August 2, 2009

Pokok-Pokok Isi Gugatan

a. Identitas pihak-pihak
Identitas para pihak meliputi nama/ gelar/ alias, umur, agama, pekerjaan, domisili terakhir, status: penggugat/ tergugat.


b. Positum/ posita (fakta/ hubungan Hukum)
Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi (recht feitum) dan hubungan Hukum yang menjadi dasar gugatan (recht gronden). Atau dengan kata lain posita yaitu penjelasan tentang keadaan atau peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan Hukum yang dijadikan dasar atau alasan gugat.


c. Petitum/petita (isi tuntutan)
Berisi apa yang diminta atau diharapkan oleh Penggugat agar diputuskan oleh Hakim dalam persidangan. Tuntutan hak di dalam gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan Hukumnya, yang dapat dikabulkan apabila kebenarannya dapat dibuktikan dalam persidangan.



0 comments:

Post a Comment